Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar negara di sini
diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara, sehingga Pancasila dalam
hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan
negara sesuai isi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila berperan sebagai
petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan
bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu
Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa Indonesia
Fungsi yang satu ini dapat
diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku
beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut sesuai kepribadian atau ciri
khas dari masyarakat bangsa Indonesia sendiri, sehingga mampu dibedakan dengan
bangsa lainnya di seluruh dunia.
Pancasila sebagai Jiwa
Bangsa Indonesia
Pancasila dijelaskan
berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai
jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa
atau jiwa rakyat. Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan
adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya
dan Majapahit.
Pancasila sebagai Sumber
dari Segala Sumber Hukum
Pancasila merupakan sumber
hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh peraturan
perundang-undangan di Indonesia, bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai Perjanjian
Luhur Bangsa Indonesia
Perjanjian luhur di sini
adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan
bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17
Agustus 1945. Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang
mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela
Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.
Pancasila sebagai Falsafah Hidup
yang Mempersatukan Bangsa
Fungsi Pancasila yang
ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia
negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda. Pancasila di sini
merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa
Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.
Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang
mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil,
bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai Cita-Cita
dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa
Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini
dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa
proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya. Cita-cita luhur
inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.
Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Ideologi
Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi
cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan negara. Secara lebih luas,
pengertian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah
dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan
terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai
kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi
nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Dalam artian semua nilai-nilai luhur
Pancasila ada di dalamnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sangat bermanfaat pak anggi
ReplyDelete