Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah yang menjadi objek perubahan adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Perubahan tersebut merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR menetapkan kesepakatan dasar agar perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai arah, tujuan, dan batas yang jelas. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
- Tidak mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945, karena di dalam pembukaan terdapat staatsidee (dasar/ideologi) berdirinya NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara. Pembukaan memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Mengubah isi pembukaan UUD NRI Tahun 1945, berarti sama halnya dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tetap mempertahankan NKRI, karena negara kesatuan (Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945) adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk sebuah bangsa majemuk. Perubahaan UUD NRI Tahun 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial, untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintah negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
- Meniadakan penjelasan dalam UUD NRI Tahun 1945, namun yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam batang tubuh/pasal-pasal. Peniadaan penjelasan dalam UUD NRI Tahun 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan saat menentukan status “penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPUPKI dan PPKI telah menyusun pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal) UUD NRI Tahun 1945 tanpa penjelasan.
- Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dengan cara addendum, artinya tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli. Sehingga sesungguhnya UUD NRI Tahun 1945 dalam satu naskah memuat UUD NRI Tahun 1945 sebelum diamandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV. Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh UUD NRI Tahun 1945 beserta amandemennya seperti kebanyakan buku UUD NRI Tahun 1945 yang beredar saat ini di pasaran.
0 komentar:
Post a Comment
Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...