Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Friday, September 16, 2022

Komik: Media Pengembangan Kreativitas Siswa untuk Pelajaran Pendidikan Pancasila

Dalam proses pembelajaran, tidak hanya guru yang dituntut untuk kreatif dalam mengembangkan sebuah media ajar tapi guru juga harus mampu mendorong anak didiknya supaya bisa mengembangkan kreativitas mereka dalam membuat karya. Salah satu media atau karya yang dapat dibuat oleh siswa adalah KOMIK. Siswa dapat menuangkan ide/gagasan dengan kekreatifan mereka untuk membuat komik yang tentunya harus disesuaikan dengan tema materi yang sedang diterimanya atau disesuaikan dengan tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu gurunya.

Nah, berikut beberapa contoh komik hasil pengembangan kreativitas siswa/i pulau dari SMAN 1 Bintan Pesisir bimbingan Pak Anggi. Adapun komik yang dibuat oleh siswa ini disesuaikan dengan sub materi tentang penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa untuk kelas X, kurikulum merdeka.











Sunday, July 24, 2022

Saturday, March 20, 2021

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara, sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai isi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut sesuai kepribadian atau ciri khas dari masyarakat bangsa Indonesia sendiri, sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia.

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, bersumber pada Pancasila.

Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.

Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda. Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.

Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan negara. Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Dalam artian semua nilai-nilai luhur Pancasila ada di dalamnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tuesday, December 22, 2020

Berinovasi di Tengah Pandemi Bersama Quipper dan Fruit Tea Sosro || AGII2020

Assalamualaikum wr.wb.

Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan.

Menjadi Guru Inovatif di Tengah Pandemi
Sahabat...

Pandemi virus corona telah merubah pola kehidupan di segala bidang, termasuk dalam sistem pendidikan di Indonesia. Jika sebelumnya proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka di kelas, selama masa pandemi, siswa dan guru harus belajar dan mengajar dari rumah. Kebiasaan baru ini sudah berlangsung sejak dikeluarkanya kebijakan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh pada Maret 2020 lalu.

Penerapan PJJ ini bertujuan untuk tetap memberikan hak pendidikan pada anak, memutus rantai penyebaran virus corona, dan memberikan rasa aman. Bahkan KEMENDIKBUD memberikan kuota internet gratis bagi peserta didik dan pendidik untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.

Meski demikian, di lapangan pasti akan diemukan berbagai kendala seperti; masih adanya keterbatasan perangkat yang digunakan, baterai lemah pada perangkat yang digunakan, dan tidak adanya sinyal internet. Karena memang di wilayah tempat saya bertugas ini selain masih ada titik yang belum terjangkau jaringan internet, aliran listrik dari PLN pun hanya hidup selama 14 jam dari petang hingga pagi.

Inilah yang menjadi kendala kami dalam melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh secara daring di tengah masa pandemi. Ditambah lagi dengan masih banyaknya siswa yang malas dan menunda-nunda pengerjaan tugas yang telah diberikan guru.

Namun, kendala tersebut saya tetap jadikan sebagai pemicu untuk bisa mendongkrak kreativitas dan inovasi diri dalam mengembangkan kompetensi. Sehingga mampu menghasilkan sebuah produk berupa media pembelajaran yang dapat diakses untuk memudahkan siswa dalam mengikuti PJJ selama pandemic dari rumah.

Awalnya pasti bingung, karena ketika itu sekolahpun memang belum menyiapkan kelas online, guru-gurunya juga belum diberikan bekal untuk mengelola kelas secara daring begitupun dengan peserta didik.

Nah ketika itu saya memulainya dengan memanfaatkan google classroom, khususnya untuk menunjang mata pelajaran PPKn yang saya ajarkan di SMA sampai berakhirnya semester genap tahun pelajaran 2019/2020.

Memasuki semester ganjil di tahun pelajaran 2020/2021 sekolah kami telah mengembangkan Learning Manajemen Sistem (LSM) menggunakan Moodle yang diintegrasikan dengan website sekolah dan digunakan untuk kelas daring sampai sekarang.

Di dalam LMS itulah saya memasukan beberapa media pembelajaran seperti; video pembelajaran (YouTube MediaPPKn Online), rangkuman materi pelajaran (blog mediapknonline), game edukasi (proprofs, educandy, dan wordwall), quizizz, google form, dan media pembelajaran interaktif (apk. articulate storyline3). Selain iu, saya juga telah berhasil mengembangkan aplikasi MediaPPKn Online Penunjang PJJ khususnya untuk mata pelajaran PPKn jenjang SMA.

Itu tadi pengalaman saya mengajar selama masa pandemi dari rumah, Bapak/Ibu sudah melakukan apa saja selama pandemi?

Jangan lupa simak juga video Berinovasi di Tengah Pandemi Bersama Quipper dan Fruit Tea Sosro || AGII2020 di bawah ini ya…


#AGII2020

#JadiGuruInspiratifIndonesia

#NgeblendSensasinya

#PintarDariRumah

 

Sunday, November 8, 2020

Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

A. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis

Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.

Persamaan kedudukan di muka hukum

Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah di hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.

Partisipasi dalam pembuatan keputusan

Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka umum maka pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

Distribusi pendapatan secara adil

Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga Negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin atau mereka yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan langsung tunai. Hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu para fakir miskin. Pada kesempatan lain, pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil diantara masyarakat Indonesia.

Kebebasan yang bertanggung jawab

Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan. Seandainya kehidupan yang demokratis tidak terlaksana, maka asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.


B. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut. Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

  • membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hokum yang berlaku;
  • membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
  • membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
  • membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
  • membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
  • selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
  • selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri;
  • menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
  • menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
  • menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
  • membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

Nah, sekarang coba kalian berikan masing-masing dua contoh perilaku yang mencerminkan upaya menegakkan nilai-nilai demokrasi di dalam lingkungan; keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan bernegara! Keikan jawaban kalian langsung di kolom komentar yang ada di bawah uraian materi ini.

Friday, October 30, 2020

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

 

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30).

Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.

  • Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  • Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kalian tahu, ada berapa agama yang diakui di Indonesia?

(sumber: www.gurune.net)

Agama yang diakui di Indonesia ada 6 yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 29 UUD Tahun 1945. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2). Ketentuan-ketentuan di dalam Pasal tersebut, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.

Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

  • Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
  • Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

Membangun Kerukunan Umat Beragama Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.

Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.

Intinya adalah bahwa masingmasing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketenteraman. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.