Alumni PPG SM-3T Angkatan III Prodi PPKn UNY

Foto Bersama Rektor UNY Selepas Penyerahan Sertifikat Pendidik Kepada Peserta PPG Pasca SM-3T angkatan 3 Tahun 2015

Guru Garis Depan Provinsi Kepulauan Riau

GGD dan Gubernur Kepri Foto Bersama Selepas Penyerahan SK CPNS di Batam , TMT 01 Agustus Tahun 2017.

Prajabatan Tenaga Pendidik (GGD) dan Kesehatan (Bidan) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018

Foto Bersama Pengelola BAPELKES Batam dengan Peserta Diklat Prajabatan Tahun 2018.

Penyerahan SK 100% PNS GGD KEPRI

Foto Bersama TIM 7 GGD KEPRI saat Penyerahan SK 100%.

Wednesday, January 22, 2020

Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Ringkasan Materi PPKn Kelas X Bab 5

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

C. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional. 
Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.

Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara seperti yang terjadi di kawasan Asia Pasifik, Asia Tenggara, termasuk di perairan Natuna Utara Indonesia yang masih bersitegang dengan China.

Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.

Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.

Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan. 
Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia. 
Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Ketiga, strata pendukung dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.

Silahkan lanjut membaca ke sub materi D (Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa).

Friday, January 17, 2020

Pemanfaatan Media Roulette dalam Pembelajaran PPKn Mampu Meningkatkan Keaktifan Siswa

Roulette merupakan sebuah media yang dikembangkan secara sederhana dengan memanfaatkan mainan spiner guna menunjang pembelajaran PPKn di kelas. Adapun tujuannya yaitu untuk menjadikan suasana belajar lebih aktif dan menyenangkan bagi siswa. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kebanyakan siswa merasa bosan dan tidak bersemangat jika mengikuti pelajaran PPKn. Oleh karena itu, dengan adanya pengembangan dan pemanfaatan media roulette harapannya tidak ada lagi yang beranggapan seperti itu.
Pemanfaatan Media Roulette dalam Pembelajaran PPKn Mampu Meningkatkan Keaktifan Siswa
Media roulette ini dikembangkan untuk menunjang pembelajaran PPKn kelas X materi Kelembagaan Negara Republik Indonesia. Media Roulette Kenari dapat digunakan sebagai pengantar materi maupun evaluasi. Adapun komponennya terdiri dari; sniper, kardus bekas ukuran tebal, karton, spidol, gunting, cutter, dan doubletipe. Cara pembuatan media Roulette Kenari dapat dilihat pada tayangan berikut.
Adapun pemenfaatan dari media Roulette Kenari dapat dilihat pada tayangan di bawah ini.
Alhasil, dengan menggunakan media Roulette Kenari proses pembelajaran PPKn jauh menjadi menyenangkan karena di akhir pembelajaran ada bonus yang menanti mereka. Selain itu, tingkat keatifan siswa di kelas pun meningkat. 
Semoga artikel Pemanfaatan Media Roulette dalam Pembelajaran PPKn Mampu Meningkatkan Keaktifan Siswa dapat bermanfaat.

Ciptakan Suasana Belajar PPKn Menjadi Menyenangkan dengan Media Board Game Civicfunpoly

