Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Thursday, January 23, 2020

Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa


Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan, salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 

Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. 

Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. 
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

Wednesday, January 22, 2020

Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK

Rangkuman Matei PPKn Kelas XII Bab 3

Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap NKRI

B. Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK
Manusia dalam kehidupan di dunia tidak terlepas dari yang namanya IPTEK, karena dapat membantu dan mempermudah segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia. Namun, adanya perkembangan IPTEK juga kerap menimbulkan dampak negatif. Indonesia sebagai bangsa yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap kemajuan iptek ini. Ada tiga alternatif sikap yang bisa diambil oleh bangsa kita dalam menghadapi kemajuan IPTEK.
Pertama, menolak dengan tegas semua pengaruh kemajuan IPTEK dalam semua aspek kehidupan. 
Kedua, menerima sepenuhnya pengaruh tersebut tanpa disaring terlebih dahulu.
Ketiga, bersikap selektif terhadap pengaruh tersebut, yaitu kita mengambil hal-hal positif dari kemajuan iptek dan membuang halhal negatifnya.

Dari ketiga alternatif tersebut, sikap terbaik yang mesti kita ambil adalah sikap selektif. Dengan sikap seperti itu, kita dapat mengambil keuntungan dari kemajuan iptek dan terhindar dari dampak buruknya, karena semua pengaruh kemajuan iptek yang kita terima telah melalui proses penyaringan terlebih dahulu. Adapun alat penyaringnya adalah Pancasila. Nilai-nilai Pancasila merupakan cerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang dapat diterima oleh semua kalangan sehingga dapat dijadikan benteng yang kukuh dalam menghadang pengaruh negatif dari kemajuan iptek dengan berpegang pada prinsip moral.

Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK di Bidang Politik
Ada empat hal yang selalu dikedepankan pada saat ini dalam bidang politik, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan dan hak asasi manusia. Apabila suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut, akan dianggap sebagai musuh bersama. Selain itu, sering dianggap sebagai teroris dunia serta akan diberikan sanksi berupa embargo (perintah suatu negara untuk membatasi perdagangan atau pertukaran dengan negara tertentu) dalam segala hal yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan seperti kelaparan, konflik, dan sebagainya. 

Sebagai contoh, Indonesia pernah diembargo oleh Amerika Serikat, yaitu tidak memberikan suku cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu itu, Indonesia dituduh tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi tersebut hanya diberlakukan kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu Amerika Serikat, sementara sekutunya tetap dibiarkan meskipun melakukan pelanggaran. Misalnya Israel yang banyak membunuh rakyat Palestina dan menyerang Lebanon tetap direstui tindakannya tersebut oleh Amerika Serikat.

Di sisi lain, isu demokratisasi yang sekarang menjadi acuan utama bagi eksistensi suatu negara sebenarnya secara tidak langsung telah menutup mata kita terhadap mana yang benar dan yang salah. Segala sesuatu peristiwa selalu dikaitkan dengan demokratisasi. Akan tetapi, demokratisasi yang diusung adalah demokrasi yang dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya, selalu terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antarnegara.

Permasalahan di atas dapat ditaati oleh Indonesia apabila menerapkan paham demokrasi Pancasila. Melalui paham inilah akan tercipta pemerintahan yang kuat, mandiri dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan apalagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang pluralistik, dapat memperteguh wawasan kebangsaannya melalui sebagian Bhinneka Tunggal Ika. 

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling menghormati, dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
  • Mengembangkan demokratisasi dalam segala bidang.
  • Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
  • Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar. 
  • Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  • Menegakkan supremasi hukum.
  • Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK di Bidang Ekonomi
Sebenarnya sebelum menyentuh bidang politik, kemajuan IPTEK lebih dahulu terjadi pada bidang ekonomi seiring dengan berkembangnya proses globalisasi ekonomi. Sejak digulirkannya liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15, telah melahirkan perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke berbagai negara. Mulai abad ke-20, paham liberal kembali banyak dianut oleh negara negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi makin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia.

