Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY
Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015
Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau
GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.
Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018
Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.
Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI
Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.
Showing posts with label Download. Show all posts
Showing posts with label Download. Show all posts
Friday, August 7, 2020
Monday, August 3, 2020
Thursday, July 23, 2020
Wednesday, April 29, 2020
Slide PPT Kelas X Semester 2 Materi Konsep, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara (E-Learning Covid19)
By Anggi Perdana2:53 AMDistance Learning, Download, PowerPoint, Semester 2, Slide Kelas X, Wawasan Nusantara2 comments
Silahkan download filenya di (PPT Konsep, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara).
Video pembelajarannya ada di (Video Pembelajaran Konsep, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara).
Sunday, April 26, 2020
Slide PPT PPKn Kelas X Semester 2 Materi Trigatra Pancagatra dan Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan Nusantara (E-learning Covid-19)
Silahkan download filenya di (PPT Trigatra dan Pancagatra).
Video pembelajarannya ada di (Video Pembelajaran Trigatra dan Pancagatra).
Slide PPT PPKn Kelas XI Semester 2 Materi Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI (E-Learning Covid19)
By Anggi Perdana5:58 AMDistance Learning, Download, Persatuan, PowerPoint, Semester 2, Slide Kelas XINo comments
Silahkan download filenya di (Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI).
Video pembelajarannya ada di (Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI).
Sunday, April 5, 2020
Thursday, January 23, 2020
Format RPP 1 Lembar Berdasarkan Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019
Diawal masa kerjanya, Mas Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) langsung membuat gebrakan dengan mengeluarkan Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019. Dimana dalam edaran tersebut telah ditetapkan Empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Salah satunya adalah Penyederhanaan Format RPP menjadi 1 lembar.
![]() |
| (download format RPP 1 lembar) |
Keempat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" tersebut akan menjadi arah untuk pembelajaran ke depan sesuai arahan dari Pak Jokowi sebagai Bapak Presiden dan Kyai Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Adanya pertimbangan dalam penyederhanaan format RPP ini didasarkan pada banyaknya keluhan dari guru yang mengharuskan mereka membuat format RPP secara detail sampai puluhan lembar baru hanya untuk 1 KD saja, terbayang kalau dibuat untuk 1 semsester atau 1 tahun. Ini tentunya membuat guru banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Berikut beberapa poin yang terdapat pada Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP:
- Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan Format RPP 1 Lembar.
- RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
- Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, sepanjang yang dibuat sesuai dengan prinsip no 2 di atas.
- Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya. dan Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.
- Komponen Inti yang Wajib dalam RPP penyederhanaan ini harus memuat: Tujuan pembelajaran; Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan); dan, Penilaian pembelajaran (asesmen).
- Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Berikut petikan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Semoga dengan adanya penyederhanaan format RPP dapat meringankan guru terutama dalam hal administrasinya, sehingga lebih fokus dalam proses pembelajarannya.
Kisi-Kisi Penulisan Soal UTBKS PPKn SMA K13 2019/2020
Salam sapa untuk semuanya, kali ini MediaPKnOnline akan berbagi kisi-kisi penuliasan soal Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Smartphone (UT-BKS) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2019/2010.
File lengkap kisi-kisi penuliasan soal Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Smartphone (UT-BKS) mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2019/2010 dapat diunduh pada link berikut: Kisi-Kisi Penulisan Soal UTBKS PPKn SMA K13 2019/2020.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan referensi kisi-kisi pembuatan soal USBN tuntuk jenjang SMP silahkan dapat di download pada link berikut: Kisi-Kisi USBN PKn SMP Kurikulum 2013.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan referensi kisi-kisi pembuatan soal USBN tuntuk jenjang SMP silahkan dapat di download pada link berikut: Kisi-Kisi USBN PKn SMP Kurikulum 2013.
Silahkan follow (di bawah) MediaPKnOnline guna mendukung pengembangan blog ini sebagai media dan sumber belajar PPKn. Terimakasih, semoga bermanfaat.
Sunday, January 12, 2020
Lampiran Permendikbud tentang KI KD PPKn SMA
Undang-Undang terkait Materi Pelajaran PPKn
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
UU No. 07 Tahun 1950 tentang UUD'S (download)
UU No. 02 Tahun 2002 tentang POLRI (download)
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (download)
UU No. 39 Tahun 2008 tenyang Kementrian Negara (download)
UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (download)
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (download)
UU No. 02 Tahun 2002 tentang POLRI (download)
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (download)
UU No. 39 Tahun 2008 tenyang Kementrian Negara (download)
UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (download)
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (download)
Bahan Tayang UUD Tahun 1945
By Belajar PPKn12:16 AMDownload, Peraturan Perundang-Undangan, Sumber Belajar, UUD Tahun 1945No comments
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.
Sejarah Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia mengalami perubahan empat kali yang terakhir dipakai sampai sekarang adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
- Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Sejarah perkembangan peraturan perundang-undangan secara lengkap dapat diperoleh dari sumber berikut; Sejarah Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.
Saturday, January 11, 2020
Komik BPK
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Berikut admin berikan KOMIK BPK yang didalamnya terdapat materi lengkap tentang lembaga BPK. Silahkan dapat diunduh pada KOMIK BPK.
Website Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dapat diakses disini (klik).
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan dengan
empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang sama
sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat saya
simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan
dalam keutuhan bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka
Tunggal Ika, NKRI.
Ada
empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Keempat
pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural,
dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan
menipis.
Pendekatan
kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan
kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh
generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa.
Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu
daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini
adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga
di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga
menyejahterakan masyarakat.
Pendekatan
edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan
generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi
tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh
sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah
kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat
tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan.
Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat
pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
Pendekatan
hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak
dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum
harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera
bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
Materi lengkap terkait Empat Pilar dapat diunduh pada buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Risalah Sidang BPUPKI
BPUPKI atau badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pihak jepang pada tanggal 29 april 1945. Badan ini dibentuk dengan alasan mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia supaya mau membantu bangsa jepang dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia.
Badan ini diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat serta wakilnya yaitu Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Badan ini beranggotakan 67 orang. BPUPKI mempunyai tugas yakni mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat dengan aspek-aspek politik ekonomi, tata pemerintahan serta hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI menggelar rapat pertama yang diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Sidang ini membahas dan merancang calon dasar Negara R.I. yang akan merdeka. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam pidato singkatnya mengusulkan lima asas :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila, yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu :
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan dan Kebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan.
Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilahPancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Adapun risalah lengkap sidang BPUPKI dapat di download pada (file Risalah Sidang BPUPKI)
Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn
Salam maju bersama, kali ini admin akan berbagi sumber primer terkait Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn. Naskah Komprehensif memuat beberapa sumber primer seperti:
- Latar belakang, proses, dan perubahan UUD 1945
- Sendi-sendi fundamental negara
- Lembaga permusyawaratan dan perwakilan
- Kekuasaan pemerintahan negara
- PEMILU
- Kekuasaan kehakiman
- Keuangan, perekonomian, dan kesejahteraan
- Warga negara, penduduk, HAM, dan agama
- Pendidikan dan kebudayaan
- Perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan
Adapun naskah lengkapnya silahkan dapat didownload disini (Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn)
Buku Siswa PPKn Kelas XII Kurtilas Revisi
Silahkan untuk mendownload file buku siswa PPKn Kelas XII Kurtilas edisi revisi bisa langsung mengklik (DISINI).
Buku Guru PPKn Kelas XII Kurtilas Revisi
Silahkan untuk mendownload file buku guru PPKn Kelas XII Kurtilas edisi revisi bisa langsung mengklik (DISINI).


















