Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12Tahun 2006.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Rata-rata pesepak bola asing yang mengurus WNI, memenuhi kualifikasi ini. Contoh Dzumafo Herman, yang resmi menjadi WNI pada Juli 2017 silam. Memulai karier sepak bola profesional sejak 1999, Dzumafo tercatat hanya membela empat klub di negara asalnya. Hanya delapan bulan bermain di Kamerun, Herman Dzumafo membuka jalan untuk bermain di luar negeri berlabuh di Indonesia, tepatnya di PSPS Pekanbaru, Riau. Bersama PSPS, Herman Dzumafo bermain selama kurang lebih empat tahun sebelum akhirnya mencoba peruntungan di klub-klub besar, seperti Arema Indonesia, Persib Bandung, dan sempat dipinjamkan ke Sriwijaya FC. Mitra Kukar, Gresik United, dan Persela Lamongan sempat menjadi pelabuhan baginya sebelum kembali ke PSPS Pekanbaru yang berganti nama menjadi PSPS Riau di Liga 2 2017. Ia kini telah menikah dengan seorang wanita Indonesia bernama Maria Magdalena pada 2009.
“Saya sudah 10 tahun tinggal di Indonesia dan memiliki keluarga di sini. Saya punya istri dan anak di Indonesia. Dalam 10 tahun, setiap tahun saya pulang ke Kamerun, tapi hanya 2 sampai 3 minggu di sana. Sisa waktu saya dalam 10 tahun ini memang lebih banyak di Indonesia. Saya sudah cocok dengan orang-orang di sini, begitu pun dengan makanannya. Saya berpikir jika saya pulang ke negara asal saya akan percuma. Saya punya keluarga di sini dan semua yang saya miliki sekarang ada di Indonesia,” tutur Dzumafo.
Seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal yang berentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Silahkan lihat pada UU tersebut dengan terlebih dulu mendownloadnya disini (download UU IndonesiaNomor 12 Tahun 2006).
0 komentar:
Post a Comment
Bilaman ada gambar/foto/file dalam beberapa postingan yang juga terdapat pada alamat web lain adalah mutlak hak milik dari sumber utama yang bersangkutan. Silahkan tinggalkan komentar, kritik, dan saran yang membangun. Terimakasih...