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya. Negara-negara berkembang semacam Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang. 

Sistem ekonomi kerakyatan adalah senjata ampuh untuk melumpuhkan pengaruh negatif dari kemajuan IPTEK dan memperkuat kemandirian bangsa kita dalam semua hal. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera diwujudkan hal-hal di bawah ini:
  • Sistem ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar dalam negeri sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
  • Pertanian dijadikan prioritas utama karena mayoritas penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani.
  • Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku dari dalam negeri, sehingga tidak bergantung impor dari luar negeri.
  • Diadakan perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya, segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.
  • Tidak bergantung pada badanbadan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia, dan WTO.
  • Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama mengahadapi kepentingan negara-negara maju.
Sikap Selektif terhadap Pengaruh Kemajuan IPTEK di Bidang Sosial Budaya
Dalam bidang sosial budaya, kemajuan IPTEK telah membawa pengaruh dalam perilaku yang ditampilkan oleh setiap masyarakat. Di antara pengaruh tersebut adalah dalam hal gaya hidup, gaya pakaian, dasar ikatan hidup bermasyarakat, dan semakin mudahnya mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan. Tiga hal yang disebutkan pertama, cenderung memberikan pengaruh yang negatif. Oleh karena itu, kita harus membentengi diri dengan nilai-nilai yang selama ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Adapun pengaruh yang disebutkan terakhir cenderung memberikan keuntungan bagi bangsa kita. Oleh karena itu, kita perlu mengadopsi hal tersebut dengan tidak mengabaikan nilai-nilai jati diri bangsa kita.

Kemajuan IPTEK salah satunya ditandai dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar hal tersebut bersifat positif dan dapat diserap kedalam budaya kita sehari-hari, maka perlu mengusahakan perubahan nilai dan perilaku, antara lain:
  • Terbuka terhadap inovasi dan perubahan.
  • Berorientasi pada masa depan daripada masa lampau.
  • Dapat memanfaatkan kegunaan IPTEK.
  • Menghargai pekerjaan sesuai dengan prestasi.
  • Menggunakan potensi lingkungan secara tepat untuk pembangunan berkelanjutan.
  • Menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Jadi, sikap selektif terhadap dampak kemajuan IPTEK dapat dipertegas salah satunya dengan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional seperti;
  • Meningkatkan kualitas SDM baik dalam hal pendidikan, drajat kesehatan, dan tingkat kesejahteraan
  • Meningkatkan komoditas ekonomi yang mutu, jumlah, pasokan, dan harganya bersaing
  • Perbaikan perangkat hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional untuk melindungi kepentingan bangsa dan negara sendiri bukan kepentingan asing.
Selamat, Anda sudah membaca materi secara keseluruhan di bab 3 ini. Selanjutnya, silahkan lakukan evaluasi bersama guru yang bersangkutan dan latih kemampuanmu dengan mengerjakan soal-soal tentang pengaruh kemajuan IPTEK.

Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Ringkasan Materi PPKn Kelas X Bab 5

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

C. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional. 
Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.

Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara seperti yang terjadi di kawasan Asia Pasifik, Asia Tenggara, termasuk di perairan Natuna Utara Indonesia yang masih bersitegang dengan China.

Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.

Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.

Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan. 
Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia. 
Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Ketiga, strata pendukung dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.

Silahkan lanjut membaca ke sub materi D (Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa).

