Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Showing posts with label Hubungan Internasional. Show all posts
Showing posts with label Hubungan Internasional. Show all posts

Monday, January 27, 2020

Indonesia dalam Gerakan Non-Blok

Gerakan Non-Blok (GNB) merupakan wadah yang tepat bagi negara-negara berkembang untuk memperjuangkan cita-citanya dan untuk itu Indonesia senantiasa berusaha secara konsisten dan aktif membantu berbagai upaya kearah pencapaian tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan Non-Blok. Hampir semua peserta KAA termasuk negara Non-Blok, keduanya mempunyai keterkaitan yang erat. Negara-negara tersebut berupaya agar tidak menjadi sasaran pengaruh dua blok kekuatan besar blok barat (AS) dan blok timur (Uni Soviet). Saat itu, blok barat membentuk pakta pertahanan yang dikenal dengan NATO (North Atlantic Treaty Organization). Sementara blok timur membentuk Pakta Warsa.
GNB
Gerakan Non-Blok ini digagas oleh:
Presiden Soekarno (Indonesia)
Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India)
Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir)
Kwame Nkrumah (Presiden Ghana), dan
Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia)

GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral, yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kedua mandat tersebut juga merupakan falsafah dasar GNB. Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa.

KTT GNB pertama diselenggarakan di Beograd (Yugoslavia) tanggal 1-6 September 1961 yang dihadiri oleh 25 kepala negara. KTT tersebutbertujuan untuk memperjuangkan hasil keputusan konferensi dalam sidang umum PBB XIV yang bertepatan juga pada tanggal tersebut dan menghasilkan tiga dokumen penting.
Pertama, pernyataan tentang bahaya perang dan seruan untuk perdamaian.
Kedua, deklarasi prinsip-prinsip non-blok bersama dengan 27 ketentuan persetujuan tentang pemecahan masalah-masalah dunia waktu itu.
Ketiga, surat bersama kepada Presiden Kennedy (AS) dan PM Kruschev (Uni Soviet).

Sebagai perwujudan dari politik luar negeri yang bebas dan aktif, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992-1995.

Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerja sama pada pembangunan ekonomi. Akan tetapi, meskipun demikian, politik dan keamanan negara-negara sekitar tetap menjadi perhatian. Dengan kontribusi positifnya selama ini, Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan separatis Moro di Filipina, dan sengketa di Laut Cina Selatan. 

Meskipun sekarang Indonesia tidak lagi menjabat sebagai pimpinan GNB, namun tidak berarti bahwa penanganan oleh Indonesia terhadap berbagai permasalahan penting GNB akan berhenti atau mengendur. Sebagai anggota GNB, Indonesia akan tetap berupaya menyumbangkan peranannya untuk kemajuan GNB dimasa yang akan datang dengan mengoptimalkan pengalaman yang telah didapat selama menjadi Ketua GNBAdanya GNB berpengaruh besar terhadap percaturan internasional dan diperhitungkan sebagai kekuatan baru di tengah ketegangan blok barat dan blok timur.

Sumber:
Moh. Rofii Adji Sayekti. 2007. Peranan Politik Luar Negeri Bebas Aktif dalam Percaturan Global. Klaten: Cempaka Putih.

Yusnawa Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta: Kemdikbud.

Selamat Anda sudah selesai membaca keseluruhan materi PPKn kelas XI bab 4 tentang Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunial. Selanjutnya silahkan lakukan evaluasi (Ulangan Harian) sesuai arahan dari guru yang bersangkutan.

Peran Indonesia dalam ASEAN

Indonesia sebagai bagian dari Asia Tenggara khususnya dan dunia umumnya, menyadari pentingnya hubungan kerja sama dengan negara-negara lain di berbagai belahan bumi. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indonesia adalah negara terbesar di Asia Tenggara dan memegang peranan penting dalam hal keamanan dan stabilitas di Asia Tenggara. Indonesia mempunyai peranan besar dalam membentuk kesepakatan untuk menciptakan stabilitas regional dan perdamaian. Misalnya, Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja. Selain itu, Indonesia menjadi perantara dalam perdamaian di Filipina Selatan. Indonesia sangat berperan aktif dalam organisasi ASEAN. Sebagai sesame negara dalam satu kawasan, satu ras, satu rumpun, hubungan negara-negara di Asia Tenggara seperti layaknya kakak beradik. Menyadari akan hal itu, Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.

