Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Showing posts with label Sumber Belajar. Show all posts
Showing posts with label Sumber Belajar. Show all posts

Thursday, April 9, 2020

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia (E- Learning COVID19)

Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan Kesatuan memiliki arti yang saling bersinggungan, sebab kedua istilah ini berasal dari kata “satu” yang artinya utuh atau tidak terpecah-belah. Apabila diartikan secara luas, maka persatuan merupakan perkumpulan berbagai corak mulai dari kalangan, ras, budaya hingga adat istiadat. Sementara kesatuan diartikan sebagai suatu hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh atau tidak bisa terpecah belah. Hal inilah yang membuat persatuan dan kesatuan saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan mempunyai makna yaitu bersatunya berbagai corak yang beraneka ragam menjadi suatu kesatuan yang utuh. Persatuan dan kesatuan ini didorong guna tercapainya kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Walaupun istilah persatuan dan kesatuan saling bersinggungan, tapi keduanya memiliki suatu perbedaan. Persatuan sendiri merupakan suatu proses dalam keadaan membentuk masyarakat untuk bersatu, sementara kesatuan merupakan wujud bersatunya masyarakat yang sudah terbentuk.
Makna Persatuan dan Kesatuan dalam Keberagaman
Terdapat 3 makna penting yang terkandung dalam persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia. Adapun arti dari ketiga makna persatuan dan kesatuan yang harus diketahui antara lain adalah sebagai berikut.
Selalu menjalin rasa kepercayaan, kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Saling menghargai satu sama lain antar sesama bangsa yang berlandaskan rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis.
Selalu menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling tolong menolong dan juga nasionalisme antar bangsa yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Terdapat prinsip yang terkandung di dalam persatuan dan kesatuan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme
Nasionalisme merupakan prinsip pertama yang terkandung di dalam Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita memang dituntut harus mencintai bangsa Indonesia dengan tulus. Tetapi bukan berarti kita harus mengagung-agungkan bangsa sendiri dan menganggap bangsa lain rendah (chauvimisme).
2. Bhinneka Tunggal
Bhinneka Tunggal Ika merupakan kalimat yang sudah tidak asing bagi warga negara Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna yaitu meskipun berbeda-beda tetapi tepat satu jua. Maksud dari kalimat tersebut yaitu meski di Indonesia terdapat berbagai macam ras, suku dan budaya yang berbeda. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia diwajibkan untuk tetap bersatu dan saling menghargai antar sesama.
3. Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Kemudian terdapat yang namanya prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Prinsip ini mengartikan bahwa setiap orang diberi hak untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya asal tidak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud disini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Sehingga apabila sampai melanggar atau merugikan orang lain maka akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
4. Wawasan Nusantara
Selanjutnya ada prinsip wawasan nusantara. Prinsip ini diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri sendiri. Selain itu cara pandang tersebut juga berkaitan dengan bentuk geografis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memenuhi tujuan nasional. Prinsip ini juga memiliki fungsi sebagai motivasi, pedoman dan rambu-rambu dalam menentukan keputusan dalam penyelenggaraan negara.
5. Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
Menjadi warga negara yang baik ada banyak hal yang bisa dilakukan guna mengisi kemerdekaan dengan hal baik. Seorang warga negara memiliki kewajiban dalam membantu melakukan pembangunan yang dilandasi rasa persatuan dan kesatuan. Sehingga, dengan begitu hidup antar bangsa akan semakin harmonis dan juga nyaman. 

Manfaat Persatuan dan Kesatuan
Di dalam persatuan dan kesatuan bangsa mengandung nilai-nilai positif yang harus diterapkan. Adapun nilai-nilai positif atau manfaat yang ada dalam persatuan dan kesatuan antara lain:
Persatuan dan kesatuan dapat mengatasi semua perbedaan dengan penuh kesabaran dan kesadaran.
Persatuan antar berbangsa dan bernegara dapat membuat pembangunan nasional berjalan lancar, aman, baik dan sesuai dengan harapan.
Bangsa Indonesia akan lebih mudah maju dan berkembang dengan menerima perbedaan yang muncul.
Akan lebih mudah untuk mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4.
Dengan adanya persatuan dan kesatuan, maka akan tercipta suasana yang aman, damai, dan tenteram dalam negara yang disebabkan karena adanya sikap toleransi, solidaritas dan setia kawan diantara warganya.
Persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan kehidupan yang seimbang, harmonis dan juga serasi antar manusia.
Pelaksanaan gotong-royong dalam lingkungan sekitar akan berjalan lancar tanpa adanya kendala.
Saling menjaga kerukunan dan menjalin silaturahmi antar bangsa.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, supaya tidak mudah dipecah belah oleh orang lain.
Akan lebih mudah mengatasi berbagai gangguan baik yang muncul dari dalam maupun dari luar.