Friday, January 17, 2020

Pemanfaatan Media Roulette dalam Pembelajaran PPKn Mampu Meningkatkan Keaktifan Siswa

Roulette merupakan sebuah media yang dikembangkan secara sederhana dengan memanfaatkan mainan spiner guna menunjang pembelajaran PPKn di kelas. Adapun tujuannya yaitu untuk menjadikan suasana belajar lebih aktif dan menyenangkan bagi siswa. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kebanyakan siswa merasa bosan dan tidak bersemangat jika mengikuti pelajaran PPKn. Oleh karena itu, dengan adanya pengembangan dan pemanfaatan media roulette harapannya tidak ada lagi yang beranggapan seperti itu.
Pemanfaatan Media Roulette dalam Pembelajaran PPKn Mampu Meningkatkan Keaktifan Siswa
Media roulette ini dikembangkan untuk menunjang pembelajaran PPKn kelas X materi Kelembagaan Negara Republik Indonesia. Media Roulette Kenari dapat digunakan sebagai pengantar materi maupun evaluasi. Adapun komponennya terdiri dari; sniper, kardus bekas ukuran tebal, karton, spidol, gunting, cutter, dan doubletipe. Cara pembuatan media Roulette Kenari dapat dilihat pada tayangan berikut.
Adapun pemenfaatan dari media Roulette Kenari dapat dilihat pada tayangan di bawah ini.
Alhasil, dengan menggunakan media Roulette Kenari proses pembelajaran PPKn jauh menjadi menyenangkan karena di akhir pembelajaran ada bonus yang menanti mereka. Selain itu, tingkat keatifan siswa di kelas pun meningkat. 
Semoga artikel Pemanfaatan Media Roulette dalam Pembelajaran PPKn Mampu Meningkatkan Keaktifan Siswa dapat bermanfaat.

Ciptakan Suasana Belajar PPKn Menjadi Menyenangkan dengan Media Board Game Civicfunpoly

