Masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kalian tahu, ada berapa agama
yang diakui di Indonesia?
(sumber: www.gurune.net)
Agama yang diakui di Indonesia ada 6 yakni Agama
Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas
memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap
manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat
agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 29 UUD Tahun 1945. Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama
apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan
agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah
satu agama.
Setiap
orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama?
Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai
kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk
menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut
seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai
kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama
masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan
melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2). Ketentuan-ketentuan di
dalam Pasal tersebut, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin
adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan
pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang
berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain,
seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus
khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.
Dikarenakan
kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai
berikut.
- Adanya
pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh
warga negara.
- Tiap
pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan
pemerintahan.
- Adanya
kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila
terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan
dan menentukan agama yang ia kehendaki.
- Adanya
kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum
dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang
berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Membangun
Kerukunan Umat Beragama Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia
mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga
sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan
keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama
dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama
yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan
terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Kerukunan
umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan
tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan
terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang
berlainan agama.
Di
negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas
kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan
kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Kerukunan antar umat seagama
berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama
yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir.
Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling
bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan
sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan,
asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kerukunan
antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat
hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan
di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini
perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang
membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan
adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas
perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam
bermasyarakat.
Intinya
adalah bahwa masingmasing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian
dan ketenteraman. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya
adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan
pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat
tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga
harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.