Diawal masa kerjanya, Mas Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) langsung membuat gebrakan dengan mengeluarkan Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019. Dimana dalam edaran tersebut telah ditetapkan Empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Salah satunya adalah Penyederhanaan Format RPP menjadi 1 lembar.
(download format RPP 1 lembar) |
Keempat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" tersebut akan menjadi arah untuk pembelajaran ke depan sesuai arahan dari Pak Jokowi sebagai Bapak Presiden dan Kyai Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Adanya pertimbangan dalam penyederhanaan format RPP ini didasarkan pada banyaknya keluhan dari guru yang mengharuskan mereka membuat format RPP secara detail sampai puluhan lembar baru hanya untuk 1 KD saja, terbayang kalau dibuat untuk 1 semsester atau 1 tahun. Ini tentunya membuat guru banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Berikut beberapa poin yang terdapat pada Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP:
- Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan Format RPP 1 Lembar.
- RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
- Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, sepanjang yang dibuat sesuai dengan prinsip no 2 di atas.
- Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya. dan Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.
- Komponen Inti yang Wajib dalam RPP penyederhanaan ini harus memuat: Tujuan pembelajaran; Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan); dan, Penilaian pembelajaran (asesmen).
- Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Berikut petikan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Demikian Surat Edaran ini kami disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Semoga dengan adanya penyederhanaan format RPP dapat meringankan guru terutama dalam hal administrasinya, sehingga lebih fokus dalam proses pembelajarannya.
0 komentar:
Post a Comment
Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...