Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Saturday, February 29, 2020

Rangkuman Materi PPKn sesuai Kisi-Kisi US 2020

RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS X
KD: 3.1
Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia:

KD: 3.2
Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan

KD: 3.3
Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.4
Merumuskan hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.5
Mengidentifikasi faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

KD: 3.6
Menganalisis ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ipoleksosbudhankam dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

KD: 3.7
Menginterpretasi pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia


RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS XI
KD: 3.1
Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

KD: 3.2
Mengkaji sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.3
Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.4
Menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KD: 3.5
Mengkaji kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

KD: 3.6
Mengidentifikasikan faktor pendorong dan penghambat persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia


RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS XII
KD: 3.1
Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

KD: 3.2
Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

KD: 3.3
Mengidentifikasi pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

KD: 3.4
Mengevaluasi dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Untuk menampilkan rangkuman materi yang terdapat pada setiap KD di atas, silahkan klik tulisan yang berwarna biru (sudah di linkkan ke materi). Rangkuman materi di atas, telah disesuaikan dengan kisi-kisi merdeka soal ujian sekolah berbasis komputer/android yang dapat didownload (DISINI).

Sistem Peradilan di Indonesia

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman (dilakukan oleh Mahkamah Agung). Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, danperadilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.

Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dari ketentuan tersebut, badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

Penggolongan Hukum

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang berlaku di masyarakat dan harus ditaati karena hukum memiliki sifat memaksa, mengatur, dan memiliki sanksi tegas.  Tujuan ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
Hukum Berdasarkan Sumbernya
1. Undang-undang; hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Kebiasaan; hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3. Traktat; hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
4. Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
1. Hukum nasional; hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2. Hukum internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3. Hukum asing; hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4. Hukum gereja; kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Hukum Berdasarkan Bentuknya
1. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut:
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

Berdasarkan Cara Mempertahankannya
1. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
2. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Hukum Berdasarkan Sifatnya
1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

Hukum Berdasarkan Wujudnya
1. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

Hukum Berdasarkan Isinya
1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2. Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

Dinamika Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup. Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum dapat dilaksanakan sekali pun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik utama.

Pelaksanaan Demokrasi (Parlementer) di Indonesia pada Periode 1949-1959
Pada periode ini terjadi dua kali pergantian Undang-Undang Dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, sistem pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer. Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Pada periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun seiring dengan dikeluarkannya DEKRIT oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945, pembentukan MPRS dan DPAS. Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong sehingga beliau menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer.

Pelaksanaan Demokrasi (Terpimpin) di Indonesia pada Periode 1959-1965
Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Alih-alih menstabilkan politik dan situasi demokrasi pemerintahan negara kearah yang lebih baik malah menimbulkan penyimpangan-penyimpangan terhadap demokrasi itu sendiri.

Pelaksanaan Demokrasi (Pancasila Orba) di Indonesia pada Periode 1965-1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Namun dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, partai politik, dan sebagainya). Selain itu juga, Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapa pun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan, dan Panglima Tertinggi ABRI. Dari uraian di atas, dapat menggambarkan bahwa pelaksanaan Demokrasi Pancasila masih jauh dari harapan.

Pelaksanaan Demokrasi (Pancasila) di Indonesia pada Periode 1998-sekarang
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Tekanan dari massa mencapai puncaknya ketika tidak kurang dari 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun Presiden Soeharto menawarkan berbagai langkah, antara lain reshuffle (perombakan) kabinet dan membentuk Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. Saat itu, DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa. Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya.Kondisi demokrasi Indonesia saat ini dapat diibaratkan sedang menuju ke arah kesempurnaan. Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang. Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan.

Demokrasi Pancasila

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik.
Menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
1. kedaulatan rakyat,
2. pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah,
3. kekuasaan mayoritas,
4. hak-hak minoritas,
5. jaminan hak-hak asasi manusia,
6. pemilihan yang bebas dan jujur,
7. persamaan di depan hukum,
8. proses hukum yang wajar.
9. pembatasan pemerintahan secara konstitusional,
10. pluralisme sosial, ekonomi, dan politik,
11. nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa 
Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat 
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan rule of law
Hal ini mempunyai empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
Demokrasi menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
10.Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus. Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.

Thursday, February 27, 2020

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Pelaksanaan otonomi daerah memiliki tiga asas sebagaimana berikut:
Asas Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
Asas Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan: penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bentuk dari pembagian kekuasaan secara vertikal yang muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintahan kepada Daerah Otonom) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang berkaitan dengan;
1. politik luar negeri, 
2. pertahanan, 
3. keamanan, 
4. yustisi, 
5. agama, 
6. moneter dan fiskal. 

Arti penting otonomi daerah yakni untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah, sehingga pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifat strategis. Selain itu, untuk memperdayakan pemerintah daerah secara optimal serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintah daerah, sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah.

Wednesday, February 26, 2020

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

A. Suprastruktur Politik
Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keterangan:
Fungsi legislasi adalah fungsi yang berhubungan dengan pembentukan, pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang bersama presiden.
Fungsi anggaran adalah fungsi yang berhubungan dengan menolak atau memberikan persetujuan terhadap pembentukan rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
Hak interpelasi merupakan hak sebagai meminta keterangan terhadap pemerintah terkait dengan kebijakan suatu bidang tertentu.
Hak angket dapat diartikan berupa hak dari setiap anggota legislatif sebagai mengadakan penyelidikan sendiri.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Presiden/Wakil Presiden
Keterangan:
Grasi merupakan sebuah wewenang dari kepala negara dalam memberikan pengampunan berupa menghapus seluruh, sebagian, atau juga mengubah sifat atau juga bentuk hukuman tersebut, terhadap hukuman yang sudah dijatuhkan oleh hakim.
Amnesti merupakan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah dengan secara hukum sebelumnya. Amnesti tersebut ditunjukan untuk orang banyak.
Abolisi merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan presiden didalam rangka mengembalikan hak seseorang yang sudah hilang disebabkan karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya itu terbukti bahwa kesalahan yang sudaha dilakukan seorang tersangka itu tidak seberapa apabila dibandingkan dengan perkiraan semula atau juga bahkan ia ternyata dinyatakan tidak bersalah sama sekali.

