Wednesday, February 26, 2020

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

A. Suprastruktur Politik
Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keterangan:
Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan pembentukan, pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang bersama presiden.
Fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan menolak atau memberikan persetujuan terhadap pembentukan rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
Hak interpelasi merupakan hak sebagai meminta keterangan terhadap pemerintah terkait dengan kebijakan suatu bidang tertentu.
Hak angket dapat diartikan berupa hak dari setiap anggota legislatif sebagai mengadakan penyelidikan sendiri.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Presiden/Wakil Presiden
Keterangan:
Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam memberikan pengampunan berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman tersebut, terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan oleh hakim.
Amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk orang banyak.
Abolisi merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Mahkamah Agung (MA)
Keterangan:
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Komisi Yudisial (KY)

Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)


B. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. 

Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut; pertama partai politik, kedua kelompok kepentingan (interest group) contohnya; elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan serikat buruh, ketiga kelompok penekan (pressure group) contohnya mahasiswa dan honorer, dan media komunikasi politik.

0 komentar:

Post a Comment

Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...