Saturday, February 29, 2020

Penggolongan Hukum

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang berlaku di masyarakat dan harus ditaati karena hukum memiliki sifat memaksa, mengatur, dan memiliki sanksi tegas.  Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
Hukum Berdasarkan Sumbernya
1. Undang-undang; hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Kebiasaan; hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3. Traktat; hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4. Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional; hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2. Hukum internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3. Hukum asing; hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4. Hukum gereja; kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Hukum Berdasarkan Bentuknya
1. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut:
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

Berdasarkan Cara Mempertahankannya
1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Hukum Berdasarkan Sifatnya
1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

Hukum Berdasarkan Wujudnya
1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

Hukum Berdasarkan Isinya
1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2. Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

0 komentar:

Post a Comment

Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...