Mahkamah Agung (MA)
Keterangan:
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Komisi Yudisial (KY)

Badan Pemeriksa Kekuangan (BPK)


B. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. 

Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut; pertama partai politik, kedua kelompok kepentingan (interest group) contohnya; elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan serikat buruh, ketiga kelompok penekan (pressure group) contohnya mahasiswa dan honorer, dan media komunikasi politik.

Tuesday, February 25, 2020

Kedudukan Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan Indonesia

Permasalahan Kewarganegaraan

Secara konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa:
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian, istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia. Semua orang yang tinggal (menetap lebih dari 1 tahun) di Indonesia termasuk orang asing adalah penduduk Indonesia, tetapi tidak semua penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia. Namun, ada juga diantara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI baik karena keturunan maupun melalui pengajuan permohonan kepada pemerintah Indonesia atau yang disebut dengan naturalisasi. 

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, mengajukan permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan dengan cara naturalisasi biasa aktif mengajukan (memiliki hak opsi/memilih) dan naturalisasi istimewa pasif atau tidak mengajukan sendiri tetapi merupakan pemberian/penawaran dari pemerintah kepada WNA yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (memiliki hak repudiasi/menolak).

Asas Kewarganegaraan Indonesia
Pada umumnya dalam menentukan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua asas kewarganegaraan sebagai berikut.
Asas ius sanguinis; kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan dimana anak itu lahir.
Asas ius soli; kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Kedudukan Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan Indonesia
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Untuk lebih memahami materi Kedudukan Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan Indonesia, silahkan simak penjelasan lebih lengkap lewat video pembelajaran berikut.


Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Adanya ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing. Negara Indonesia sebagai negara kepulauan dapat dibagi menjadi empat wilayah, yakni:
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah Perairan/Lautan
Berdasarkan gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga macam.
Zona laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Zona landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Untuk lebih mengenali wilayah perairan Indonesia silahkan klik artikel berikut: Mengenali Batas Wilayah Perairan Indonesia.

Wilayah Daratan 
Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.

Wilayah Udara
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Negara Indonesia mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.

Wilayah Ekstrateritorial
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap negara pasti memiliki batas untuk menunjukkan atau menandai luas wilayah yang dimiliki oleh suatu negara tersebut. Bentuk dari batas wilayah bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasan langsung dengan wilayah lainnya. Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan langsung dengan 10 negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste). Sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan 3 negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste).

Monday, February 24, 2020

Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia

Ketuhanan
  • Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  • Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
  • Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
  • Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
  • Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
Kemanusiaan
  • Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
  • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
  • Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Persatuan
  • Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  • Memberikan kebebasan bagi warga negara untuk mengembangkan budaya yang dimiliki pada setiap daerah serta mengakui keberagaman tersebut sebagai suatu kekayaan budaya.
  • Nasionalisme.
Kerakyatan/Demokrasi
  • Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  • Keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
  • Memberikan kebebasan kepada warga negara untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam pemilu.
Keadilan Sosial
  • Memberikan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
  • Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
  • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara Republik Indonesia

Selain diatur salam Pasal 17 ayat (1) s.d (3) UUD NRI Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam Pasal 15 UU RI No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara, terdiri:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD)
Kementerian Dalam Negeri (Tito Karnavian)
Kementerian Hukum dan HAM (Yasonna Laoly)
Kementerian Luar Negeri (Retno Marsudi)
Kementerian Pertahanan (Prabowo Subianto)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Jhonny G. Plate)
KemenpanRB (Thahjo Kumolo)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga)
Kementerian Keuangan (Sri Mulyani)
Kementerian Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah)
Kementerian Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita)
Kementerian Perdagangan (Agus Suparmanto)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Basuki Hadimuljono)
Kementerian Pertanian (Syahrul Yasin Limpo)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Sofyan Djalil)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Teten Masduki)

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Muhadjir Effendy)
Kementerian Agama (Fachrul Razi)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim)
Kemristek, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Bambang Brodjonegoro)
Kementerian Kesehatan (DR. Terawan A. Putranto)
Kementerian Sosial (Juliari Batubara)
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Abdul Halim Iskandar)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Gusti Ayu)
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Zainudin Amali)

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Pandjaitan)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Arifin Tasrif)
Kementerian Perhubungan (Budi Karya Sumadi)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wishnutama)

Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  1. Badan Informasi Geospasial (BIG).
  2. Badan Intelijen Negara (BIN).
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  6. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  11. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
  13. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  14. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  15. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
  16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  17. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  18. Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  19. Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  20. Badan SAR Nasional (BASARNAS).
  21. Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  22. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  23. Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  24. Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  25. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  26. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
  27. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  28. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  29. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  30. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Seiring dengan berjalannya waktu, kabinet Jokowi - Ma'ruf pun mengalami beberapa kali pergantian atau resuffle. Berikut daftar terbaru kabinet Jokowi - Ma'ruf setelah mengalami resuffle.