Tuesday, February 25, 2020

Kedudukan Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan Indonesia

Permasalahan Kewarganegaraan

Secara konstitusional sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa:
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian, istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada warga negara Indonesia. Semua orang yang tinggal (menetap lebih dari 1 tahun) di Indonesia termasuk orang asing adalah penduduk Indonesia, tetapi tidak semua penduduk Indonesia adalah Warga Negara Indonesia. Namun, ada juga diantara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI baik karena keturunan maupun melalui pengajuan permohonan kepada pemerintah Indonesia atau yang disebut dengan naturalisasi. 

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, mengajukan permohonan kewarganegaraan dapat dilakukan dengan cara naturalisasi biasa aktif mengajukan (memiliki hak opsi/memilih) dan naturalisasi istimewa pasif atau tidak mengajukan sendiri tetapi merupakan pemberian/penawaran dari pemerintah kepada WNA yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (memiliki hak repudiasi/menolak).

Asas Kewarganegaraan Indonesia
Pada umumnya dalam menentukan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua asas kewarganegaraan sebagai berikut.
Asas ius sanguinis; kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan dimana anak itu lahir.
Asas ius soli; kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Kedudukan Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan Indonesia
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Untuk lebih memahami materi Kedudukan Warga Negara dan Asas Kewarganegaraan Indonesia, silahkan simak penjelasan lebih lengkap lewat video pembelajaran berikut.


0 komentar:

Post a Comment

Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...