Contoh Persatuan dan Kesatuan
Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita harus bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap ini dapat diterapkan mulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan. Adapun contoh persatuan dan kesatuan antar bangsa yang perlu diketahui yaitu:
Saling menghargai dan juga saling menyayangi antar sesama anggota keluarga di rumah.
Selalu berusaha untuk bertutur kata sopan sesuai dengan norma yang berlaku.
Berusaha untuk menjaga kerukunan baik antara anggota keluarga maupun dengan lingkungan sekitar.
Menghargai pendapat orang lain dengan tidak memaksakan kehendak kita kepada mereka karena dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan.
Selalu berusaha untuk membantu anggota keluarga apabila sedang mengalami kesulitan.

Setelah selesai membaca, silahkan rangkum materi "Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia" di buku catatan kalian kemudian fotokan. Kirimkan foto tersebut melalui kelas Moodle!

Sunday, March 1, 2020

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI (E-Learning COVID19)

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Persatuan dan kesatuan suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang dijalankannya. Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak dipertahankan dan terus diperkuat dalam seluruh aspek kehidupan. Kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, misalnya merendahkan suku bangsa lain, mengganggap sukunyalah yang paling baik, dan sebagainya. 

Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.
a. Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia
Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yang memicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan yang dapat memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa.
b. Geografis
Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.
c. Munculnya gejala etnosentrisme
Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Melemahnya nilai budaya bangsa
Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).
e. Pembangunan yang tidak merata
Proses pembangunan yang terpusat di wilayah-wilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hakikat Wawasan Nusantara (E-Learning COVID19)

Wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. 
Dengan kata lain, hakikat wawasan nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap warga negara Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan.

Wawasan nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang dan pengaturan mencangkup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra meliputi aspek trigatra (alami) terdiri dari; letak dan bentuk geografis, keadaan dan kemampuan penduduk, keadaan dan kekayaan alam. Sedangkan pancagatra (sosial) terdiri dari; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Wawasan nusantara berkedudukan sebagai landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. Visi bangsa sesuai Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan.

Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM

Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat berbentuk militer dan non-militer, bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Berikut merupakan ancaman-ancaman dalam bidang milter: 
1. Agresi/invansi
2. Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3. Spionase (mata-mata)
4. Sabotase
5. Aksi teror
6. Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
Adapun ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan. Ancaman non-militer merupakan dampak negatif dari adanya arus globalisasi dan perkembangan IPTEK yang dapat memasuki segala bidang ipoleksosbudhankam.
1. Ancaman di Bidang Ideologi
Secara umum Indonesia menolak dengan tegas paham komunis dan zionis. Akan tetapi, bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini justru kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual. 

2. Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang seringkali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.

3. Ancaman di Bidang Ekonomi
Ancaman kedaulatan Indonesia dalam bidang ekonomi, diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Indonesia akan kedatangan oleh barang-barang dari luar dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas-batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutama yang tradisional karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
b. Perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia. Pada akhirnya mereka dapat menekan pemerintah atau bangsa kita. Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
c. Persaingan bebas akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan menang. Pihak yang menang secara leluasa memonopoli pasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas. Akibatnya, timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas tersebut.
d. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.
e. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk.

4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Adapun ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
b. Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya.
c. Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya.
d. Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
e. Semakin memudarnya semangat gotong royong, nilai keagamaan solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

5. Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Seiring dengan berjalannya waktu, proses penegakan pertahanan dan keamanan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak semudah yang dibayangkan atau semudah dalam pembicaraan yang bersifat teoritis semata. Masih adanya masalah teror dan konflik SARA yang terjadi pada suatu wilayah memiliki tujuan yang sama yaitu tidak ingin bangsa Indonesia hidup damai dan tentram.

Saturday, February 29, 2020

Rangkuman Materi PPKn sesuai Kisi-Kisi US 2020

RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS X
KD: 3.1
Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia:

KD: 3.2
Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

KD: 3.3
Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.4
Merumuskan hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.5
Mengidentifikasi faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

KD: 3.6
Menganalisis ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ipoleksosbudhankam dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

KD: 3.7
Menginterpretasi pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia


RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS XI
KD: 3.1
Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

KD: 3.2
Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.3
Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.4
Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.5
Mengkaji kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

KD: 3.6
Mengidentifikasikan faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia


RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS XII
KD: 3.1
Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

KD: 3.2
Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

KD: 3.3
Mengidentifikasi pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

KD: 3.4
Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Untuk menampilkan rangkuman materi yang terdapat pada setiap KD di atas, silahkan klik tulisan yang berwarna biru (sudah di linkkan ke materi). Rangkuman materi di atas, telah disesuaikan dengan kisi-kisi merdeka soal ujian sekolah berbasis komputer/android yang dapat didownload (DISINI).