Ciptakan Suasana Belajar PPKn Menjadi Menyenangkan dengan Media Board Game Civicfunpoly
Saat penilaian presentasi Inobel 2019
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran pokok mulai dari pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Mata pelajaran PPKn yang diajarkan sejak kita duduk dibangku sekolah dasar sampai kuliah harusnya bisa membuat kita memahami dan menyenangi mata pelajaran tersebut. Namun kenyataannya tidak sedikit yang beranggapan bahwa pelajaran PPKn terkesan membosankan. Antusias siswa dalam mengikuti pembelajaran PPKn masih sangat rendah jika dibandingkan dengan pelajaran sains.
 Pemanfaatan Media Board Game Civicfunpoly dalam Pembelajaran PPKn
Penggunaan media saat pembelajaran di kelas
Hal serupa masih ditemukan juga di dalam kelas pada saat peneliti melakukan proses pembelajaran. Tidak sedikit dari siswa yang mengatakan bahwa mata pelajaran PPKn membosankan, bikin ngantuk, dan monoton. Ditambah lagi dengan ketersediaan sarana dan prasarana sekolah yang serba terbatas. Maklum saja, sekolah kami berada di sebuah pulau kecil yang masih belum adanya aliran listrik PLN dan jangkauan sinyal internet. Berikut adalah tayangan pemanfaatan media board game civicfunpoly dalam pembelajaran PPKn di kelas.
Berdasarkan permasalahan di atas, peneliti tergugah untuk mengembangkan sebuah produk media pembelajaran berupa board game civicfunpoly. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah R&D (Research and Development) dengan pendekatan ADDIE. Sumber data penelitian diperoleh dari ahli media, ahli materi, dan seluruh siswa kelas XI di SMAN 1 Bintan Pesisir. Teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi dan kuesioner dengan instrument angket. Teknik analisis data yang digunakan adalah kuantitatif jenis statistik deskripsi. Pengukuran datanya menggunakan skala likert bentuk checklist. Sedangkan instrumen yang diberikan kepada siswa sebagai responden menggunakan skala guttman dengan alternatif jawaban ya atau tidak.
Media Board Game Civicfunpoly
Komponen board game civicfunpoly karya Anggi Perdana
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh persentase 90% dari ahli media dan 88% dari ahli materi. Sedangkan untuk responen siswa mendapatkan persentase sebanyak 92%. Jadi, rata-rata persentase produk yang dikembangkan adalah 90% tergolong Sangat Baik sehingga layak digunakan sebagai media dalam pembelajaran PPKn di kelas XI pada materi harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila. Adapun komponennya dapat dilihat pada video berikut.
Media board game civicfunpoly memiliki beberapa komponen seperti; box, papan permainan, dua buah dadu dengan pengocoknya, empat buah pion, kartu pertanyaan dan perintah, kartu hak milik, kartu soal, rumah-rumahan, bintang, modul rangkuman materi, format penilaian, dan aturan main. Jika dikaitkan dengan klasifikasi media pembelajaran, board game ini termasuk ke dalam klasifikasi kelompok pertama yang terdiri dari media grafis, bahan cetak, dan gambar diam. Hal ini sesuai dengan beberapa komponen yang ada di dalam board game civicfunpoly. Seperangkat komponen tersebut sudah disesuaikan dengan isi materi yang akan diajarkan dan kebutuhan siswa dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, siswa akan lebih mudah untuk menyerap dan memahami isi materi dalam pembelajaran PPKn serta mampu menciptakan suasana belajar menjadi menyenangkan.
Media Board Game Civicfunpoly
Tim juri (profesor, guru, siswa) saat presentasi finalis inobel 2019
Dalam hal ini, peneliti menyadari bahwa produk yang telah dikembangkan peneliti masih memiliki banyak kekurangan seperti; bahan yang digunakan tidak tahan lama, belum bisa dimainkan di luar jam pembelajaran, memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikan permainan, dan pengembangan media masih belum menjawab tuntutan di abad 21 era revulusi industry 4.0. Namun, peneliti meyakini bahwa produk yang dikembangkan juga memiliki kelebihan seperti; proses pembuatannya tidak terlalu rumit, bahan yang digunakan mudah didapat, dapat dipakai di sekolah-sekolah yang ada di daerah 3T maupun di kota. 
Media Board Game Civicfunpoly
Presentasi produk dihadapan para juri dan siswa
Penelitian dan pengembangan produk yang telah dilakukan oleh peneliti masih jauh dari kata sempurna. Meski demikian, peneliti sangat bersyukur karena produk board game civicfunpoly yang telah dikembangkan berhasil diikutkan dalam lomba inobel tahun 2019 dan masuk menjadi finalis 25 besar kategori SMA. Semoga dalam kesempatan berikutnya, peneliti bisa kembali ikut berlaga dan bertemu dengan para guru penggerak seantero nusantara. 
Finalis Inobel Nasional SMA 2019
25 finalis inobelnas 2019 kategori SMA 
Semoga artikel Ciptakan Suasana Belajar PPKn Menjadi Menyenangkan dengan Media Board Game Civicfunpoly dapat bermanfaat. Salam Maju Bersama! Bagi yang berminat memesan buku "Pengembangan Board Game Civicfunpoly dalam Pembelajaran PPKn" bisa langsung chat via whatsapp yang ada di bawah cover buku ini.
Pengembangan Board Game Civicfunpoly dalam Pembelajaran PPKn

Wednesday, January 15, 2020

Mengenali Batas Wilayah Perairan Indonesia

Batas Wilayah Maritim Diawal Kemerdekaan 
Wilayah Indonesia terbentang dari Sabang sampai Marauke dengan ribuan gugusan pulaunya. Hampir dua pertiga dari keseluruhan wilayah negara Indonesia didominasi lautan dengan segala macam kekayaan alam di dalamnya yang dapat diolah dan dimanfaatkan. Namun, untuk bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di lautan perlu mengenali batas-batas wilayah negara yang sudah menjadi kesepakan baik secara spasial maupun secara hukum. Indonesia menjadi negara merdeka sejak diproklamirkannya kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Tentunya, Indonesia sudah memiliki wilayah negara dengan batasan-batasannya termasuk untuk wilayah perairan laut. 

