Ringkasan Materi PPKn Kelas X Bab 5
Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal
Ika
Bela Negara merupakan sebuah tekad, sikap, tindakan dan perilaku warga negara yang dilakukan dengan teratur, menyeluruh, dan juga terpadu yang dijiwai dan didasari oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan juga Negara. Ada beberapa Dasar Hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara, sebagai berikut.
Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan
(2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan
Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan
tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik,
rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran
akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para
pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab
masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain
TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer
adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun
dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut,
mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah
dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti
Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah
(PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan
organisasi sejenis lainnya.
Pengabdian
sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2
disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan
keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan
utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak
untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
Pengabdian
sesuai dengan Keahlian atau Profesi
Upaya
bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela
negara dapat
dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat
mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga.
Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar
negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya
bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk
kepentingan pertahanan negara termasuk
dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,
bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya
bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan
lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap
warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab,
dan rela berkorban.
Selamat Anda telah berhasil menyelesaikan keseluruhan materi PPKn Kelas XI di Bab 5 ini. Selanjutnya, silahkan lakukan evaluasi (Ulangan Harian Tertulis) sesuai panduan dari guru (Pak Anggi Perdana, S.Pd.,Gr).
Selamat Anda telah berhasil menyelesaikan keseluruhan materi PPKn Kelas XI di Bab 5 ini. Selanjutnya, silahkan lakukan evaluasi (Ulangan Harian Tertulis) sesuai panduan dari guru (Pak Anggi Perdana, S.Pd.,Gr).
0 komentar:
Post a Comment
Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...