Sistem Peradilan di Indonesia

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (dilakukan oleh Mahkamah Agung). Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, danperadilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.

Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dari ketentuan tersebut, badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

Penggolongan Hukum

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang berlaku di masyarakat dan harus ditaati karena hukum memiliki sifat memaksa, mengatur, dan memiliki sanksi tegas.  Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
Hukum Berdasarkan Sumbernya
1. Undang-undang; hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Kebiasaan; hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3. Traktat; hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4. Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional; hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2. Hukum internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3. Hukum asing; hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4. Hukum gereja; kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Hukum Berdasarkan Bentuknya
1. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut:
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

Berdasarkan Cara Mempertahankannya
1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Hukum Berdasarkan Sifatnya
1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

Hukum Berdasarkan Wujudnya
1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

Hukum Berdasarkan Isinya
1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2. Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup. Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum dapat dilaksanakan sekali pun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik utama.

Pelaksanaan Demokrasi (Parlementer) di Indonesia pada Periode 1949-1959
Pada periode ini terjadi dua kali pergantian Undang-Undang Dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, sistem pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun seiring dengan dikeluarkannya DEKRIT oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, pembentukan MPRS dan DPAS. Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong sehingga beliau menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer.

Pelaksanaan Demokrasi (Terpimpin) di Indonesia pada Periode 1959-1965
Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Alih-alih menstabilkan politik dan situasi demokrasi pemerintahan negara kearah yang lebih baik malah menimbulkan penyimpangan-penyimpangan terhadap demokrasi itu sendiri.

Pelaksanaan Demokrasi (Pancasila Orba) di Indonesia pada Periode 1965-1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, partai politik, dan sebagainya). Selain itu juga, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI. Dari uraian di atas, dapat menggambarkan bahwa pelaksanaan Demokrasi Pancasila masih jauh dari harapan.

Pelaksanaan Demokrasi (Pancasila) di Indonesia pada Periode 1998-sekarang
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Tekanan dari massa mencapai puncaknya ketika tidak kurang dari 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun Presiden Soeharto menawarkan berbagai langkah, antara lain reshuffle (perombakan) kabinet dan membentuk Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. Saat itu, DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa. Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya.Kondisi demokrasi Indonesia saat ini dapat diibaratkan sedang menuju ke arah kesempurnaan. Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang. Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan.

Demokrasi Pancasila

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik.
Menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
1. kedaulatan rakyat,
2. pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah,
3. kekuasaan mayoritas,
4. hak-hak minoritas,
5. jaminan hak-hak asasi manusia,
6. pemilihan yang bebas dan jujur,
7. persamaan di depan hukum,
8. proses hukum yang wajar.
9. pembatasan pemerintahan secara konstitusional,
10. pluralisme sosial, ekonomi, dan politik,
11. nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa 
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat 
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan rule of law
Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
10.Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus. Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.

Thursday, February 27, 2020

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Pelaksanaan otonomi daerah memiliki tiga asas sebagaimana berikut:
Asas Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Asas Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan: penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bentuk dari pembagian kekuasaan secara vertikal yang muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintahan kepada Daerah Otonom) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang berkaitan dengan;
1. politik luar negeri, 
2. pertahanan, 
3. keamanan, 
4. yustisi, 
5. agama, 
6. moneter dan fiskal. 

Arti penting otonomi daerah yakni untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah, sehingga pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifat strategis. Selain itu, untuk memperdayakan pemerintah daerah secara optimal serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah, sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah.

Wednesday, February 26, 2020

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

A. Suprastruktur Politik
Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keterangan:
Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan pembentukan, pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang bersama presiden.
Fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan menolak atau memberikan persetujuan terhadap pembentukan rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
Hak interpelasi merupakan hak sebagai meminta keterangan terhadap pemerintah terkait dengan kebijakan suatu bidang tertentu.
Hak angket dapat diartikan berupa hak dari setiap anggota legislatif sebagai mengadakan penyelidikan sendiri.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Presiden/Wakil Presiden
Keterangan:
Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam memberikan pengampunan berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman tersebut, terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan oleh hakim.
Amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk orang banyak.
Abolisi merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Mahkamah Agung (MA)
Keterangan:
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Komisi Yudisial (KY)

Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)


B. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. 

Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut; pertama partai politik, kedua kelompok kepentingan (interest group) contohnya; elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan serikat buruh, ketiga kelompok penekan (pressure group) contohnya mahasiswa dan honorer, dan media komunikasi politik.