Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY
Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015
Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau
GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.
Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018
Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.
Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI
Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.
Monday, January 13, 2020
Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4
DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA
Tujuan pembelajaran: menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
B. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain begitu juga dengan bangsa Indonesia. Suatu negara termasuk Indonesia membutuhkan dukungan dari negara lain untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya dengan cara melakukan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin hubungan dengan India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan lainnya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia. Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
- Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi negara lain.
- Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu yang diperlukan agar kepentingan nasional suatu bangsa dapat diperjuangkan. Taktik dan prosedur tersebut, antara lain:
- Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dan mencapai tujuan.
- Meyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
- Menentukan apakah tujuan nasinal sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
- Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya (diplomasi ajakan, konferensi, menunjukan kekuatan militer, dan ekonomi).
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, hubungan internasional bagi bangsa Indonesia diarahkan untuk hal-hal berikut.
- Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
- Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna .
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
- Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.
Jika dalam pergaulan dunia suatu negara berdaulat tidak mau melibatkan diri dalam hubungan internasional maka dapat dipastikan negara tersebut akan dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini tentunya akan merugikan seluruh kehidupan bangsa. Bangsa tersebut tidak akan bisa berinteraksi dengan sesamanya yang berada di negara lain. Selain itu, akan buta terhadap hal-hal yang terjadi di negara lain yang pada hakikatnya merupakan sumber pengetahuan bagi kita.
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab termasuk Indonesia.
Adapun manfaat dari adanya hubungan internasional diberbagai aspek adalah sebagai berikut.
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab termasuk Indonesia.
Adapun manfaat dari adanya hubungan internasional diberbagai aspek adalah sebagai berikut.
Ideologi:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, dan sebagai jati diri dalam menjalin hubungan internasional sehingga tidak mudah terpengaruh oleh ideologi negara lain.
Politik:
Memperkuat kepentingan nasional dalam membuat kebijakan publik, dan memilih politik luar negeri bebas aktif.
Ekonomi:
Perdagangan bebas dan bisa masuk ke pasar global, dan meningkatkan sektor perekonomian yang berbasis kerakyatan.
Sosial Budaya:
Pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya bangsa, serta menduniakan budaya Indonesia ke kancah internasional.
Pertahanan dan Keamanan:
Menciptakan perdamaian dunia dengan mengedepankan kemanusiaan dan memperkuat pertahanan keamanan negara Indonesia.
Sumber Materi:
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, dan sebagai jati diri dalam menjalin hubungan internasional sehingga tidak mudah terpengaruh oleh ideologi negara lain.
Politik:
Memperkuat kepentingan nasional dalam membuat kebijakan publik, dan memilih politik luar negeri bebas aktif.
Ekonomi:
Perdagangan bebas dan bisa masuk ke pasar global, dan meningkatkan sektor perekonomian yang berbasis kerakyatan.
Sosial Budaya:
Pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya bangsa, serta menduniakan budaya Indonesia ke kancah internasional.
Pertahanan dan Keamanan:
Menciptakan perdamaian dunia dengan mengedepankan kemanusiaan dan memperkuat pertahanan keamanan negara Indonesia.
Sumber Materi:
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)
Silahkan lanjut membaca sub materi C (Peran Indonesia dalam PBB)
Sunday, January 12, 2020
Pengertian dan Makna Hubungan Internasional
Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4
DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA
Tujuan pembelajaran: menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
A. Pengertian dan Makna Hubungan Internasional
Salah satu tujuan nasional Indonesia tercantum dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu; "….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Untuk menciptakan perdamaian dunia, diperlukan adanya kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya melalui suatu hubungan Internasional.
Menurut UU RI No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri didefinisikan bahwa hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau warga negara Indonesia.
Berikut adalah beberapa pengertian hubungan internasional menurut para ahli:
J.C. Johari menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.
Mohtar Mas’oed mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.
Tygve Nathlessen menjelaskan bahwa hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik, oleh karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.
Sedangkan menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Jadi, secara umum hubungan internasional dapat didefinisikan sebagai interaksi, kontak, dan komunikasi, saling hubungan antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara yang berfungsi sebagai wahana bagi setiap bangsa atau negara untuk menyatakan diri dan menyelenggarakan politik luar negerinya. Secara sederhana hubungan internasional adalah semua jenis kerja sama antara negara Indonesia yang diwakili oleh pemerintah pusat dengan negara-negara lain.
Hubungan internasional melibatkan negara dan berbagai pihak di luar negeri sebagai aktor atau pelaku hubungan internasional. Dengan demikian, hubungan internasional dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk seperti berikut.
Hubungan Individual
Merupakan hubungan atau interaksi antar warga negara yang satu dengan yang lain dan bersifat perseorangan. Interaksi tersebut kemudian akan menimbulkan kepentingan timbal balik diantara meraka. Contoh; hubungan turis asing dengan seorang pemandu wisata yang berbeda kewarganegaraan.
