Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY
Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015
Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau
GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.
Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018
Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.
Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI
Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.
Wednesday, November 18, 2020
Slide PPT Materi PPKn Kelas XI Bab 2 Sub 2 dan 3 Periodisasi Demokrasi

Tuesday, November 17, 2020
Sunday, November 8, 2020
Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
A. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang
demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di
depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan
keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi
pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.
Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah di hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.
Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan
kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan
berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup
bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang
berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan
masyarakat yang beragam. Sebagai contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat untuk
menyampaikan pendapat di muka umum maka pemerintah dan DPR menetapkan
undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.
Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan prinsip
keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga Negara berhak memperoleh
pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan
miskin atau mereka yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini pemerintah menjalankan
program pemberian bantuan langsung tunai. Hal tersebut dilakukan dalam upaya
membantu para fakir miskin. Pada kesempatan lain, pemerintah terus giat membuka
lapangan kerja agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan. Dengan program-program
tersebut diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil diantara masyarakat
Indonesia.
Kebebasan yang bertanggung jawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang sangat
penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan
pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini merupakan hak asasi
manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya mesti bertanggung jawab, artinya kebebasan yang dimiliki oleh
setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Dengan
kata lain, kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak
terbatas, yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki
orang lain.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan. Seandainya kehidupan yang demokratis tidak terlaksana, maka asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika demikian tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
B. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh
masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena
rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak
penguasa maupun dari rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis
hanya mungkin dapat terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan
tersebut. Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan
cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu:
- membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hokum yang berlaku;
- membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal;
- membiasakan diri untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
- membiasakan diri untuk mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
- membiasakan diri untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
- selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam musyawarah;
- selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri;
- menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
- menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
- menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
- membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
Nah, sekarang coba kalian berikan masing-masing dua contoh perilaku yang mencerminkan upaya menegakkan nilai-nilai demokrasi di dalam lingkungan; keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan bernegara! Keikan jawaban kalian langsung di kolom komentar yang ada di bawah uraian materi ini.
Friday, October 30, 2020
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30).
Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
- Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kalian tahu, ada berapa agama yang diakui di Indonesia?
Agama yang diakui di Indonesia ada 6 yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 29 UUD Tahun 1945. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masingmasing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2). Ketentuan-ketentuan di dalam Pasal tersebut, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu.
Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
- Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
- Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
- Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Membangun Kerukunan Umat Beragama Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru) menganut agama yang berbedabeda sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar. Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang berlainan agama.
Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.
Intinya adalah bahwa masingmasing agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketenteraman. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Rata-rata pesepak bola asing yang mengurus WNI, memenuhi kualifikasi ini. Contoh Dzumafo Herman, yang resmi menjadi WNI pada Juli 2017 silam. Memulai karier sepak bola profesional sejak 1999, Dzumafo tercatat hanya membela empat klub di negara asalnya. Hanya delapan bulan bermain di Kamerun, Herman Dzumafo membuka jalan untuk bermain di luar negeri berlabuh di Indonesia, tepatnya di PSPS Pekanbaru, Riau. Bersama PSPS, Herman Dzumafo bermain selama kurang lebih empat tahun sebelum akhirnya mencoba peruntungan di klub-klub besar, seperti Arema Indonesia, Persib Bandung, dan sempat dipinjamkan ke Sriwijaya FC. Mitra Kukar, Gresik United, dan Persela Lamongan sempat menjadi pelabuhan baginya sebelum kembali ke PSPS Pekanbaru yang berganti nama menjadi PSPS Riau di Liga 2 2017. Ia kini telah menikah dengan seorang wanita Indonesia bernama Maria Magdalena pada 2009.
“Saya sudah 10 tahun tinggal di Indonesia dan memiliki keluarga di sini. Saya punya istri dan anak di Indonesia. Dalam 10 tahun, setiap tahun saya pulang ke Kamerun, tapi hanya 2 sampai 3 minggu di sana. Sisa waktu saya dalam 10 tahun ini memang lebih banyak di Indonesia. Saya sudah cocok dengan orang-orang di sini, begitu pun dengan makanannya. Saya berpikir jika saya pulang ke negara asal saya akan percuma. Saya punya keluarga di sini dan semua yang saya miliki sekarang ada di Indonesia,” tutur Dzumafo.
Seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal yang berentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Silahkan lihat pada UU tersebut dengan terlebih dulu mendownloadnya disini (download UU IndonesiaNomor 12 Tahun 2006).
Monday, October 19, 2020
Pemanfaatan Fitur Kelas Maya dengan Model SOLE dalam Proses Pembelajaran Daring
Sahabat, sekarang ini perkembangan teknologi dan informasi kian semakin pesat. Termasuk dalam dunia pendidikan yang saat ini tak lepas dari adanya digitalisasi dengan memanfaatkan berbagai alat teknologi untuk menunjang proses pembelajaran. Terlebih lagi sejak Pandemi COVID-19 merongrong masuk ke Indonesia, yang mengakibatkan adanya perubahan proses pembelajaran dari tatap muka menjadi tatap maya/daring. Kondisi ini merubah semuanya menjadi kebiasaan baru, dari semula proses pembelajaran dilakukan di dalam kelas secara langsung beralih ke kelas daring.
Banyak platform yang dapat digunakan untuk membuat kelas daring, salah satunya adalah Kelas Maya yang merupakan salah sau fitur utama di Portal Rumah Belajar. Kelas Maya merupakan sebuah Learning Management System (LMS) yang dikembangkan khusus untuk memfasilitasi proses pembelajaran virtual atau tanpa tatap muka antara guru dan siswa. Dengan fitur ini guru dapat memberikan bahan ajar yang dapat diakses dan dibagikan oleh siswa dalam bentuk digital kapan saja dan di mana saja, asalkan guru dan siswa memiliki koneksi internet dan perangkat gawai seperti komputer/laptop/notebook.
Pemanfaatan Kelas Maya dapat diintegrasikan dengan model pembelajaran SOLE (Self Organized Learning Environments) yang menitik beratkan proses pembelajaran mandiri untuk belajar dengan memanfaatkan internet dan perangkat pintar lainnya. Model pembelajaran SOLE dapat digunakan oleh kita sebagai guru untuk mengeksplorasi kedalaman dalam pemahaman materi kepada siswa dengan memanfaatkan rasa keingintahuan yang dimilikinya.
Namun seblum kita menerapkan model pembelajaran SOLE dengan memanfaakan salah satu fitur utama Portal Rumah Belajar, terlebih dulu harus melakukan pendaftaran dengan membuat akun di Kelas Maya. Mekanismenya, sekolah harus didaftarkan dulu sebagai penyelenggara dengan menyiapkan NPSN. Kemudian guru mendaftarkan diri dan membuat kelas daring sesuai mata pelajaran yang diampunya. Terakhir, daftarkan siswa dengan menggunakan NISN untuk dapat bergabung ke kelas yang sudah kita buat. Panduan lengkap untu pendaftaran di Kelas Maya dapat diakses di laman https://kelasmaya.belajar.kemdikbud.go.id/.
Caranya, dapat mengikuti langkah-langkah sebagaimana berikut.
- Akses ke Portal Rumah Belajar dengan membuka laman ini https://belajar.kemdikbud.go.id/
- Klik di bagian fitur utama dan pilih Kelas Maya
- Klik daftar untuk melakukan pendafaran
- Pilih mendaftar dengan menggunakan akun gmail (google)
- Isi semua data yang diminta pada setiap kolomnya
- Siapkan NPSN untuk mendaftarkan sekolah, NIK untuk guru, dan NISN untuk siswa
- Klik daftar
- Login dengan memasukan username dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran
Setelah kelas maya sudah dibuat, langkah selanjutnya adalah membuat kegiatan pembelajaran dengan mengisi pengaturan awal, modul, dan soal ujian. Cara mengisi kegiatan pembelajaran dan memberikan penilaian hasil pekerjaan siswa dapat dilihat pada video tutorial berikut.
