Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4
DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA
Tujuan pembelajaran: menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
A. Pengertian dan Makna Hubungan Internasional
Salah satu tujuan nasional Indonesia tercantum dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu; "….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Untuk menciptakan perdamaian dunia, diperlukan adanya kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya melalui suatu hubungan Internasional.
Menurut UU RI No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri didefinisikan bahwa hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau warga negara Indonesia.
Berikut adalah beberapa pengertian hubungan internasional menurut para ahli:
J.C. Johari menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
Mohtar Mas’oed mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
Tygve Nathlessen menjelaskan bahwa hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik, oleh karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.
Sedangkan menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Jadi, secara umum hubungan internasional dapat didefinisikan sebagai interaksi, kontak, dan komunikasi, saling hubungan antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara yang berfungsi sebagai wahana bagi setiap bangsa atau negara untuk menyatakan diri dan menyelenggarakan politik luar negerinya. Secara sederhana hubungan internasional adalah semua jenis kerja sama antara negara Indonesia yang diwakili oleh pemerintah pusat dengan negara-negara lain.
Hubungan internasional melibatkan negara dan berbagai pihak di luar negeri sebagai aktor atau pelaku hubungan internasional. Dengan demikian, hubungan internasional dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk seperti berikut.
Hubungan Individual
Merupakan hubungan atau interaksi antar warga negara yang satu dengan yang lain dan bersifat perseorangan. Interaksi tersebut kemudian akan menimbulkan kepentingan timbal balik diantara meraka. Contoh; hubungan turis asing dengan seorang pemandu wisata yang berbeda kewarganegaraan.
Hubungan Antar Kelompok
Merupakan hubungan atau interaksi yang terjalin antar kelompok-kelompok yang berasal dari negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan ini dapat bersifat sementara atau tetap. Contoh; hubungan antar kelompok mahasiswa negara Indonesia dengan mahasiswa dari negara lain.
Hubungan Antar Negara
Merupakan hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Hubungan antar negara ini berbentuk; kerjasama bilateral (antar dua negara), multilateral (banyak negara), dan regional (negara-negara dalam satu wilayah).
Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional).
Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
Politik internasional adalah politik antar negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi.
Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Politik internasional adalah politik antar negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi.
Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri adalah cabang dari politik internasional, politik internasional merupakan cabang dari hubungan internasional, dan hubungan internasional merupakan cabang dari ilmu politik.
Kebutuhan akan negara lain menimbulkan adanya hubungan politik yang disebut politik luar negeri. Adapun asas yang melandasi politik luar negeri yang dijalankan oleh negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat adalah politik bebas aktif.
Bebas artinya; negara Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan sehingga dapat dengan bebas untuk menentukan pilihan sikap dan kerjasama terhadap negara lain. Aktif artinya; negara Indonesia selalu aktif berupaya mewujudkan perdamain dunia.
Jadi, politik luar negeri bebas aktif adalah Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara manapun serta berusaha untuk selalu terlibat berperan aktif dalam mewujudakan perdamaian dunia.
Ada beberapa faktor yang mendorong suatu negara melakukan hubungan internasional, diantaranya:
- Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri, baik yang bersifat ekonomis, politik, kultural, maupun keamanan.
- Keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional.
- Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan di berbagai bidang.
- Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan perbedaan inkam negara.
- Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh dukungan dari negara lain.
- Terjadinya globalisasi yang menimbulkan konsekuensi tidak ada satu negara pun di dunia ini yang dapat hidup sendiri tanpa melakukan hubungan dengan negara lain.
Hubungan internasional tidak hanya terjadi karena ingin bekerjasama. Persahabatan, persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan juga termasuk hubungan internasional. Hubungan internasional bisa antar individu, antar kelompok, maupun antar negara di negara yang berbeda. Menurut Sam Suhaedi, di dalam hubungan internasional juga terdapat hukum internasional yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Sumber Materi:
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)
Sumber Materi:
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)
Silahkan lanjut membaca materi pada sub B (Pentingnya Hubungan Internasional).