Monday, February 24, 2020

Pembagian Kekuasaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia

Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (lembaganya; DPR, DPD, MPR)
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (lembaganya; Presiden)
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang (lembaganya; MA dan MK).

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan (separation of powers) atau pembagian kekuasaan (divisions of power), agar terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnyaberdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Sedangkan pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD NRI Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat (horizontal) mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD UUD NRI Tahun 1945 Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara meliputi:
Kekuasaan konstitutif; kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh MPR (ketua: Bambang Soesatyo) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 
Kekuasaan eksekutif; kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden (Joko Widodo) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri (Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945).
Kekuasaan legislatif; kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR (jumlah anggota 575, diketuai oleh Puan Maharani) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman; kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA (Muhammad Syarifuddin) dan MK (Anwar Usman) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Kekuasaan eksaminatif/inspektif; kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh BPK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kekuasaan moneter; kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan monetermengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945. 

1 comment:

  1. Alhamdulillah..Insya Allah bermanfaat ...mksh Pak...barakhallah

    ReplyDelete

Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...