Selanjunya kita tinggal integrasikan dengan model pembelajaran SOLE yang terdiri atas tiga tahap aktifitas yang harus dilakukan siswa. Guru hanya bertugas memberikan pemicu dalam bentuk pertanyaan terkait materi yang akan dibahas. Aktifitas selanjutnya tergantung kreatifitas siswa dalam menjawab pertanyaan tersebut. Tiga tahapan aktifitas yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Pertanyaan (Question)
Berikan pertanyaan melalui forum yang tersedia di fitur Kelas Maya yang dapat menimbulkan rasa ingin tahu siswa terhadap materi yang akan diajarkan. Misalkan seperti ini, jelaskan mengapa wawasan nusantara itu penting bagi bangsa Indonesia termasuk bagi kalian sebagai siswa?
Siswa mencari jawaban terhadap pertanyaan yang diberikan sebelumnya dengan memanfaatkan beberapa platform yang sudah disediakan oleh guru melalui Kelas Maya maupun mencari dari sumber lain.
Mengulas (Review)
Siswa mempresentasikan hasil penemuan mereka terhadap pertanyaan yang diberikan dengan mengetikannya langsung di bagian forum diskusi pada Kelas Maya.
Tonton juga video pemanfaatan fitur Kelas Maya dalam proses pembelajaran daring di masa Pandemi COVID-19 berikut.
Nah, itu tadi pengimplementasian pemanfaatan fitur Kelas Maya yang ada di Portal Rumah Belajar dengan menggunakan model SOLE. Jangan lupa untuk mengakses Portal Rumah Belajar dan download aplikasinya melalui playstore (download disini), ubah pembelajaran daring biar nggak garing. Terimakasih, semoga bermanfaat.
Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Poralnya, Maju Indonesia.
Dengan Portal Rumah Belajar; Belajar Dimana Saja, Kapan Saja, Dengan Siapa Saja!
Saturday, October 17, 2020
Kupas Tuntas Portal Rumah Belajar Bersama Mas Guru Anggi SRB KEPRI 2020
Halo sobat mediappknonline dan Sahabat Rumah Belajar, salam kenal Sahabat Rumah Belajar, dari saya Anggi Perdana, S.Pd.,Gr. salah satu dari ke-7 GGD dan 30 SRB Kepri tahun 2020.
Meski kami (para GGD) dari pulau dengan segala keterbatasan yang ada tidak kemudian menjadikan kami tenggelam di dalamnya. Teruslah bergerak dan berbagi untuk anak negeri, salam Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia!
Sudahkah Sahabat Mengenal Portal Rumah Belajar?
Pastinya sudah dong ya, lalu apakah kalian sudah memanfaatkannya dalam pembelajaran? Semoga saja sudah, tapi mungkin saja masih ada yang belum tahu atau memang sudah tahu tapi masih belum mau memanfaatkannya karena satu dan lain hal.
Pada kesempatan kali ini ijinkan saya untuk mencoba mengupas Portal Rumah Belajar kepada para pembaca yang mulai saat ini saya panggil sebagai Sahabat Rumah Belajar. Semoga dapat memberikan gambaran untuk kemudian bisa dimanfaatkan dalam proses pembelajaran oleh para Sahabat Rumah Belajar tentunya.
Terlebih lagi dengan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan kita para pendidik maupun peserta didik mencari berbagai referensi melalui jejaring online untuk menunjang terlaksananya proses pembelajaran jarak jauh/daring. Nah, solusi tepatnya adalah memilih Portal Rumah Belajar!
Apa sih Portal Rumah Belajar itu?
Dilansir dari website Portal Rumah Belajar, diuliskan bahwa Rumah Belajar adalah portal pembelajaran yang menyediakan bahan belajar serta fasilitas komunikasi yang mendukung interaksi antar komunitas. Rumah Belajar hadir sebagai bentuk inovasi pembelajaran di era industri 4.0 yang dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat. Sahabat dapat memanfaatkan berbagai fitur yang ada di Portal Rumah Belajar. Seluruh konten yang ada di Rumah Belajar dapat diakses dan dimanfaatkan secara GRATIS.
Siapa yang Mengembangkan Portal Rumah Belajar?
Rumah Belajar dikembangkan sejak tahun 2011 hingga sekarang. Setiap tahun Pustekkom yang sekarang berganti nama menjadi Pusdatin, telah mengembangkan fitur atau aplikasi baru di Rumah Belajar guna melengkapi kebutuhan pembelajaran untuk guru dan siswa (Modul 4: 10).
Mengapa Harus Pilih Portal Rumah Belajar?
