Monday, February 24, 2020

Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara Republik Indonesia

Selain diatur salam Pasal 17 ayat (1) s.d (3) UUD NRI Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara, terdiri:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD)
Kementerian Dalam Negeri (Tito Karnavian)
Kementerian Hukum dan HAM (Yasonna Laoly)
Kementerian Luar Negeri (Retno Marsudi)
Kementerian Pertahanan (Prabowo Subianto)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jhonny G. Plate)
KemenpanRB (Thahjo Kumolo)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga)
Kementerian Keuangan (Sri Mulyani)
Kementerian Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah)
Kementerian Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita)
Kementerian Perdagangan (Agus Suparmanto)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Basuki Hadimuljono)
Kementerian Pertanian (Syahrul Yasin Limpo)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Sofyan Djalil)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Teten Masduki)

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Muhadjir Effendy)
Kementerian Agama (Fachrul Razi)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim)
Kemristek, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Bambang Brodjonegoro)
Kementerian Kesehatan (DR. Terawan A. Putranto)
Kementerian Sosial (Juliari Batubara)
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Abdul Halim Iskandar)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Gusti Ayu)
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Zainudin Amali)

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Pandjaitan)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Arifin Tasrif)
Kementerian Perhubungan (Budi Karya Sumadi)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wishnutama)

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  1. Badan Informasi Geospasial (BIG).
  2. Badan Intelijen Negara (BIN).
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
  13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  14. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  15. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
  16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  17. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  18. Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  19. Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  20. Badan SAR Nasional (BASARNAS).
  21. Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  22. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  23. Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  24. Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  25. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  26. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
  27. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  28. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  29. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  30. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Seiring dengan berjalannya waktu, kabinet Jokowi - Ma'ruf pun mengalami beberapa kali pergantian atau resuffle. Berikut daftar terbaru kabinet Jokowi - Ma'ruf setelah mengalami resuffle.






0 komentar:

Post a Comment

Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...