Secara hukum internasional, wilayah Negara Indonesia meliputi bekas jajahan Hindia Belanda yang mengikuti Ordonansi “Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie 1939” dinyatakan bahwa batas teritorial Negara Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai masing-masing pulau. Itu artinya setiap pulau mempunyai wilayah teritorial di laut sendiri-sendiri selebar 3 mil dari garis pantai. Perairan yang terletak diantar pulau-pulau setelah 3 mil adalah laut bebas atau laut internasional sehingga negara mana saja dapat melintas wilayah internasional tanpa harus minta izin kepada negara Indonesia.
Wilayah kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 25A UUD Tahun 1945. Namun dalam kondisi seperti itu, maka wilayah negara Indonesia tidak merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh melainkan wilayah yang terpisah-pisah anatar satu pulau dengan pulau lainnya karena diantara pulau-pulau bagian wilayah Indonesia merupakan laut internasional. Sehingga, laut diantara pulau-pulau bukan merupakan pemersatu namun sebagai pemisah.
Dengan melihat kondisi yang seperti itu, tentu sangat tidak menguntungkan bagi Indonesia karena tidak menjadi satu kesatuan yang utuh.

Perdana Menteri Djuanda Pelopori Konsep Negara Kepulauan
Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda dengan menyatakan bahwa: "Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia adalah wilayah kedaulatan mutlak NKRI dengan batas teritorial ditetapkan 12 mil laut dari pulau terluar wilayah NKRI". Dalam Deklarasi Djuanda pada intinya menyatakan bahwa prinsipnya adalah mempersatukan wilayah darat dan wilayah laut negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh NKRI meliputi; satu kesatuan wilayah, satu kesatuan bangsa, satu kesatuan budaya, satu kesatuan ekonomi, dan satu kesatuan pertahanan-kemanan. Konsep tersebut sekarang lebih dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Meski Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan sepihak tapi dikuatkan dengan UU. No.4/Prp.1960 yang merubah ordonansi 1939. Ada dua hal penting yang perlu dicatat dari Deklarasi Djuanda bahwa: 1) garis pangkal normal menjadi garis pangkal lurus, 2) lebar teritorial yang tadinya 3 mil dirubah menjadi 12 mil dari garis pantai (surut terendah). Akibat dari dua ketentuan tersebut maka luas wilayah teritorial NKRI berubah dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.025 km2.

Perjuangan Mendapatkan Pengakuan Internasional Konsep Wawasan Nusantara
Melalui konvensi hukum laut (UNCLOS I) tahun 1958 dan UNCLOS II tahun 1960 telah diperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan secara internasional tentang konsep wawasan nusantara, meski pada saat itu hasilnya belum diakui. Konsep Wawasan Nusantara mendapat tentangan dari negara maju: Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, dan Selandia Baru. Peserta konferensi menganggap konsep Archipelago State masih perlu dikaji. Namun ada 3 hal yang diakui: 1) penarikan garis pangkal lurus diakui sebagai metode penarikan garis pangkal laut teritorial disamping garis pangkal biasa (normal base line= low water), 2) memberikan hak kepada negara pantai untuk melaksanakan hak berdaulatnya (sovereign right) pada zone tambahan (contigoues zone). Pada UNCLOS III (1982) setelah mlalui perjuangan diplomasi yang gigih tanpa henti akhirnya konsep Negara Kepulauan diakui secara internasional.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, Indonesia meratifikasi UNCLOS III pada 31 Desember 1985 melalui UU No.17 tahun 1985. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
Sesuai dengan ketentuan UNCLOS III, walaupun wilayah perairan diantara pulau-pulau milik Indonesia sudah menjadi wilayah teritorial, namun Indonesia tetap harus memberi hak kepada negara lain untuk melintas secara damai di wilayah perairan kedaulatan Indonesia. Oleh sebab itu dibuatlah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai alur bagi negara lain untuk melintas secara damai di wilayah kedaulatan Indonesia.

