Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Thursday, January 30, 2020

Tugas Remidial UH 1 PPKn Kelas XII Bab 3 Semester 2

Assalamualaikum, wr.wb. 
Kembali diinfokan bagi siswa/i kelas XII yang nilai ulangan harian materi bab 3 mata pelajaran PPKn masih di bawah KKM, harap segera memperbaiki nilainya dengan mengerjakan soal pada laman Quiziz dan perhatikan panduan berikut.

PERLU DIPERHATIKAN, SEBELUM KLIK JOIN a GAME SILAHKAN BACA DULU PANDUANNYA SAMPAI TAHAP AKHIR.

Pertama, silahkan klik JOIN a GAME QUIZIZZ (jangan di klik dulu sebelum selesai membaca sampai tahap akhir).
Kedua, masukan kode 470235 (silahkan kodenya di copy dulu) pada kolom game code dan klik JOIN sebagaimana tampilan berikut.
Ketiga, tulis nama lengkap dan kelas (contoh: Dillan, Kelas XII MIPA) pada kolom nama sebagai berikut. Kemudian klik Mulai Game.
Keempat, silahkan klik mulai untuk memulai mengerjakan soal terhitung dari hari ini sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana tertera.

Selamat mengerjakan, soal berjumlah 20 dalam bentuk pilihan ganda.
Silahkan copy dulu kode 470235 untuk kemudian dimasukan ke dalam kolom JOIN dengan mengklik JOIN a GAME QUIZIZZ.

Apabila ada pertanyaan, silahkan tuliskan pada kolom komentar di bawah postingan ini. Terimakasih...

Soal lengkap dapat diunduh di Soal dan Jawaban Ulangan Harian PPKn Kelas XII Bab 3 Materi Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap NKRI.

Cara pembuatan kuis/soal dengan Quizizz dapat disimak pada Channel MediaPPKn Online.

Wassalamualaikum, wr.wb.

Tuesday, January 28, 2020

Dasar Hukum dan Kesediaan Warga Negara dalam Bela Negara

Ringkasan Materi PPKn Kelas X Bab 5

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
  
E. Dasar Hukum dan Kesediaan Warga Negara dalam Bela Negara
Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, tindakan dan perilaku warga negara yang dilakukan dengan teratur, menyeluruh, dan juga terpadu yang dijiwai dan didasari oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan juga Negara. Ada beberapa Dasar Hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara, sebagai berikut.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

Selamat Anda telah berhasil menyelesaikan keseluruhan materi PPKn Kelas XI di Bab 5 ini. Selanjutnya, silahkan lakukan evaluasi (Ulangan Harian Tertulis) sesuai panduan dari guru (Pak Anggi Perdana, S.Pd.,Gr).

Monday, January 27, 2020

Indonesia dalam Gerakan Non-Blok

Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok. Hampir semua peserta KAA termasuk negara Non-Blok, keduanya mempunyai keterkaitan yang erat. Negara-negara tersebut berupaya agar tidak menjadi sasaran pengaruh dua blok kekuatan besar blok barat (AS) dan blok timur (Uni Soviet). Saat itu, blok barat membentuk pakta pertahanan yang dikenal dengan NATO (North Atlantic Treaty Organization). Sementara blok timur membentuk Pakta Warsa.
GNB
Gerakan Non-Blok ini digagas oleh:
Presiden Soekarno (Indonesia)
Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India)
Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir)
Kwame Nkrumah (Presiden Ghana), dan
Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia)

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB. Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.

KTT GNB pertama diselenggarakan di Beograd (Yugoslavia) tanggal 1-6 September 1961 yang dihadiri oleh 25 kepala negara. KTT tersebutbertujuan untuk memperjuangkan hasil keputusan konferensi dalam sidang umum PBB XIV yang bertepatan juga pada tanggal tersebut dan menghasilkan tiga dokumen penting.
Pertama, pernyataan tentang bahaya perang dan seruan untuk perdamaian.
Kedua, deklarasi prinsip-prinsip non-blok bersama dengan 27 ketentuan persetujuan tentang pemecahan masalah-masalah dunia waktu itu.
Ketiga, surat bersama kepada Presiden Kennedy (AS) dan PM Kruschev (Uni Soviet).

Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992-1995.

Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi, meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan kontribusi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan separatis Moro di Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan. 

Meskipun sekarang Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB, namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNBAdanya GNB berpengaruh besar terhadap percaturan internasional dan diperhitungkan sebagai kekuatan baru di tengah ketegangan blok barat dan blok timur.

Sumber:
Moh. Rofii Adji Sayekti. 2007. Peranan Politik Luar Negeri Bebas Aktif dalam Percaturan Global. Klaten: Cempaka Putih.

Yusnawa Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta: Kemdikbud.

Selamat Anda sudah selesai membaca keseluruhan materi PPKn kelas XI bab 4 tentang Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunial. Selanjutnya silahkan lakukan evaluasi (Ulangan Harian) sesuai arahan dari guru yang bersangkutan.

Peran Indonesia dalam ASEAN

Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk menciptakan stabilitas regional dan perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu, Indonesia menjadi perantara dalam perdamaian di Filipina Selatan. Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesame negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan negara-negara di Asia Tenggara seperti layaknya kakak beradik. Menyadari akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.

Peran Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia. Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut.
KTT ASEAN Pertama
KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.
Pertama, Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Kedua, Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Prinsip ini antara lain tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/kekerasan.

Pertemuan Informal Pemimpin Negara ASEAN Pertama
Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.

KTT ASEAN ke-Sembilan
KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC). Negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Di gedung inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas. Tiga orang tokoh dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN adalah H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor (1989-1992).
Pada November 2019, pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-35 diadakan di Bangkok, Thailand. Adapun tujuan utama penyelenggaraan KTT ke-35 ini adalah untuk memastikan kemitraan di antara negara ASEAN maupun dengan negara-negara lain bagi keberlanjutan (sustainability) kemajuan di kawasan. tujuan utama penyelenggaraan KTT ke-35 ini adalah untuk memastikan kemitraan di antara negara ASEAN maupun dengan negara-negara lain bagi keberlanjutan (sustainability) kemajuan di kawasan.

Info lengkap tentang ASEAN dapat diakses pada sumber utama di Setnas ASEAN atau Kemlu.

Sumber:
Moh. Rofii Adji Sayekti. 2007. Peranan Politik Luar Negeri Bebas Aktif dalam Percaturan Global. Klaten: Cempaka Putih.
Yusnawa Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta: Kemdikbud.

Silahkan lanjut membaca pada sum materi (Indonesia dalam GNB).

Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

C. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.

Pemerintah RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di PBB. Duta Besar Palar bahkan telah memiliki peran besar dalam usaha mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia pada saat konflik antara Belanda dan Indonesia pada tahun 1947. Duta Besar Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan Keamanan. Pada saat itu Palar hanya sebagai “peninjau” di PBB karena Indonesia belum menjadi anggota pada saat itu. Pada saat berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima sebagai anggota PBB, Duta Besar Palar berterima kasih kepada para pendukung Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota PBB. Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953.
Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Salah satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975. Indonesia terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 1995-1996.

Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil Tetap RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB. Terakhir, Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2009. Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih. Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001. Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa tugas 2012-2016. Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB. 
Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Di tahun 2019, Indonesia kembali mendapatkan kepercayaan dari negara-negara internasional terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB sampai 2020. Semoga dengan terpilihnya Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB dapat meningkatkan dan selalu berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia.

Sumber:
Moh. Rofii Adji Sayekti. 2007. Peranan Politik Luar Negeri Bebas Aktif dalam Percaturan Global. Klaten: Cempaka Putih.
Yusnawa Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta: Kemdikbud.

Silahkan lanjutkan membaca materi pada sub C (Organisasi Internasional Naungan PBB).

