Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Sunday, January 12, 2020

Jejak Prestasi si Guru Pulau

Blog MediaPPKn Online ini dikembangkan oleh Pak Anggi Perdana seorang guru pulau yang selalu ingin berkembang dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru profesional. Wilayah tugas yang berada di tengah kebun karet dan di sebuah pulau kecil di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tidak menjadi penghalang untuk terus bergerak dan berkarya menciptakan sebuah inovasi hingga berbuah prestasi.

Sejak tanggal 01 Agustus 2017, Pak Anggi mendapat SK di SMAN 1 Bintan Pesisir melalui rekrutmen CPNS/ASN Formasi Khusus Guru Garis Depan Tahap II. Dimana sebelumnya, pada tahun 2013 Pak Anggi pernah mengikuti program SM-3T angkatan III yang diluncurkan oleh Kemdikbud berlanjut dengan mengikuti PPG Prajabatan di UNY selama 2 semester pada tahun 2015 lalu. 

Sebagai wujud dedikasi untuk memajukan pendidikan terutama di sekolah pulau, Pak Anggi selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan terus berkarya dan berinovasi. Sejak tahun 2017 menjadi ASN hingga sekarang sudah ada beberapa karya inovasi yang menghasilkan prestasi yang telah diraih, diantaranya:

  1. Juara Favorit Tingkat Nasional dalam Lomba Cipta Media Pembelajaran Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh BPAK dan Dompet Dhuafa pada Februari 2018 dengan karya BoardGame PaPion W-Nak.
  2. Finalis 10 Besar Tingkat Provinsi dalam Lomba Pembuatan Media dalam rangka memperingati HARDIKNAS 2019 yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara HARDIKNAS KEPRI pada April 2019 dengan karya berupa BoardGame PaPion InteNas.
  3. Finalis INOBEL Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kesharlingdung Dikmen & Diksus pada pertengahan - akhir tahun 2019 dengan karya BoardGame Civicfunpoly.
  4. Menerbitkan buku berISBN, dua sekaligus di akhir tahun 2019 dengan judul: Meniiti Asa dari Pelosok Negeri dan Pengembangan Board Game Civicfunpoly dalam Pembelajaran PPKn.
  5. Menerbitkan buku antologi pada tahun 2020 dengan para finalis Inobel Nasional tahun 2019 dengan judul: Bergerak dan Berbagi.
  6. Menjadi Sahabat Rumah Belajar (SRB) KEPRI melalui kegiatan BIMTEK PembaTIK yang diselenggarakan oleh PUSDATIN KEMDIKBUD tahun 2020.
  7. Juara 1 Tingkat Nasional dalam Lomba Video Pembelajaran Interaktif Guru 5.0 dalam ajang iFEST bersama Kualita Pendidikan Indonesia (KPI) Mei 2021.
  8. Juara 3 Tingkat Nasional LINKAR ke-8, diselenggarakan oleh ASTRA dan KEMDIKBUD RISTEK Mei 2021.
  9. Juara 2 Tingkat Nasional dalam Lomba Inovasi Media PPKn yang diselenggarakan oleh Prodi PPKn FIKIP Universitas Lampung (UNILA) Oktober 2021.
  10. Juara 1 Tingkat Nasional dalam Lomba Guru Kreatif dalam rangka DIES NATALIS UNNES ke-57 diselenggarakan oleh FIP Mei 2022.
  11. Juara 3 Tingkat Nasional LINKAR ke-9, diselenggarakan oleh ASTRA dan KEMDIKBUD RISTEK April 2022.
  12. Juara 3 Tingkat Nasional dalam ajang lomba "Guru Unggul" Pijar Sekolah by Telkom Indonesia yang diselenggarakan pada 3 Agustus - 1 Oktober 2022.
  13. Juara Harapan 1 Tingkat Nasional dalam ajang lomba "Guru Menciptakan Media Antikorupsi" yang diselenggarakan oleh alumni SAKTI Guru bekerjasama dengan ICW pada 31 Desember 2022.
Jangan lupa kunjungi juga channel YouTube MediaPPKan_Online (Official) untuk mendapatkan referensi terkait video pembelajaran PPKn/Pend. Pancasila, tutorial pengembangan media, dokumentasi lomba, dan konten edukasi lainnya.