Pentingnya Konsep Integrasi Nasional

Ringkasan Materi PPKn Kelas X Bab 5

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sedangkan kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti:
  • Politis: integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
  • Antropologis: integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, integrasi nasional bangsa Indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Syarat-syarat keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut:
  1. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
  2. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
  3. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-Faktor Pendorong, Pendukung dan Penghambat Integarsi Nasional
Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
  1. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  3. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda
  4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia
Faktor pendukung integrasi nasional
  1. Penggunaan bahasa Indonesia
  2. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
  3. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila
  4. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat
  5. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita
Faktor penghambat integrasi nasional
  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
  2. Kurangnya toleransi antargolongan
  3. Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
  4. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
Corak masyarakat Indonesia adalah ber-Bhinneka Tunggal Ika, bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya, melainkan keanekaragaman kebudayaan yang berada dalam masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat majemuk, seperti Indonesia dilihat memiliki suatu kebudayaan yang berlaku secara umum dalam masyarakat. Untuk itu, agar terciptanya integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.

Setiap warga masyarakat harus menyadari adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan tersebut jangan sampai dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Oleh karena itu, kita semua sebagai warga negara harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? 
Kita tentu sudah melihat berita di televisi atau membaca di media massa, saat ini anggota TNI tengah bersiap siaga di perbatasan wilayah Indonesia di laut Natuna Utara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski saat ini negara Indonesia tidak dalam keadaan perang dengan China tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.

Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku.

Silahkan lanjut membaca ke sub materi C (Tantangan Menjaga Keutuhan NKRI)

Tuesday, January 14, 2020

Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

Ringkasan Materi PPKn Kelas X Bab 5

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Indonesia adalah negara kepulauan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 25A UUD Tahun 1945 dinyatakan bahwa; "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU." Sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri atas banyak etnis dan budaya. Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan adanya perpecahan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, kesatuan bangsa. Untuk menyiasati hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan. Salah satunya, yakni diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, seperti tidak menyinggung SARA, harus saling menghormati antaragama dan keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.

Oleh karena itu, sangat pentingnya peran kita sebagai generasi muda dalam upaya menjaga integrasi bangsa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, akan muncul karakter bangsa yang tercermin lewat generasi muda yang mampu menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta sikap toleransi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia. Bhinneka berarti beraneka ragam, Tunggal berarti satu, Ika berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuno yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.
Kebhinnekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara. Kebhinnekaan harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas. Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa sebagai berikut.
  1. Dasar Negara Pancasila
  2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan (Pasal 35 UUD 1945)
  3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan (Pasal 36 UUD 1945)
  4. Lambang Negara Burung Garuda (Pasal 36A UUD 1945)
  5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B UUD 1945)
  6. Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
  1. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang
  2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab
  3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
  4. Pembangunan berjalan lancar
Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman. Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut
  • Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
  • Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
  • Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
Silahkan lanjut membaca ke sub materi B (Pentingnya Konsep Integrasi Nasional)


Monday, January 13, 2020

Pengaruh Positif dan Negatif Kemajuan IPTEK bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Rangkuman Matei PPKn Kelas XII Bab 3

Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap NKRI

Tujuan Pembelajaran:
  1. Mengevaluasi potensi ancaman terhadap negara terkait kemajuan IPTEK dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
  2. Menunjukkan partisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa
A. Mengidentifikasi Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap NKRI
Perkembangan IPTEK kian semakin pesat, teknologi saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Hadirnya teknologi sangat membantu segala aktivitas manusia disegala bidang melalui inovasi-inovasi yang telah dikembangkan di belahan dunia. Dengan adanya perkembangan dan kemajuan IPTEK tentu akan memberikan pengaruh bagi kehidupan sebuah bangsa, baik yang positif maupun negatif dalam berbagai aspek.

Berikut adalah pengaruh positif dan negatif dari adanya kemajuan IPTEK dalam aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum, pertahanan, serta keamanan.

Aspek Politik
Dampak positif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek politik yaitu:
Keterbukaan
Dengan adanya keterbukaan akan mencegah praktik korupsi (penggelapan uang), kolusi (persekongkolan), nepotisme (mendahulukan kerabat) sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil.
Demokrasi
Dengan adanya pemerintahan yang demokratis akan meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi politik rakyat dalam penentuan kebijakan publik oleh pemerintah.
Kebebasan yang bertanggungjawab
Dengan adanya kebebasan yang bertanggungjawab maka setiap orang dapat meningkatkan kualitas dirinya untuk berkreativitas.