Sunday, January 26, 2020

Organisasi-Organisasi Internasional di Bawah Naungan PBB

Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Meliputi; ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), dan FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Berikut ini merupakan 17 nama-nama organisasi, lembaga, dan badan khusus di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta profil, tahun dibentuk, letak markas, tugas dan tujuan serta keterangannya lengkap.
Organisasi PBB

FAO (Food and Agriculture Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Pangan dan Pertanian
Tahun dibentuk: 1945
Markas: Roma, Italia
Tugas/Tujuan: Untuk menaikkan tingkat nutrisi dan taraf hidup, untuk meningkatkan produksi, proses, pemasaran dan penyaluran produk pangan dan pertanian, untuk mempromosikan pembangunan di pedesaan, serta untuk melenyapkan kelaparan.

IAEA (International Atomic Energy Agency)
Nama Indonesia: Badan Tenaga Atom Internasional (organisasi independen PBB)
Tahun dibentuk: 1957
Markas: Vienna, Austria
Tugas/Tujuan: Mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan perang dan militer.

ICAO (International Civil Aviation Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Tahun dibentuk: 1947
Markas: Montreal Quebec, Kanada
Tugas/Tujuan: Mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman.

IFAD (International Fund for Agricultural Development)
Nama Indonesia: Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian
Tahun dibentuk: 1977
Markas: Roma, Italia
Tugas/Tujuan: Menyediakan pendanaan dan menggerakkan sumber-sumber tambahan untuk program-program yang khusus dirancang untuk pengembangan ekonomi wilayah miskin, terutama dengan mengembangkan produktivitas agrikultural.

ILO (International Labor Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Buruh Internasional
Tahun dibentuk: 1946
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Berfokus pada isu buruh di seluruh dunia.

IMO (International Maritime Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Maritim Internasional
Tahun dibentuk: 1948
Markas: London, Inggris
Tugas/Tujuan: Mengkoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya. IMO juga mempromosikan kerjasama antar pemerintah dan antar industri pelayaran untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.

IMF (International Monetary Fund)
Nama Indonesia: Dana Moneter Internasional
Tahun dibentuk: 1945
Markas: Washington DC, Amerika Serikat
Tugas/Tujuan: Mempererat kerja sama moneter global, memperkuat kestabilan keuangan, mendorong perdagangan internasional, memperluas lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta mengentaskan kemiskinan di seluruh dunia.

ITU (International Telecommunication Union)
Nama Indonesia: Uni Telekomunikasi Internasional
Tahun dibentuk: 1947
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Meregulasi radio internasional dan telekomunikasi, melakukan standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional.

UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB
Tahun dibentuk: 1946
Markas: Paris, Prancis
Tugas/Tujuan: Mendukung perdamaian, dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki.

UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Pengembangan Industri PBB
Tahun dibentuk: 1967
Markas: Vienna, Austria
Tugas/Tujuan: mempromosikan dan mempercepat perkembangan industrial di negara-negara berkembang dan negara-negara yang sedang dalam masa transisi ekonomi, serta untuk mempromosikan kerjasama industrial internasional.

UNWTO (United Nations World Tourism Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Pariwisata Dunia PBB
Tahun dibentuk: 1974
Markas: Madrid, Spanyol
Tugas/Tujuan: Berfokus untuk menangani masalah pariwisata di seluruh dunia. Organisasi UNWTO dibentuk pada tahun 1974 dan kini bermarkas di kota Madrid, Spanyol.

UPU (Universal Postal Union)
Nama Indonesia: Kesatuan Pos Sedunia
Tahun dibentuk: 1947
Markas: Bern, Swiss
Tugas/Tujuan: Bergerak dalam bidang pengiriman barang dan prangko.

World Bank (World Bank)
Nama Indonesia: Bank Dunia (Lembaga keuangan internasional)
Tahun dibentuk: 1945
Markas: Washington DC, Amerika Serikat
Tugas/Tujuan: Menyediakan pinjaman kepada negara-negara yang dalam tahap berkembang untuk program pemberian modal untuk mengurangi kemiskinan di seluruh dunia.

