Ketuhanan
- Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
- Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
- Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.
- Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Persatuan
- Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Memberikan kebebasan bagi warga negara untuk mengembangkan budaya yang dimiliki pada setiap daerah serta mengakui keberagaman tersebut sebagai suatu kekayaan budaya.
- Nasionalisme.
Kerakyatan/Demokrasi
- Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
- Memberikan kebebasan kepada warga negara untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam pemilu.
Keadilan Sosial
- Memberikan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Terima kasih bapa/ibu guru atas ilmunya
ReplyDelete