Selain nilai-nilai diatas, dampak positif dari perkembangan IPTEK pada aspek politik adalah: penyelenggaraan e-goverment, meningkatkan hubungan diplomatik, adanya peranan besar rakyat dalam pengembangan pemerintahan, memperluas dan juga meningkatkan hubungan dan kerja sama antar daerah, informatif, adanya kontrol, mempermudahkan koordinasi, dan meningkatkan kemanan rahasia negara.

Dengan dilaksanakannya nilai-nilai keterbukaan, kebebasan, dan demokrasi akan menjadi alat kontrol yang efektif dan efisien terhadap keberlangsungan pemerintahan. Sehingga pada akhirnya akan terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan aspiratif. Tapi sebaliknya, jika tidak dapat menerapkan ketiga nilai tersebut maka akan muncul dampak negatif seperti berikut.
  • Cyber crime
  • Merongrong ideologi bangsa
  • Munculnya gerakan-gerakan radikalisme
  • Adanya sabotase dan spionase terhadap kerahasiaan negara
  • Kebebasan yang tidak bertanggungjawab menimbulkan adanya anarkisme
Aspek Ekonomi
Dampak positif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek ekonomi yaitu:
  • Mudah melakukan segala transaksi
  • Makin terbukanya pasar internasional
  • Meningkatkan kemakmuran masyarakat
  • Meningkatkan kesempatan kerja dan devisa negara
  • Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
  • Semakin meningkatnya investasi asing atau penanaman modal asing di negara kita
  • Mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan biaya tinggi
Dampak negatif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek ekonomi yaitu:
  • Maraknya penyelundupan
  • Dibanjiri barang-barang dari luar negeri
  • Perekonomian negara dikuasai pihak asing
  • Timbulnya kesenjangan sosial karena persaingan bebas
  • Pemerintah hanya sebagai regulator pengatur ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar
  • Sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi akan semakin berkurang dan koperasi makin sulit berkembang
Aspek Sosial Budaya
Dampak positif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek sosial budaya yaitu:
  • Akulturasi
  • Budaya lokal mendunia
  • Transformasi ilmu pengetahuan yang semakin pesat
  • Banyak belajar dari negara maju untuk dikembangkan di negara sendiri
Dampak negatif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek sosial budaya yaitu:
  • Individual
  • Konsumtif
  • Hedonisme
  • Westernisasi
  • Kesenjangan
  • Ketergantungan
  • Pengklaiman budaya
  • Lunturnya nilai budaya asli dan nasionalisme
Aspek Hukum, Pertahanan, dan Keamanan
Dampak positif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek hukum, pertahanan, dan keamanan yaitu:
  • Demokratis
  • Penyampaian informasi lebih cepat
  • Keterbukaan akses informasi tentang hukum
  • Makin menguatnya supremasi dan kesadaran hukum
  • Meningkatkan kualitas persenjataan pertahanan dan keamanan yang lebih canggih
  • Menghasilkan kebijakan yang semakin memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat
  • Meningkatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum ubekerja secara profesional
  • Dapat menghalau serangan dan membekuk musuh dengan bantuan teknologi mutakhir
Dampak negatif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek hukum, pertahanan, dan keamanan yaitu:
  • Cepat menyebarnya berita HOAX
  • Pertahanan dan keamanan negara dapat mudah dibobol dan disusupi
  • Munculnya perang dengan menggunakan senjata nuklir dan biologi
  • Peran masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan semakin berkurang
  • Anarkisme, terorisme, sparatis, dan radikalisme yang dapat mengganggu stabilitas nasional
Silahkan lanjutkan membaca pada sub materi B (Sikap Selektif terhadap Pengaruh IPTEK).