WFP (World Food Programme) Lembaga PBB yang didirikan oleh FAO
Nama Indonesia: Program Pangan Dunia
Tahun dibentuk: 1963
Markas: Roma, Italia
Tugas/Tujuan: Memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang untuk program pangan di negara-negara berkembang.

WHO (World Health Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Kesehatan Dunia
Tahun dibentuk: 1948
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional.

WIPO (World Intellectual Property Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
Tahun dibentuk: 1974
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.

WMO (World Meteorological Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Meteorologi Dunia
Tahun dibentuk: 1950
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Berfokus pada bidang meteorologi, hidrologi, dan geofisika.


Lanjutkan membaca pada sub materi (Peran Indonesia dalam ASEAN).

Saturday, January 25, 2020

Soal Ulangan Harian Kelas XII Bab 3 Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap NKRI Semester 2

Soal Ulangan Harian PPKn Kelas XII Materi Kemajuan IPTEK terhadap NKRI Semester 2

Friday, January 24, 2020

Pembahasan Lengkap Materi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Empat Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Berikut adalah keempat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Rangkuman lengkapnya, silahkan dibaca pada tampilan di bawa ini dengan menggeser atau mengscroll nya ke atas.

Pancasila
Pancasila merupakan pilar pertama untuk kokohnya negara-bangsa Indonesia. Pemikiran dasar mengapa Pancasila berperan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sila yang terdapat dalam Pancasila yang menjadi belief system. Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama sehingga dibutuhkan belief system yang dapat mengakomodir keanekaragaman tersebut. Pancasila dianggap sebagai pilar bagi negara Indonesia yang pluralistik.

Seperti yang disebutkan pada sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini dapat diterima dan diakui oleh semua agama yang diakui di Indonesia dan menjadi common denominator. Begitu juga dengan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini merupakan pernyataan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua warga negara memiliki harkat dan martabat yang sama secara adil dan beradab.

Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tentu saja masyarakat perlu memahami makna yang terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut. Tidak memahami prinsip yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 maka tidak mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada pada batang tubuh UUD yang menjadi derivatnya.

Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada banyak bentuk negara yang ada di dunia ini dan para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk Negara Kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para pendiri bangsa kita memilih negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia melalui berbagai pertimbangan. Alasan utama para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan adalah karena sejarah strategi pecah belah (devide et impera) yang dilakukan Belanda bisa berhasil karena Indonesia belum bersatu pada masa penjajahan. Terbukti, setelah negara Indonesia berbentuk negara kesatuan taktik pecah belah tersebut dapat dipatahkan. Inilah yang menjadi dasar dalam membentuk negara kesatuan.

Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia memiliki semboya “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “Berbeda-beda tetapi satu jua”. Semboyan ini pertamakali diungkapkan oleh Mpu Tantular, seorang pujangga dari kerjaan Majapahit pada pemerintahan Raja Hayamwuruk sekitar tahun 1350 – 1389. Sesanti atau semboyan itu dituangkan dalam karyanya Kakawin Sutasoma, yang berbunyi “Bhinna Ika Tungga Ika, tan hana dharma mangrwa” yang berarti “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.

Pada masa itu pemerintahan kerajaan Majapahit menjadikan sesanti tersebut menjadi prinsip hidup mereka. Hal ini untuk mengantisipasi perpecahan di masyarakat mereka yang memang terdapat keanekaragaman agama. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

File lengkap dapat diunduh di buku Empat Pilar dan contoh soalnya dapat dilihat pada tayangan berikut.



