Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Thursday, August 29, 2019

Download Emodul Materi PPKn Kelas XI BAB I

Selamat datang di blog MediaPKnOnline, kali ini pak guru akan berbagi e-modul PPKn kelas XI dengan materi: Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.
Klik DOWNLOAD untuk mendapatkan e-modul nya. Silahkan klik (Evaluasi) untuk menguji kemampuan diri dalam penguasaan materi Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila.

UH Online PPKn BAB 1 Kelas XI

Tuesday, August 27, 2019

Download PPT PPKn K13 Kelas XII Penerbit Intan Pariwara (Semester 1)

Silakan unduh PPT materi pelajaran PPKn dari penerbit Intan Pariwara dengan klik (DISINI)

Sunday, August 25, 2019

MODUL PPKn Harmoniasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Prespektif Pancasila

Silahkan klik (DOWNLOAD) untuk mendapatkan file MODUL PPKn Harmoniasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Prespektif Pancasila.

Friday, August 16, 2019

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila dan Konstitusi Negara RI

Hubungan antara Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dengan Pancasila
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila, yang selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusian, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Substansi HAM dalam Konstitusi Negara
Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki oleh setiap individu yang merupakan hak dasar yang bila mendapat ancaman maka ia boleh menuntutnya. Hak warga negara termasuk HAM sudah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia, sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut.
HAM dalam Konstitusi Negara

Pelanggaran HAM
Pelangggaran Hak Asasi Manusia merupakan sekelompok orang atau individu termasuk aparat negara baik sengaja atau tidak sengaja mengurangi, membatasi, menghalangi, menghilangkan, mengabaikan bahkan mencabut hak seseorang atau individu dan sekelompok orang yang mendapat jaminan undang-undang dan mekanisme hukum sebagai warga negara suatu negara itu sendiri. Pelanggaran HAM dapat terjadi dengan dua cara yaitu:
Negara secara aktif melakukan tindakan yang secara langsung menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pelanggaran HAM terjadi karena kelalaian negara dalam menjamin maupun melindungi hak asasi suatu individu maupun sekelompok orang.
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996
Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998
Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5. Penculikan aktivis pada 1997/1998
Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini).

Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional
1. Kasus Israel terhadap Palestina
Pada mulanya negara Israel adalah sekumpulan orang Yahudi yang hanya ingin mengungsi ke negara Palestina. Di Palestina, orang Iarael disambut dan diperlakukan dengan baik. Lalu pada akhirnya negara Israel mulai melakukan rencana menguasai wilayah Palestina sedikit demi sedikit. Mereka melakukan pengusiran, penggusuran rumah-rumah penduduk Palestina secara paksa tanpa memikirkan hak dan kewajiban warga negara. Mereka meyakini di negara Palestina adalah tanah yang dijanjikan buat mereka mendirikan sebuah negara. Beberapa waktu kemudian Amerika Serikat membantu Israel sehingga mereka mendapat sebagian besar wilayah Palestina. Dalam melancarkan misi demi misinya, Israel melakukan penyerangan dengan mobil tank, pesawat tempur, serangan bom yang memakan banyak korban penduduk Palestina. Bahkan PBB tidak mampu menyelesaikan konflik yang menelan banyak nyawa tersebut meski negara Palestina sudah mendapat pengakuan masih menjadi sebuah negara dan memperoleh kemerdekaan.
2. Kasus kekejaman Adolf Hitler di Jerman
Pemerintahan otoriter Hitler didukung oleh partai NAZI yang memenangkan pemilu di Jerman. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang dilakukannya adalah melakukan penangkapan dan pengasingan para musuh politik yang menentang pemerintahannya, membunuh dan mengusir bangsa Yahudi, melakukan pembantaian massal di Austria dan Cekoslovakia.
3. Kasus Uni Soviet kepada Afghanistan
Negara Uni Soviet (sekarang Rusia) di tahun 1979-1990 melakukan penyerangan terhadap negara Afghanistan dengan membagi negaranya terdiri dari beberapa bagian. Sekitar 85.000 tentara Uni Soviet dikirim ke Afghanistan yang pada mulanya menyatakan alasan ingin mewujudkan perdamaian namun pada akhirnya tentara-tentara tersebut menyerang para penduduk Afghanistan yang dianggap mencurigakan dan menghalangi aksinya. Dari penyerangan tersebut banyak korban berjatuhan dari penduduk Afghanistan baik dari tentara maupun penduduknya.
4. Kasus Husni Mubarak di Mesir
Husni Mubarak selaku Presiden Mesir dalam empat dekade pada akhirnya menghadapi penentangan massal oleh rakyat Mesir agar turun dari jabatannya karena sikapnya yang otoriter. Saat demonstrasi banyak korban berjatuhan yang dilakukan oleh tentara pemerintahan Husni yakni dengan melakukan penembakan. Selanjutnya Husni Mubarak akhirnya tewas di tangan rakyat saat terkepung oleh rakyat.
5. Kasus Negara Suriah di bawah pimpinan Bassar Al Ashad
Kasusnya hampir sama dengan di Mesir dimana presiden Bassar Al Ashad selaku pimpinan negara Suriah ditentang pemerintahannya oleh rakyat Suriah karena menganggap kebijakan beliau tidak baik. Ketika berlangsung demonstrasii,rakyat mengalami banyak kesulitan menghadapi pemerintahan yang terdiri dari pejabat militer, sehingga terjadi kerusuhan dan pertumpahan darah. Tentara militer Bassar melakukan penembakan dan menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa penduduk asli Suriah dan 500 orang penduduk luar. Peperangan ini berdampak di negara lain yakni Turki yang memiliki 2 pilot pesawat F-4 tewas saat terkena tembakan.
6. Kasus Etnis Rohingya di Myanmar
Agustus 2015, tercatat 650 orang etnis Rohingya tewas, 1.200 warga hilang, dan sekitar 80 ribu lainnya kehilangan tempat tinggal. Selama bertahun-tahun pemerintah militer Myanmar tidak hanya melakukan pengingkaran terhadap demokrasi, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) kaum minoritas. Mereka dibantai karena beragama Islam yang dilakukan kaum Budha karena mengingat sejarah di Indonesia yang dulunya mayoritas Budha kemudian tergeser oleh ummat Islam. Hal inilah menyebabkan kaum Budha ingin mengangkat kaum mereka dan menyingkirkan keberadaan Islam. Selain itu,juga dilatarbelakangi tidak diakuinya etnis Rohingya sebagai salah satu etnis di Myanmar. Bagi pemerintah Myanmar, etnis Rohingya dianggap sebagai warga tanpa kewarganegaraan (stateless people). Atas dasar itulah tentara Myanmar melakukan berbagai pelanggaran HAM. Sebagian warga etnis Rohingya kemudian mengungsi ke berbagai negara, termasuk Nanggroe Darussalam (NAD). Ribuan warga Islam Rohingya mendapat penyelamatan ketika ditemukan terapung-apung di lautan dalam kondisi memperihatinkan di lautan Aceh. Mereka terusir dari Myanmar. Dikabarkan pembantaian dilatarbelakangi oleh sosok pemimpin biksu radikal Budha bernama Ashin Wirathu. Budha adalah kelompok mayoritas di Myanmar. Mereka sangat membenci Islam dan konflik etnis dan agama ini berlangsung sejak 2012 dan sudah menewaskan ribuan muslim Rohingya yakni termasuk wanita dan anak-anak. Adapun nama gerakan ummat Budha karena kebencian terhadap Islam namanya adalah 969. Opini-opini gerakan ini tersebar meluas baik melalui selebaran, stiker, internet, video dan sebagainya. Gerakan ini sangat beralasan yakni mengingat tahun 2001 saat Taliban yang merupakan gerakan Islam telah menghancurkan patung Budha di Bamiyan, Afghanistan.

Dari beberapa kasus pelanggaran HAM internasional, sebagian besar mengarah pada kejahatan genosida. Dimana dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya, melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok, memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. Sederhananya, gonosida adalah pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau negara dengan tujuan memusnahkannya. Biasanya yang diincar dalam kejahatan genosida adalah suatu bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama tertentu dengan cara membunuh anggota kelompok tersebut dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental tehadap anggota kelompok yang lainnya.