Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Saturday, March 20, 2021

Kedudukan Pancasila bagi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara, sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai isi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut sesuai kepribadian atau ciri khas dari masyarakat bangsa Indonesia sendiri, sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia.

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, bersumber pada Pancasila.

Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.

Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa

Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda. Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.

Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan negara. Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Dalam artian semua nilai-nilai luhur Pancasila ada di dalamnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.