Sistem politik dapat diartikan
sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana
kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan
menunjukkan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik
tersebut. Sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan
unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik
dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang
jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan
hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara
supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri
atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.
Suprastruktur politik
diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak
politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan
gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara
yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan
perundang-undangan lainnya. Kekuatan suprastruktur
politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah
sebagai berikut:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keterangan:
Fungsi legislasi
adalah fungsi yang berhubungan dengan pembentukan, pembahasan, pengubahan, dan
penyempurnaan rancangan undang-undang bersama presiden.
Fungsi anggaran
adalah fungsi yang berhubungan dengan menolak atau memberikan persetujuan
terhadap pembentukan rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
presiden.
Hak interpelasi
merupakan hak sebagai meminta keterangan terhadap pemerintah terkait dengan kebijakan
suatu bidang tertentu.
Hak angket dapat diartikan berupa hak dari setiap anggota
legislatif sebagai mengadakan penyelidikan sendiri.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Presiden/Wakil Presiden
Keterangan:
Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam
memberikan pengampunan berupa
menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman
tersebut, terhadap hukuman yang sudah
dijatuhkan oleh hakim.
Amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan
bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk
orang banyak.
Abolisi merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada
seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan
tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah
hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu
berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka
itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga
bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.
Mahkamah Agung (MA)
Keterangan:
Kasasi adalah
pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada
tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuduhan.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)
B. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat
yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat
berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk
kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan
kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Dengan kata lain
setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.
Di
Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan
infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat
kekuatan sebagai berikut; pertama partai
politik, kedua kelompok kepentingan (interest
group) contohnya; elite politik, pembayar pajak, serikat dagang,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan serikat buruh, ketiga kelompok penekan (pressure group) contohnya mahasiswa dan honorer, dan media komunikasi politik.
0 komentar:
Post a Comment
Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...