Peran Indonesia dalam ASEAN hingga saat ini tidak pernah surut. Bahkan, ASEAN menjadi prioritas utama dalam politik luar negeri Indonesia. Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN. Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN. Di antaranya adalah sebagai berikut.
KTT ASEAN Pertama
KTT ini diselenggarakan di Bali pada tanggal 24 Februari 1976. Dalam KTT ini dihasilkan dua dokumen penting ASEAN.
Pertama, Deklarasi ASEAN Bali Concord I, berisi berbagai program yang akan menjadi kerangka kerja sama ASEAN selanjutnya. Kerja sama ini meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Kedua, Perjanjian persahabatan dan kerja sama. Dalam perjanjian ini disepakati prinsip-prinsip dasar dalam hubungan satu sama lain. Prinsip ini antara lain tidak campur tangan urusan dalam negeri satu sama lain, menyelesaikan perselisihan dengan cara damai, dan menolak penggunaan ancaman/kekerasan.

Pertemuan Informal Pemimpin Negara ASEAN Pertama
Pertemuan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1996. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dihasilkan dalam KTT ke-5 ASEAN di Bangkok pada bulan Desember 1995.

KTT ASEAN ke-Sembilan
KTT kesembilan diselenggarakan di Bali tanggal 7 Oktober 2003. Dalam KTT ini dihasilkan Deklarasi ASEAN Bali Concord II, sebagai kelanjutan dari Bali Concord I 1976. Bali Concord II berfungsi memperkuat Visi ASEAN 2020. Dalam Bali Concord II ditetapkan Komunitas ASEAN yang didasarkan atas tiga pilar yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC). Negara-negara ASEAN menyepakati gedung sekretariat ASEAN bertempat di Jakarta. Di gedung inilah Sekretaris Jenderal ASEAN bertugas. Tiga orang tokoh dari Indonesia yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN adalah H. R. Dharsono (1977-1978), Umarjadi Nyotowijono (1978-1979), dan Rusli Noor (1989-1992).
Pada November 2019, pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-35 diadakan di Bangkok, Thailand. Adapun tujuan utama penyelenggaraan KTT ke-35 ini adalah untuk memastikan kemitraan di antara negara ASEAN maupun dengan negara-negara lain bagi keberlanjutan (sustainability) kemajuan di kawasan. tujuan utama penyelenggaraan KTT ke-35 ini adalah untuk memastikan kemitraan di antara negara ASEAN maupun dengan negara-negara lain bagi keberlanjutan (sustainability) kemajuan di kawasan.

Info lengkap tentang ASEAN dapat diakses pada sumber utama di Setnas ASEAN atau Kemlu.

Sumber:
Moh. Rofii Adji Sayekti. 2007. Peranan Politik Luar Negeri Bebas Aktif dalam Percaturan Global. Klaten: Cempaka Putih.
Yusnawa Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta: Kemdikbud.

Silahkan lanjut membaca pada sum materi (Indonesia dalam GNB).

Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

C. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota. Hal tersebut terjadi kurang dari setahun setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar. Indonesia dan PBB memiliki keterikatan sejarah yang kuat mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945, tahun yang sama ketika PBB didirikan. Sejak tahun itu pula PBB secara konsisten mendukung Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri. Peran PBB terhadap Indonesia pada masa revolusi fisik cukup besar seperti ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB. Selanjutnya, PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville. Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI yang mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.

Pemerintah RI mengutus Lambertus Nicodemus Palar sebagai Wakil Tetap RI yang pertama di PBB. Duta Besar Palar bahkan telah memiliki peran besar dalam usaha mendapatkan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan Indonesia pada saat konflik antara Belanda dan Indonesia pada tahun 1947. Duta Besar Palar memperdebatkan posisi kedaulatan Indonesia di PBB dan di Dewan Keamanan. Pada saat itu Palar hanya sebagai “peninjau” di PBB karena Indonesia belum menjadi anggota pada saat itu. Pada saat berpidato di muka Sidang Majelis Umum PBB ketika Indonesia diterima sebagai anggota PBB, Duta Besar Palar berterima kasih kepada para pendukung Indonesia dan berjanji bahwa Indonesia akan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota PBB. Posisi Wakil Tetap RI dijabatnya hingga tahun 1953.
Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Salah satu prestasi Indonesia di PBB adalah saat Menteri Luar Negeri Adam Malik menjabat sebagai ketua sidang Majelis Umum PBB untuk masa sidang tahun 1974. Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Dalam hal ini Indonesia mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik. Pencapaian Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB adalah ketika pertama kali terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975. Indonesia terpilih untuk kedua kalinya menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk periode 1995-1996.