Hubungan Antar Kelompok
Merupakan hubungan atau interaksi yang terjalin antar kelompok-kelompok yang berasal dari negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan ini dapat bersifat sementara atau tetap. Contoh; hubungan antar kelompok mahasiswa negara Indonesia dengan mahasiswa dari negara lain.
Hubungan Antar Negara
Merupakan hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Hubungan antar negara ini berbentuk; kerjasama bilateral (antar dua negara), multilateral (banyak negara), dan regional (negara-negara dalam satu wilayah).
Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional).
Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
Politik internasional adalah politik antar negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi.
Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Politik internasional adalah politik antar negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi.
Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri adalah cabang dari politik internasional, politik internasional merupakan cabang dari hubungan internasional, dan hubungan internasional merupakan cabang dari ilmu politik.
Kebutuhan akan negara lain menimbulkan adanya hubungan politik yang disebut politik luar negeri. Adapun asas yang melandasi politik luar negeri yang dijalankan oleh negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat adalah politik bebas aktif.
Bebas artinya; negara Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan sehingga dapat dengan bebas untuk menentukan pilihan sikap dan kerjasama terhadap negara lain. Aktif artinya; negara Indonesia selalu aktif berupaya mewujudkan perdamain dunia.
Jadi, politik luar negeri bebas aktif adalah Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara manapun serta berusaha untuk selalu terlibat berperan aktif dalam mewujudakan perdamaian dunia.
Ada beberapa faktor yang mendorong suatu negara melakukan hubungan internasional, diantaranya:
- Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri, baik yang bersifat ekonomis, politik, kultural, maupun keamanan.
- Keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional.
- Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan di berbagai bidang.
- Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan perbedaan inkam negara.
- Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh dukungan dari negara lain.
- Terjadinya globalisasi yang menimbulkan konsekuensi tidak ada satu negara pun di dunia ini yang dapat hidup sendiri tanpa melakukan hubungan dengan negara lain.
Hubungan internasional tidak hanya terjadi karena ingin bekerjasama. Persahabatan, persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan juga termasuk hubungan internasional. Hubungan internasional bisa antar individu, antar kelompok, maupun antar negara di negara yang berbeda. Menurut Sam Suhaedi, di dalam hubungan internasional juga terdapat hukum internasional yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Sumber Materi:
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)
Sumber Materi:
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)
Silahkan lanjut membaca materi pada sub B (Pentingnya Hubungan Internasional).
Lampiran Permendikbud tentang KI KD PPKn SMA
Jejak Prestasi si Guru Pulau
Blog MediaPPKn Online ini dikembangkan oleh Pak Anggi Perdana seorang guru pulau yang selalu ingin berkembang dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru profesional. Wilayah tugas yang berada di tengah kebun karet dan di sebuah pulau kecil di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau tidak menjadi penghalang untuk terus bergerak dan berkarya menciptakan sebuah inovasi hingga berbuah prestasi.
Sejak tanggal 01 Agustus 2017, Pak Anggi mendapat SK di SMAN 1 Bintan Pesisir melalui rekrutmen CPNS/ASN Formasi Khusus Guru Garis Depan Tahap II. Dimana sebelumnya, pada tahun 2013 Pak Anggi pernah mengikuti program SM-3T angkatan III yang diluncurkan oleh Kemdikbud berlanjut dengan mengikuti PPG Prajabatan di UNY selama 2 semester pada tahun 2015 lalu.
Sebagai wujud dedikasi untuk memajukan pendidikan terutama di sekolah pulau, Pak Anggi selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan terus berkarya dan berinovasi. Sejak tahun 2017 menjadi ASN hingga sekarang sudah ada beberapa karya inovasi yang menghasilkan prestasi yang telah diraih, diantaranya:
- Juara Favorit Tingkat Nasional dalam Lomba Cipta Media Pembelajaran Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh BPAK dan Dompet Dhuafa pada Februari 2018 dengan karya BoardGame PaPion W-Nak.
- Finalis 10 Besar Tingkat Provinsi dalam Lomba Pembuatan Media dalam rangka memperingati HARDIKNAS 2019 yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara HARDIKNAS KEPRI pada April 2019 dengan karya berupa BoardGame PaPion InteNas.
- Finalis INOBEL Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kesharlingdung Dikmen & Diksus pada pertengahan - akhir tahun 2019 dengan karya BoardGame Civicfunpoly.
- Menerbitkan buku berISBN, dua sekaligus di akhir tahun 2019 dengan judul: Meniiti Asa dari Pelosok Negeri dan Pengembangan Board Game Civicfunpoly dalam Pembelajaran PPKn.
- Menerbitkan buku antologi pada tahun 2020 dengan para finalis Inobel Nasional tahun 2019 dengan judul: Bergerak dan Berbagi.
- Menjadi Sahabat Rumah Belajar (SRB) KEPRI melalui kegiatan BIMTEK PembaTIK yang diselenggarakan oleh PUSDATIN KEMDIKBUD tahun 2020.
- Juara 1 Tingkat Nasional dalam Lomba Video Pembelajaran Interaktif Guru 5.0 dalam ajang iFEST bersama Kualita Pendidikan Indonesia (KPI) Mei 2021.