- Dapat diakses secara GRATIS
- Dikembangkan oleh anak bangsa/pemerintah melalui Pusdatin Kemendikbud
- Dapat diakses oleh semua jenjang pendidikan (PAUD, SD, SMP, dan SMA)
- Disiapkan khusus oleh pemerintah untuk menunjang pembelajaran 4.0
- Dapat dipantau oleh penyelenggara (kepala sekolah), guru, siswa, dan masyarakat
- Memiliki Fitur yang Lengkap
- Berisi konten berkualias karena sudah melalui proses seleksi
- Dari kita, oleh kita, dan untuk kita
Apa saja Fitur-Fitur yang Disediakan di Portal Rumah Belajar?
Saat ini terdapat 4 (empat) Fitur Utama di Rumah Belajar, yaitu:
Sumber Belajar
Apa keunggulannya?
- Dapat diakses secara gratis dengan kuota banuan dari pemerintah
- Dapat mendownload semua sumber belajar yang tersedia
- Dapat mengupload media pembelajaran yang kita miliki di fitur sumber belajar
- Memiliki berbagai jenis media pembelajaran yang menarik
- Sumber belajar yang tersedia berkualitas tinggi karena hasil dari penyeleksian
Kelas Maya/Digital
Apa keunggulannya?
- Dapat dipantau langsung oleh penyelenggara (sekolah) dan wali murid
- Dapat terhubung langsung dengan sumber belajar dan bank
- Dapat ditautkan ke link blog dan channel youtube
- Dapat diakses berulangkali oleh siswa
- Dapat diakses secara terbuka oleh siswa jika ingin melihat kelas lainnya
- Laman kerja mudah digunakan dan praktis
- Disediakan laman untuk membuat soal evaluasi
- Guru dapat langsung memberikan umpan balik
Bank Soal
Apa keunggulanya?
- Mempunyai banyak referensi soal dari guru-guru seluruh Indonesia
- Guru dapat membuat soal sendiri serta dapat menambahkan soal yang telah dibuat guru lainnya
- Terdiri dari tiga bentuk evaluasi berupa latihan, ulangan dan ujian
- Guru dapat melihat hasil siswa secara detail
- Siswa dapat mengerjakan langsung latihan, ulangan dan ujian yang sudah tersedia di bank soal
Laboratorium Maya
Apa keunggulannya?
- Menarik dan interaktif
- Dapat digunakan untuk menunjang keterbatasan bahan praktikum
- Dapat digunakan untuk simulasi
- Dapat diakses secara terbuka oleh siswa
- Guru dapat mengupload simulasi praktikum
Portal Rumah Belajar juga memiliki 7 fitur pendukung lainnya, yaitu:
- Buku Sekolah Elektronik
- Karya Bahasa dan Sastra
- Peta Budaya
- Wahana Jelajah Angkasa
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Edugame, dan
- Pena
Selain itu, Portal Rumah Belajar memiliki Sumber Belajar Lainnya seperti;
- Radio Edukasi
- M-Edukasi
- Balai Pelestarian Cagar Budaya
- TV Edukasi
- seTARA Daring
- E-Modul Kesetaraan
- P4TK LP2KS
- Kursus Daring
- Gerbang Kurikulum
Setiap fitur tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran sesuai kebutuhan.
Agar dapat memanfaatkan fitur-fitur utama yang ada di Portal Rumah Belajar, sebaiknya sahabat melakukan pendaftaran atau registrasi terlebih dulu.
Bagaimana Cara Registrasinya?
Caranya, sahabat harus masuk ke setiap fitur yang diinginkan baik sebagai guru, siswa, maupun umum dengan menggunakan akun Rumah Belajar, Google, atau Facebook. Jika sahabat belum memiliki salah satu akun tersebut, silahkan mendaftarkan diri melalui tautan Buat Akun yang tersedia. Berikut ini petunjuk cara melakukan pendaftaran!
Dengan menggunakan Portal Rumah Belajar, kita dapat belajar di mana saja, kapan saja dengan siapa saja. Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Portalnya, Maju Indonesia.
Simak vlog karya guru bersama siswa dari pulau terkait pengenalan Portal Rumah Belajar yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang Proses Pembelajaran Jarak Jauh di bawah ini.





















