Thursday, February 27, 2020

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Pelaksanaan otonomi daerah memiliki tiga asas sebagaimana berikut:
Asas Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Asas Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan: penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bentuk dari pembagian kekuasaan secara vertikal yang muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintahan kepada Daerah Otonom) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang berkaitan dengan;
1. politik luar negeri, 
2. pertahanan, 
3. keamanan, 
4. yustisi, 
5. agama, 
6. moneter dan fiskal. 

Arti penting otonomi daerah yakni untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah, sehingga pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifat strategis. Selain itu, untuk memperdayakan pemerintah daerah secara optimal serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah, sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah.

0 komentar:

Post a Comment

Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...