Thursday, January 23, 2020

Format RPP 1 Lembar Berdasarkan Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Diawal masa kerjanya, Mas Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) langsung membuat gebrakan dengan mengeluarkan Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019. Dimana dalam edaran tersebut telah ditetapkan Empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Salah satunya adalah Penyederhanaan Format RPP menjadi 1 lembar.
Format RPP 1 Lembar Berdasarkan Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019
(download format RPP 1 lembar)
Keempat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" tersebut akan menjadi arah untuk pembelajaran ke depan sesuai arahan dari Pak Jokowi sebagai Bapak Presiden dan Kyai Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Adanya pertimbangan dalam penyederhanaan format RPP ini didasarkan pada banyaknya keluhan dari guru yang mengharuskan mereka membuat format RPP secara detail sampai puluhan lembar baru hanya untuk 1 KD saja, terbayang kalau dibuat untuk 1 semsester atau 1 tahun. Ini tentunya membuat guru banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Berikut beberapa poin yang terdapat pada Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP:
  • Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan Format RPP 1 Lembar.
  • RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
  • Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, sepanjang yang dibuat sesuai dengan prinsip no 2 di atas.
  • Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya. dan Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.
  • Komponen Inti yang Wajib dalam RPP penyederhanaan ini harus memuat: Tujuan pembelajaran; Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan); dan, Penilaian pembelajaran (asesmen).
  • Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Berikut petikan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  • Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  • Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  • Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  • Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Semoga dengan adanya penyederhanaan format RPP dapat meringankan guru terutama dalam hal administrasinya, sehingga lebih fokus dalam proses pembelajarannya.

Kisi-Kisi Penulisan Soal UTBKS PPKn SMA K13 2019/2020

Salam sapa untuk semuanya, kali ini MediaPKnOnline akan berbagi kisi-kisi penuliasan soal Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Smartphone (UT-BKS) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2019/2010.
kisi-kisi penuliasan soal Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Smartphone (UT-BKS) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2019/2010
File lengkap kisi-kisi penuliasan soal Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Smartphone (UT-BKS) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2019/2010 dapat diunduh pada link berikut: Kisi-Kisi Penulisan Soal UTBKS PPKn SMA K13 2019/2020.

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan referensi kisi-kisi pembuatan soal USBN tuntuk jenjang SMP silahkan dapat di download pada link berikut: Kisi-Kisi USBN PKn SMP Kurikulum 2013.

Silahkan follow (di bawah) MediaPKnOnline guna mendukung pengembangan blog ini sebagai media dan sumber belajar PPKn. Terimakasih, semoga bermanfaat. 

Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa


Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan, salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. 

Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

Wednesday, January 22, 2020

Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK

Rangkuman Matei PPKn Kelas XII Bab 3

Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap NKRI

B. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK
Manusia dalam kehidupan di dunia tidak terlepas dari yang namanya IPTEK, karena dapat membantu dan mempermudah segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Namun, adanya perkembangan IPTEK juga kerap menimbulkan dampak negatif. Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap kemajuan iptek ini. Ada tiga alternatif sikap yang bisa diambil oleh bangsa kita dalam menghadapi kemajuan IPTEK.
Pertama, menolak dengan tegas semua pengaruh kemajuan IPTEK dalam semua aspek kehidupan. 
Kedua, menerima sepenuhnya pengaruh tersebut tanpa disaring terlebih dahulu.
Ketiga, bersikap selektif terhadap pengaruh tersebut, yaitu kita mengambil hal-hal positif dari kemajuan iptek dan membuang halhal negatifnya.

Dari ketiga alternatif tersebut, sikap terbaik yang mesti kita ambil adalah sikap selektif. Dengan sikap seperti itu, kita dapat mengambil keuntungan dari kemajuan iptek dan terhindar dari dampak buruknya, karena semua pengaruh kemajuan iptek yang kita terima telah melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Adapun alat penyaringnya adalah Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan cerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang dapat diterima oleh semua kalangan sehingga dapat dijadikan benteng yang kukuh dalam menghadang pengaruh negatif dari kemajuan iptek dengan berpegang pada prinsip moral.

Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK di Bidang Politik
Ada empat hal yang selalu dikedepankan pada saat ini dalam bidang politik, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan dan hak asasi manusia. Apabila suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut, akan dianggap sebagai musuh bersama. Selain itu, sering dianggap sebagai teroris dunia serta akan diberikan sanksi berupa embargo (perintah suatu negara untuk membatasi perdagangan atau pertukaran dengan negara tertentu) dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan seperti kelaparan, konflik, dan sebagainya. 