- Juara 3 Tingkat Nasional LINKAR ke-8, diselenggarakan oleh ASTRA dan KEMDIKBUD RISTEK Mei 2021.
- Juara 2 Tingkat Nasional dalam Lomba Inovasi Media PPKn yang diselenggarakan oleh Prodi PPKn FIKIP Universitas Lampung (UNILA) Oktober 2021.
- Juara 1 Tingkat Nasional dalam Lomba Guru Kreatif dalam rangka DIES NATALIS UNNES ke-57 diselenggarakan oleh FIP Mei 2022.
- Juara 3 Tingkat Nasional LINKAR ke-9, diselenggarakan oleh ASTRA dan KEMDIKBUD RISTEK April 2022.
- Juara 3 Tingkat Nasional dalam ajang lomba "Guru Unggul" Pijar Sekolah by Telkom Indonesia yang diselenggarakan pada 3 Agustus - 1 Oktober 2022.
- Juara Harapan 1 Tingkat Nasional dalam ajang lomba "Guru Menciptakan Media Antikorupsi" yang diselenggarakan oleh alumni SAKTI Guru bekerjasama dengan ICW pada 31 Desember 2022.
Jangan lupa kunjungi juga channel YouTube MediaPPKan_Online (Official) untuk mendapatkan referensi terkait video pembelajaran PPKn/Pend. Pancasila, tutorial pengembangan media, dokumentasi lomba, dan konten edukasi lainnya.
Salam kenal untuk para guru hebat dan salam bahagia untuk kita semua!
Undang-Undang terkait Materi Pelajaran PPKn
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
UU No. 07 Tahun 1950 tentang UUD'S (download)
UU No. 02 Tahun 2002 tentang POLRI (download)
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (download)
UU No. 39 Tahun 2008 tenyang Kementrian Negara (download)
UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (download)
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (download)
UU No. 02 Tahun 2002 tentang POLRI (download)
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (download)
UU No. 39 Tahun 2008 tenyang Kementrian Negara (download)
UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (download)
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (download)
Bahan Tayang UUD Tahun 1945
By Belajar PPKn12:16 AMDownload, Peraturan Perundang-Undangan, Sumber Belajar, UUD Tahun 1945No comments
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional.
Sejarah Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia mengalami perubahan empat kali yang terakhir dipakai sampai sekarang adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
- Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Sejarah perkembangan peraturan perundang-undangan secara lengkap dapat diperoleh dari sumber berikut; Sejarah Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.
Saturday, January 11, 2020
Komik BPK
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Berikut admin berikan KOMIK BPK yang didalamnya terdapat materi lengkap tentang lembaga BPK. Silahkan dapat diunduh pada KOMIK BPK.
Website Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dapat diakses disini (klik).
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pilar adalah tiang penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan dengan
empat pilar kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang sama
sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat saya
simpulkan bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan
dalam keutuhan bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka
Tunggal Ika, NKRI.
Ada
empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Keempat
pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif, hukum, dan struktural,
dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda terhadap 4 pilar kebangsaan
menipis.
Pendekatan
kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan
kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh
generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa.
Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu
daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini
adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga
di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga
menyejahterakan masyarakat.
Pendekatan
edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan
generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi
tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh
sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah
kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat
tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan.
Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat
pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
Pendekatan
hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak
dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum
harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera
bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
Materi lengkap terkait Empat Pilar dapat diunduh pada buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Risalah Sidang BPUPKI
BPUPKI atau badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pihak jepang pada tanggal 29 april 1945. Badan ini dibentuk dengan alasan mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia supaya mau membantu bangsa jepang dengan menjanjikan kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia.
Badan ini diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat serta wakilnya yaitu Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Badan ini beranggotakan 67 orang. BPUPKI mempunyai tugas yakni mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat dengan aspek-aspek politik ekonomi, tata pemerintahan serta hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, BPUPKI menggelar rapat pertama yang diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema Dasar Negara. Sidang ini membahas dan merancang calon dasar Negara R.I. yang akan merdeka. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial)
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo dalam pidato singkatnya mengusulkan lima asas :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila, yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu :
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan dan Kebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan.
Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilahPancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda. Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Adapun risalah lengkap sidang BPUPKI dapat di download pada (file Risalah Sidang BPUPKI)
Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn
Salam maju bersama, kali ini admin akan berbagi sumber primer terkait Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn. Naskah Komprehensif memuat beberapa sumber primer seperti:
- Latar belakang, proses, dan perubahan UUD 1945
- Sendi-sendi fundamental negara
- Lembaga permusyawaratan dan perwakilan
- Kekuasaan pemerintahan negara
- PEMILU
- Kekuasaan kehakiman
- Keuangan, perekonomian, dan kesejahteraan
- Warga negara, penduduk, HAM, dan agama
- Pendidikan dan kebudayaan
- Perubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan
Adapun naskah lengkapnya silahkan dapat didownload disini (Naskah Komprehensif Muatan Materi PPKn)