Salam kenal untuk para guru hebat dan salam bahagia untuk kita semua!

Undang-Undang terkait Materi Pelajaran PPKn

Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden. 
UU No. 07 Tahun 1950 tentang UUD'S (download)
UU No. 02 Tahun 2002 tentang POLRI (download)
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (download)
UU No. 39 Tahun 2008 tenyang Kementrian Negara (download)
UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (download)
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (download)
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (download)


Bahan Tayang UUD Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional. 
Bahan Tayang UUD Tahun 1945 setelah Amandemen (download)
UUD NRI Tahun 1945 Lengkap (download)
UUD NRI Tahun 1945 Sebelum Amandemen (download)
Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 Sebelum Amandemen (download)
UUD'S Tahun 1950 (download)

Sejarah Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia mengalami perubahan empat kali yang terakhir dipakai sampai sekarang adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional. 
  • Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. 
  • Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden. 
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
  • Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. 
  • Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur. 
  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Sejarah perkembangan peraturan perundang-undangan secara lengkap dapat diperoleh dari sumber berikut; Sejarah Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.

Saturday, January 11, 2020

Komik BPK

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Berikut admin berikan KOMIK BPK yang didalamnya terdapat materi lengkap tentang lembaga BPK. Silahkan dapat diunduh pada KOMIK BPK.

Website Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dapat diakses disini (klik).

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan dengan empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang sama sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat saya simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, NKRI.

Keempat Pilar ini merupakan kandungan dari 4 peristiwa yaitu; Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Penetapan Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pengesahan UUD’45 pada 18 Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya NKRI.
Ada empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.

Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat.

Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.

Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.

Pendekatan struktural, artinya keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.

Materi lengkap terkait Empat Pilar dapat diunduh pada buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Risalah Sidang BPUPKI

BPUPKI atau badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pihak jepang pada tanggal 29 april 1945. Badan ini dibentuk dengan alasan mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia supaya mau membantu bangsa jepang dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia.

Badan ini diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat serta wakilnya yaitu Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Badan ini beranggotakan 67 orang. BPUPKI mempunyai tugas yakni mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat dengan aspek-aspek politik ekonomi, tata pemerintahan serta hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI menggelar rapat pertama yang diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.

Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Sidang ini membahas dan merancang calon dasar Negara R.I. yang akan merdeka. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu :

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam pidato singkatnya mengusulkan lima asas :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila, yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu :
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan dan Kebudayaan

Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan.

Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilahPancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.

Adapun risalah lengkap sidang BPUPKI dapat di download pada (file Risalah Sidang BPUPKI)

Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn

Salam maju bersama, kali ini admin akan berbagi sumber primer terkait Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn. Naskah Komprehensif memuat beberapa sumber primer seperti:
  1. Latar belakang, proses, dan perubahan UUD 1945
  2. Sendi-sendi fundamental negara
  3. Lembaga permusyawaratan dan perwakilan
  4. Kekuasaan pemerintahan negara
  5. PEMILU
  6. Kekuasaan kehakiman
  7. Keuangan, perekonomian, dan kesejahteraan
  8. Warga negara, penduduk, HAM, dan agama
  9. Pendidikan dan kebudayaan
  10. Perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan
Adapun naskah lengkapnya silahkan dapat didownload disini (Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn)

Buku Siswa PPKn Kelas XII Kurtilas Revisi


Silahkan untuk mendownload file buku siswa PPKn Kelas XII Kurtilas edisi  revisi bisa langsung mengklik (DISINI).

Buku Guru PPKn Kelas XII Kurtilas Revisi


Silahkan untuk mendownload file buku guru PPKn Kelas XII Kurtilas edisi  revisi bisa langsung mengklik (DISINI).

Buku Siswa PPKn Kelas XI Kurtilas


Silahkan untuk mendownload file buku siswa PPKn Kelas XI Kurtilas bisa langsung mengklik (DISINI).

Buku Guru PPKn Kelas XI Kurtilas


Silahkan untuk mendownload file buku guru PPKn Kelas XI Kurtilas bisa langsung mengklik (DISINI).

Buku Siswa PPKn Kelas X Kurtilas


Silahkan untuk mendownload file buku siswa PPKn Kelas X Kurtilas bisa langsung mengklik (DISINI).