Sebagai contoh, Indonesia pernah diembargo oleh Amerika Serikat, yaitu tidak memberikan suku cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu, Indonesia dituduh tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya Israel yang banyak membunuh rakyat Palestina dan menyerang Lebanon tetap direstui tindakannya tersebut oleh Amerika Serikat.

Di sisi lain, isu demokratisasi yang sekarang menjadi acuan utama bagi eksistensi suatu negara sebenarnya secara tidak langsung telah menutup mata kita terhadap mana yang benar dan yang salah. Segala sesuatu peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokratisasi yang diusung adalah demokrasi yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya, selalu terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.

Permasalahan di atas dapat ditaati oleh Indonesia apabila menerapkan paham demokrasi Pancasila. Melalui paham inilah akan tercipta pemerintahan yang kuat, mandiri dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan apalagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang pluralistik, dapat memperteguh wawasan kebangsaannya melalui sebagian Bhinneka Tunggal Ika. 

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
  • Mengembangkan demokratisasi dalam segala bidang.
  • Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
  • Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar. 
  • Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  • Menegakkan supremasi hukum.
  • Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK di Bidang Ekonomi
Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, kemajuan IPTEK lebih dahulu terjadi pada bidang ekonomi seiring dengan berkembangnya proses globalisasi ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15, telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad ke-20, paham liberal kembali banyak dianut oleh negara negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi makin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negara-negara berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang. 

Sistem ekonomi kerakyatan adalah senjata ampuh untuk melumpuhkan pengaruh negatif dari kemajuan IPTEK dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini:
  • Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar dalam negeri sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
  • Pertanian dijadikan prioritas utama karena mayoritas penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani.
  • Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
  • Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.
  • Tidak bergantung pada badanbadan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia, dan WTO.
  • Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama mengahadapi kepentingan negara-negara maju.
Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK di Bidang Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya, kemajuan IPTEK telah membawa pengaruh dalam perilaku yang ditampilkan oleh setiap masyarakat. Di antara pengaruh tersebut adalah dalam hal gaya hidup, gaya pakaian, dasar ikatan hidup bermasyarakat, dan semakin mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan. Tiga hal yang disebutkan pertama, cenderung memberikan pengaruh yang negatif. Oleh karena itu, kita harus membentengi diri dengan nilai-nilai yang selama ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Adapun pengaruh yang disebutkan terakhir cenderung memberikan keuntungan bagi bangsa kita. Oleh karena itu, kita perlu mengadopsi hal tersebut dengan tidak mengabaikan nilai-nilai jati diri bangsa kita.

Kemajuan IPTEK salah satunya ditandai dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar hal tersebut bersifat positif dan dapat diserap kedalam budaya kita sehari-hari, maka perlu mengusahakan perubahan nilai dan perilaku, antara lain:
  • Terbuka terhadap inovasi dan perubahan.
  • Berorientasi pada masa depan daripada masa lampau.
  • Dapat memanfaatkan kegunaan IPTEK.
  • Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi.
  • Menggunakan potensi lingkungan secara tepat untuk pembangunan berkelanjutan.
  • Menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Jadi, sikap selektif terhadap dampak kemajuan IPTEK dapat dipertegas salah satunya dengan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional seperti;
  • Meningkatkan kualitas SDM baik dalam hal pendidikan, drajat kesehatan, dan tingkat kesejahteraan
  • Meningkatkan komoditas ekonomi yang mutu, jumlah, pasokan, dan harganya bersaing
  • Perbaikan perangkat hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara sendiri bukan kepentingan asing.
Selamat, Anda sudah membaca materi secara keseluruhan di bab 3 ini. Selanjutnya, silahkan lakukan evaluasi bersama guru yang bersangkutan dan latih kemampuanmu dengan mengerjakan soal-soal tentang pengaruh kemajuan IPTEK.