Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Showing posts with label Persatuan. Show all posts
Showing posts with label Persatuan. Show all posts

Thursday, April 9, 2020

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia (E- Learning COVID19)

Pengertian Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan Kesatuan memiliki arti yang saling bersinggungan, sebab kedua istilah ini berasal dari kata “satu” yang artinya utuh atau tidak terpecah-belah. Apabila diartikan secara luas, maka persatuan merupakan perkumpulan berbagai corak mulai dari kalangan, ras, budaya hingga adat istiadat. Sementara kesatuan diartikan sebagai suatu hasil dari persatuan yang sudah menjadi utuh atau tidak bisa terpecah belah. Hal inilah yang membuat persatuan dan kesatuan saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan mempunyai makna yaitu bersatunya berbagai corak yang beraneka ragam menjadi suatu kesatuan yang utuh. Persatuan dan kesatuan ini didorong guna tercapainya kehidupan yang bebas dalam sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Walaupun istilah persatuan dan kesatuan saling bersinggungan, tapi keduanya memiliki suatu perbedaan. Persatuan sendiri merupakan suatu proses dalam keadaan membentuk masyarakat untuk bersatu, sementara kesatuan merupakan wujud bersatunya masyarakat yang sudah terbentuk.
Makna Persatuan dan Kesatuan dalam Keberagaman
Terdapat 3 makna penting yang terkandung dalam persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia. Adapun arti dari ketiga makna persatuan dan kesatuan yang harus diketahui antara lain adalah sebagai berikut.
Selalu menjalin rasa kepercayaan, kebersamaan dan saling melengkapi antar bangsa demi menjaga rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Saling menghargai satu sama lain antar sesama bangsa yang berlandaskan rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis.
Selalu menjalin rasa kekeluargaan, persahabatan, saling tolong menolong dan juga nasionalisme antar bangsa yang dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Terdapat prinsip yang terkandung di dalam persatuan dan kesatuan, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme
Nasionalisme merupakan prinsip pertama yang terkandung di dalam Persatuan dan Kesatuan bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita memang dituntut harus mencintai bangsa Indonesia dengan tulus. Tetapi bukan berarti kita harus mengagung-agungkan bangsa sendiri dan menganggap bangsa lain rendah (chauvimisme).
2. Bhinneka Tunggal
Bhinneka Tunggal Ika merupakan kalimat yang sudah tidak asing bagi warga negara Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika memiliki makna yaitu meskipun berbeda-beda tetapi tepat satu jua. Maksud dari kalimat tersebut yaitu meski di Indonesia terdapat berbagai macam ras, suku dan budaya yang berbeda. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia diwajibkan untuk tetap bersatu dan saling menghargai antar sesama.
3. Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Kemudian terdapat yang namanya prinsip kebebasan yang bertanggung jawab. Prinsip ini mengartikan bahwa setiap orang diberi hak untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya asal tidak menyalahi aturan. Aturan yang dimaksud disini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Sehingga apabila sampai melanggar atau merugikan orang lain maka akan diberikan sanksi pada yang bersangkutan. Sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
4. Wawasan Nusantara
Selanjutnya ada prinsip wawasan nusantara. Prinsip ini diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri sendiri. Selain itu cara pandang tersebut juga berkaitan dengan bentuk geografis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memenuhi tujuan nasional. Prinsip ini juga memiliki fungsi sebagai motivasi, pedoman dan rambu-rambu dalam menentukan keputusan dalam penyelenggaraan negara.
5. Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
Menjadi warga negara yang baik ada banyak hal yang bisa dilakukan guna mengisi kemerdekaan dengan hal baik. Seorang warga negara memiliki kewajiban dalam membantu melakukan pembangunan yang dilandasi rasa persatuan dan kesatuan. Sehingga, dengan begitu hidup antar bangsa akan semakin harmonis dan juga nyaman. 

Manfaat Persatuan dan Kesatuan
Di dalam persatuan dan kesatuan bangsa mengandung nilai-nilai positif yang harus diterapkan. Adapun nilai-nilai positif atau manfaat yang ada dalam persatuan dan kesatuan antara lain:
Persatuan dan kesatuan dapat mengatasi semua perbedaan dengan penuh kesabaran dan kesadaran.
Persatuan antar berbangsa dan bernegara dapat membuat pembangunan nasional berjalan lancar, aman, baik dan sesuai dengan harapan.
Bangsa Indonesia akan lebih mudah maju dan berkembang dengan menerima perbedaan yang muncul.
Akan lebih mudah untuk mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4.
Dengan adanya persatuan dan kesatuan, maka akan tercipta suasana yang aman, damai, dan tenteram dalam negara yang disebabkan karena adanya sikap toleransi, solidaritas dan setia kawan diantara warganya.
Persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan kehidupan yang seimbang, harmonis dan juga serasi antar manusia.
Pelaksanaan gotong-royong dalam lingkungan sekitar akan berjalan lancar tanpa adanya kendala.
Saling menjaga kerukunan dan menjalin silaturahmi antar bangsa.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, supaya tidak mudah dipecah belah oleh orang lain.
Akan lebih mudah mengatasi berbagai gangguan baik yang muncul dari dalam maupun dari luar.

Contoh Persatuan dan Kesatuan
Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita harus bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap ini dapat diterapkan mulai dari hal-hal kecil dalam kehidupan. Adapun contoh persatuan dan kesatuan antar bangsa yang perlu diketahui yaitu:
Saling menghargai dan juga saling menyayangi antar sesama anggota keluarga di rumah.
Selalu berusaha untuk bertutur kata sopan sesuai dengan norma yang berlaku.
Berusaha untuk menjaga kerukunan baik antara anggota keluarga maupun dengan lingkungan sekitar.
Menghargai pendapat orang lain dengan tidak memaksakan kehendak kita kepada mereka karena dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan.
Selalu berusaha untuk membantu anggota keluarga apabila sedang mengalami kesulitan.

Setelah selesai membaca, silahkan rangkum materi "Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia" di buku catatan kalian kemudian fotokan. Kirimkan foto tersebut melalui kelas Moodle!

Sunday, March 1, 2020

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam NKRI (E-Learning COVID19)

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Persatuan dan kesatuan suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang dijalankannya. Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak dipertahankan dan terus diperkuat dalam seluruh aspek kehidupan. Kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, misalnya merendahkan suku bangsa lain, mengganggap sukunyalah yang paling baik, dan sebagainya. 

Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.
a. Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia
Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia. Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yang memicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan yang dapat memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa.
b. Geografis
Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.
c. Munculnya gejala etnosentrisme
Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Melemahnya nilai budaya bangsa
Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media cetak (majalah, tabloid), atau media elektronik (televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap).
e. Pembangunan yang tidak merata
Proses pembangunan yang terpusat di wilayah-wilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

Thursday, January 23, 2020

Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa


Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan, salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. 

Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).