Dalam keanggotaan Indonesia di DK PBB pada periode tersebut, Wakil Tetap RI Nugroho Wisnumurti tercatat dua kali menjadi Presiden DK-PBB. Terakhir, Indonesia terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB untuk masa bakti 2007-2009. Proses pemilihan dilakukan Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara dengan perolehan 158 suara dukungan dari keseluruhan 192 negara anggota yang memiliki hak pilih. Di Komisi Hukum Internasional PBB/International Law Commission (ILC), Indonesia mencatat prestasi dengan terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusumaatmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001. Pada pemilihan terakhir yang berlangsung pada Sidang Majelis Umum PBB ke-61, Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011, setelah bersaing dengan 10 kandidat lainnya dari Asia, dan terpilih kembali untuk masa tugas 2012-2016. Indonesia merupakan salah satu anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB lainnya yang dipilih pada tahun 2006. Indonesia kemudian terpilih kembali menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2007-2010 melalui dukungan 165 suara negara anggota PBB. 
Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Di tahun 2019, Indonesia kembali mendapatkan kepercayaan dari negara-negara internasional terpilih menjadi anggota tidak tetap DK PBB sampai 2020. Semoga dengan terpilihnya Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB dapat meningkatkan dan selalu berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia.

Sumber:
Moh. Rofii Adji Sayekti. 2007. Peranan Politik Luar Negeri Bebas Aktif dalam Percaturan Global. Klaten: Cempaka Putih.
Yusnawa Lubis dan Mohamad Sodeli. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI. Jakarta: Kemdikbud.

Silahkan lanjutkan membaca materi pada sub C (Organisasi Internasional Naungan PBB).

Sunday, January 26, 2020

Organisasi-Organisasi Internasional di Bawah Naungan PBB

Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Meliputi; ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), dan FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian). Indonesia juga terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB. Berikut ini merupakan 17 nama-nama organisasi, lembaga, dan badan khusus di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta profil, tahun dibentuk, letak markas, tugas dan tujuan serta keterangannya lengkap.
Organisasi PBB

FAO (Food and Agriculture Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Pangan dan Pertanian
Tahun dibentuk: 1945
Markas: Roma, Italia
Tugas/Tujuan: Untuk menaikkan tingkat nutrisi dan taraf hidup, untuk meningkatkan produksi, proses, pemasaran dan penyaluran produk pangan dan pertanian, untuk mempromosikan pembangunan di pedesaan, serta untuk melenyapkan kelaparan.

IAEA (International Atomic Energy Agency)
Nama Indonesia: Badan Tenaga Atom Internasional (organisasi independen PBB)
Tahun dibentuk: 1957
Markas: Vienna, Austria
Tugas/Tujuan: Mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai serta menangkal penggunaannya untuk keperluan perang dan militer.

ICAO (International Civil Aviation Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Tahun dibentuk: 1947
Markas: Montreal Quebec, Kanada
Tugas/Tujuan: Mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman.

IFAD (International Fund for Agricultural Development)
Nama Indonesia: Dana Internasional untuk Pengembangan Pertanian
Tahun dibentuk: 1977
Markas: Roma, Italia
Tugas/Tujuan: Menyediakan pendanaan dan menggerakkan sumber-sumber tambahan untuk program-program yang khusus dirancang untuk pengembangan ekonomi wilayah miskin, terutama dengan mengembangkan produktivitas agrikultural.

ILO (International Labor Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Buruh Internasional
Tahun dibentuk: 1946
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Berfokus pada isu buruh di seluruh dunia.

IMO (International Maritime Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Maritim Internasional
Tahun dibentuk: 1948
Markas: London, Inggris
Tugas/Tujuan: Mengkoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya. IMO juga mempromosikan kerjasama antar pemerintah dan antar industri pelayaran untuk meningkatkan keselamatan maritim dan untuk mencegah polusi air laut.

IMF (International Monetary Fund)
Nama Indonesia: Dana Moneter Internasional
Tahun dibentuk: 1945
Markas: Washington DC, Amerika Serikat
Tugas/Tujuan: Mempererat kerja sama moneter global, memperkuat kestabilan keuangan, mendorong perdagangan internasional, memperluas lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta mengentaskan kemiskinan di seluruh dunia.

ITU (International Telecommunication Union)
Nama Indonesia: Uni Telekomunikasi Internasional
Tahun dibentuk: 1947
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Meregulasi radio internasional dan telekomunikasi, melakukan standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional.

UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB
Tahun dibentuk: 1946
Markas: Paris, Prancis
Tugas/Tujuan: Mendukung perdamaian, dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa saling menghormati yang berlandaskan kepada keadilan, peraturan hukum, HAM, dan kebebasan hakiki.

UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Pengembangan Industri PBB
Tahun dibentuk: 1967
Markas: Vienna, Austria
Tugas/Tujuan: mempromosikan dan mempercepat perkembangan industrial di negara-negara berkembang dan negara-negara yang sedang dalam masa transisi ekonomi, serta untuk mempromosikan kerjasama industrial internasional.

UNWTO (United Nations World Tourism Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Pariwisata Dunia PBB
Tahun dibentuk: 1974
Markas: Madrid, Spanyol
Tugas/Tujuan: Berfokus untuk menangani masalah pariwisata di seluruh dunia. Organisasi UNWTO dibentuk pada tahun 1974 dan kini bermarkas di kota Madrid, Spanyol.

UPU (Universal Postal Union)
Nama Indonesia: Kesatuan Pos Sedunia
Tahun dibentuk: 1947
Markas: Bern, Swiss
Tugas/Tujuan: Bergerak dalam bidang pengiriman barang dan prangko.

World Bank (World Bank)
Nama Indonesia: Bank Dunia (Lembaga keuangan internasional)
Tahun dibentuk: 1945
Markas: Washington DC, Amerika Serikat
Tugas/Tujuan: Menyediakan pinjaman kepada negara-negara yang dalam tahap berkembang untuk program pemberian modal untuk mengurangi kemiskinan di seluruh dunia.

WFP (World Food Programme) Lembaga PBB yang didirikan oleh FAO
Nama Indonesia: Program Pangan Dunia
Tahun dibentuk: 1963
Markas: Roma, Italia
Tugas/Tujuan: Memberikan bantuan kemanusiaan dan perkembangan jangka panjang untuk program pangan di negara-negara berkembang.

WHO (World Health Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Kesehatan Dunia
Tahun dibentuk: 1948
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional.

WIPO (World Intellectual Property Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia
Tahun dibentuk: 1974
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.

WMO (World Meteorological Organization)
Nama Indonesia: Organisasi Meteorologi Dunia
Tahun dibentuk: 1950
Markas: Jenewa, Swiss
Tugas/Tujuan: Berfokus pada bidang meteorologi, hidrologi, dan geofisika.


Lanjutkan membaca pada sub materi (Peran Indonesia dalam ASEAN).

Monday, January 13, 2020

Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia

Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

Tujuan pembelajaran: menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
B. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain begitu juga dengan bangsa Indonesia. Suatu negara termasuk Indonesia membutuhkan dukungan dari negara lain untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya dengan cara melakukan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin  hubungan dengan India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan lainnya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia. Suatu negara  dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
  1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi negara lain.
  2. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu yang diperlukan agar kepentingan nasional suatu bangsa dapat diperjuangkan. Taktik dan prosedur tersebut, antara lain:
  1. Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dan mencapai tujuan.
  2. Meyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
  3. Menentukan apakah tujuan nasinal sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
  4. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya (diplomasi ajakan, konferensi, menunjukan kekuatan militer, dan ekonomi).
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, hubungan internasional bagi bangsa Indonesia diarahkan untuk hal-hal berikut.
  1. Pembentukan satu  negara  Republik  Indonesia  yang  berbentuk  negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna .
  4. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  5. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
  6. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  7. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi  yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.

Jika dalam pergaulan dunia suatu negara berdaulat tidak mau melibatkan diri dalam hubungan internasional maka dapat dipastikan negara tersebut akan dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini tentunya akan merugikan seluruh kehidupan bangsa. Bangsa tersebut tidak akan bisa berinteraksi dengan sesamanya yang berada di negara lain. Selain itu, akan buta terhadap hal-hal yang terjadi di negara lain yang pada hakikatnya merupakan sumber pengetahuan bagi kita.

Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab termasuk Indonesia.

Adapun manfaat dari adanya hubungan internasional diberbagai aspek adalah sebagai berikut.
Ideologi:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, dan sebagai jati diri dalam menjalin hubungan internasional sehingga tidak mudah terpengaruh oleh ideologi negara lain.
Politik:
Memperkuat kepentingan nasional dalam membuat kebijakan publik, dan memilih politik luar negeri bebas aktif.
Ekonomi:
Perdagangan bebas dan bisa masuk ke pasar global, dan meningkatkan sektor perekonomian yang berbasis kerakyatan.
Sosial Budaya:
Pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya bangsa, serta menduniakan budaya Indonesia ke kancah internasional.
Pertahanan dan Keamanan:
Menciptakan perdamaian dunia dengan mengedepankan kemanusiaan dan memperkuat pertahanan keamanan negara Indonesia.

