Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (dilakukan oleh Mahkamah Agung). Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, danperadilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dari ketentuan tersebut, badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
Sistem politik dapat diartikan
sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana
kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan
menunjukkan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik
tersebut. Sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan
unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik
dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang
jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan
hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara
supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri
atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.
Suprastruktur politik
diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak
politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan
gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara
yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan
perundang-undangan lainnya. Kekuatan suprastruktur
politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah
sebagai berikut:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keterangan:
Fungsi legislasi
adalah fungsi yang berhubungan dengan pembentukan, pembahasan, pengubahan, dan
penyempurnaan rancangan undang-undang bersama presiden.
Fungsi anggaran
adalah fungsi yang berhubungan dengan menolak atau memberikan persetujuan
terhadap pembentukan rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
presiden.
Hak interpelasi
merupakan hak sebagai meminta keterangan terhadap pemerintah terkait dengan kebijakan
suatu bidang tertentu.
Hak angket dapat diartikan berupa hak dari setiap anggota
legislatif sebagai mengadakan penyelidikan sendiri.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Presiden/Wakil Presiden
Keterangan:
Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam
memberikan pengampunan berupa
menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman
tersebut, terhadap hukuman yang sudah
dijatuhkan oleh hakim.
Amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan
bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk
orang banyak.
Abolisi merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada
seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan
tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah
hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu
berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka
itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga
bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.
Mahkamah Agung (MA)
Keterangan:
Kasasi adalah
pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada
tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuduhan.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Komisi Yudisial (KY)
Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)
B. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat
yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat
berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk
kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan
kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Dengan kata lain
setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik.
Di
Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan
infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat
kekuatan sebagai berikut; pertama partai
politik, kedua kelompok kepentingan (interest
group) contohnya; elite politik, pembayar pajak, serikat dagang,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan serikat buruh,ketiga kelompok penekan (pressure group) contohnyamahasiswa dan honorer,dan media komunikasi politik.
Selain diatur salam Pasal 17 ayat (1) s.d (3) UUD NRI Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara, terdiri:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD) Kementerian Dalam Negeri (Tito Karnavian) Kementerian Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) Kementerian Luar Negeri (Retno Marsudi) Kementerian Pertahanan (Prabowo Subianto) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jhonny G. Plate) KemenpanRB (Thahjo Kumolo) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga) Kementerian Keuangan (Sri Mulyani) Kementerian Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) Kementerian Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita) Kementerian Perdagangan (Agus Suparmanto) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Basuki Hadimuljono) Kementerian Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Sofyan Djalil) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Teten Masduki) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Muhadjir Effendy) Kementerian Agama (Fachrul Razi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim) Kemristek, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Bambang Brodjonegoro) Kementerian Kesehatan (DR. Terawan A. Putranto) Kementerian Sosial (Juliari Batubara) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Abdul Halim Iskandar) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Gusti Ayu) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Zainudin Amali) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Pandjaitan) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Arifin Tasrif) Kementerian Perhubungan (Budi Karya Sumadi) Kementerian Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wishnutama) Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Badan Informasi Geospasial (BIG).
Badan Intelijen Negara (BIN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Badan Narkotika Nasional (BNN).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Badan SAR Nasional (BASARNAS).
Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Seiring dengan berjalannya waktu, kabinet Jokowi - Ma'ruf pun mengalami beberapa kali pergantian atau resuffle. Berikut daftar terbaru kabinet Jokowi - Ma'ruf setelah mengalami resuffle.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undangundang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (lembaganya; DPR, DPD, MPR)
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (lembaganya; Presiden)
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang (lembaganya; MA dan MK).
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan (separation of powers) atau pembagian kekuasaan (divisions of power), agar terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Sedangkan pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya dalam UUD NRI Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat (horizontal) mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD UUD NRI Tahun 1945 Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara meliputi:
Kekuasaan konstitutif; kekuasaan untuk mengubah dan menetapkanUUD. Kekuasaan ini dipegang oleh MPR (ketua: Bambang Soesatyo) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kekuasaan eksekutif; kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden (Joko Widodo) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden dan para menteri (Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945).
Kekuasaan legislatif; kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR (jumlah anggota 575, diketuai oleh Puan Maharani) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman;kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA (Muhammad Syarifuddin) dan MK (Anwar Usman) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Kekuasaan eksaminatif/inspektif; kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh BPK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kekuasaan moneter; kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945.