Sumber Materi: 
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)


Silahkan lanjut membaca sub materi C (Peran Indonesia dalam PBB)

Sunday, January 12, 2020

Pengertian dan Makna Hubungan Internasional

Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

Tujuan pembelajaran: menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

A. Pengertian dan Makna Hubungan Internasional
Salah satu tujuan nasional Indonesia tercantum dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu; "….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Untuk menciptakan perdamaian dunia, diperlukan adanya kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya melalui suatu hubungan Internasional.
 
Menurut UU RI No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri didefinisikan bahwa hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau warga negara Indonesia. 

Berikut adalah beberapa pengertian hubungan internasional menurut para ahli:
J.C. Johari menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.

Mohtar Mas’oed mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.

Tygve Nathlessen menjelaskan bahwa hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik, oleh karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.

Sedangkan menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

Jadi, secara umum hubungan internasional dapat didefinisikan sebagai interaksi, kontak, dan komunikasi, saling hubungan antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara yang berfungsi sebagai wahana bagi setiap bangsa atau negara untuk menyatakan diri dan menyelenggarakan politik luar negerinya. Secara sederhana hubungan internasional adalah semua jenis kerja sama antara negara Indonesia yang diwakili oleh pemerintah pusat dengan negara-negara lain.

Hubungan internasional melibatkan negara dan berbagai pihak di luar negeri sebagai aktor atau pelaku hubungan internasional. Dengan demikian, hubungan internasional dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk seperti berikut.

Hubungan Individual
Merupakan hubungan atau interaksi antar warga negara yang satu dengan yang lain dan bersifat perseorangan. Interaksi tersebut kemudian akan menimbulkan kepentingan timbal balik diantara meraka. Contoh; hubungan turis asing dengan seorang pemandu wisata yang berbeda kewarganegaraan.

Hubungan Antar Kelompok
Merupakan hubungan atau interaksi yang terjalin antar kelompok-kelompok yang berasal dari negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan ini dapat bersifat sementara atau tetap. Contoh; hubungan antar kelompok mahasiswa negara Indonesia dengan mahasiswa dari negara lain.

Hubungan Antar Negara
Merupakan hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Hubungan antar negara ini berbentuk; kerjasama bilateral (antar dua negara), multilateral (banyak negara), dan regional (negara-negara dalam satu wilayah).

Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional). 

Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
Politik  internasional   adalah politik   antar negara   yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi.
Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri adalah cabang dari politik internasional, politik internasional merupakan cabang dari hubungan internasional, dan hubungan internasional merupakan cabang dari ilmu politik.

Kebutuhan akan negara lain menimbulkan adanya hubungan politik yang disebut politik luar negeri. Adapun asas yang melandasi politik luar negeri yang dijalankan oleh negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat adalah politik bebas aktif.

Bebas artinya; negara Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan sehingga dapat dengan bebas untuk menentukan pilihan sikap dan kerjasama terhadap negara lain. Aktif artinya; negara Indonesia selalu aktif berupaya mewujudkan perdamain dunia. 

Jadi, politik luar negeri bebas aktif adalah Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara manapun serta berusaha untuk selalu terlibat berperan aktif dalam mewujudakan perdamaian dunia.

Ada beberapa faktor yang mendorong suatu negara melakukan hubungan internasional, diantaranya:
  1. Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri, baik yang bersifat ekonomis, politik, kultural, maupun keamanan.
  2. Keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional.
  3. Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan di berbagai bidang.
  4. Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan perbedaan inkam negara.
  5. Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh dukungan dari negara lain.
  6. Terjadinya globalisasi yang menimbulkan konsekuensi tidak ada satu negara pun di dunia ini yang dapat hidup sendiri tanpa melakukan hubungan dengan negara lain.
Hubungan internasional tidak hanya terjadi karena ingin bekerjasama. Persahabatan, persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan juga termasuk hubungan internasional. Hubungan internasional bisa antar individu, antar kelompok, maupun antar negara di negara yang berbeda. Menurut Sam Suhaedi, di dalam hubungan internasional juga terdapat hukum internasional yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

Sumber Materi: 
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)


Silahkan lanjut membaca materi pada sub B (Pentingnya Hubungan Internasional).