Ciptakan Suasana Belajar PPKn Menjadi Menyenangkan dengan Media Board Game Civicfunpoly
Saat penilaian presentasi Inobel 2019
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran pokok mulai dari pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Mata pelajaran PPKn yang diajarkan sejak kita duduk dibangku sekolah dasar sampai kuliah harusnya bisa membuat kita memahami dan menyenangi mata pelajaran tersebut. Namun kenyataannya tidak sedikit yang beranggapan bahwa pelajaran PPKn terkesan membosankan. Antusias siswa dalam mengikuti pembelajaran PPKn masih sangat rendah jika dibandingkan dengan pelajaran sains.
 Pemanfaatan Media Board Game Civicfunpoly dalam Pembelajaran PPKn
Penggunaan media saat pembelajaran di kelas
Hal serupa masih ditemukan juga di dalam kelas pada saat peneliti melakukan proses pembelajaran. Tidak sedikit dari siswa yang mengatakan bahwa mata pelajaran PPKn membosankan, bikin ngantuk, dan monoton. Ditambah lagi dengan ketersediaan sarana dan prasarana sekolah yang serba terbatas. Maklum saja, sekolah kami berada di sebuah pulau kecil yang masih belum adanya aliran listrik PLN dan jangkauan sinyal internet. Berikut adalah tayangan pemanfaatan media board game civicfunpoly dalam pembelajaran PPKn di kelas.
Berdasarkan permasalahan di atas, peneliti tergugah untuk mengembangkan sebuah produk media pembelajaran berupa board game civicfunpoly. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah R&D (Research and Development) dengan pendekatan ADDIE. Sumber data penelitian diperoleh dari ahli media, ahli materi, dan seluruh siswa kelas XI di SMAN 1 Bintan Pesisir. Teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi dan kuesioner dengan instrument angket. Teknik analisis data yang digunakan adalah kuantitatif jenis statistik deskripsi. Pengukuran datanya menggunakan skala likert bentuk checklist. Sedangkan instrumen yang diberikan kepada siswa sebagai responden menggunakan skala guttman dengan alternatif jawaban ya atau tidak.
Media Board Game Civicfunpoly
Komponen board game civicfunpoly karya Anggi Perdana
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh persentase 90% dari ahli media dan 88% dari ahli materi. Sedangkan untuk responen siswa mendapatkan persentase sebanyak 92%. Jadi, rata-rata persentase produk yang dikembangkan adalah 90% tergolong Sangat Baik sehingga layak digunakan sebagai media dalam pembelajaran PPKn di kelas XI pada materi harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif Pancasila. Adapun komponennya dapat dilihat pada video berikut.
Media board game civicfunpoly memiliki beberapa komponen seperti; box, papan permainan, dua buah dadu dengan pengocoknya, empat buah pion, kartu pertanyaan dan perintah, kartu hak milik, kartu soal, rumah-rumahan, bintang, modul rangkuman materi, format penilaian, dan aturan main. Jika dikaitkan dengan klasifikasi media pembelajaran, board game ini termasuk ke dalam klasifikasi kelompok pertama yang terdiri dari media grafis, bahan cetak, dan gambar diam. Hal ini sesuai dengan beberapa komponen yang ada di dalam board game civicfunpoly. Seperangkat komponen tersebut sudah disesuaikan dengan isi materi yang akan diajarkan dan kebutuhan siswa dalam proses pembelajaran. Dengan demikian, siswa akan lebih mudah untuk menyerap dan memahami isi materi dalam pembelajaran PPKn serta mampu menciptakan suasana belajar menjadi menyenangkan.
Media Board Game Civicfunpoly
Tim juri (profesor, guru, siswa) saat presentasi finalis inobel 2019
Dalam hal ini, peneliti menyadari bahwa produk yang telah dikembangkan peneliti masih memiliki banyak kekurangan seperti; bahan yang digunakan tidak tahan lama, belum bisa dimainkan di luar jam pembelajaran, memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikan permainan, dan pengembangan media masih belum menjawab tuntutan di abad 21 era revulusi industry 4.0. Namun, peneliti meyakini bahwa produk yang dikembangkan juga memiliki kelebihan seperti; proses pembuatannya tidak terlalu rumit, bahan yang digunakan mudah didapat, dapat dipakai di sekolah-sekolah yang ada di daerah 3T maupun di kota. 
Media Board Game Civicfunpoly
Presentasi produk dihadapan para juri dan siswa
Penelitian dan pengembangan produk yang telah dilakukan oleh peneliti masih jauh dari kata sempurna. Meski demikian, peneliti sangat bersyukur karena produk board game civicfunpoly yang telah dikembangkan berhasil diikutkan dalam lomba inobel tahun 2019 dan masuk menjadi finalis 25 besar kategori SMA. Semoga dalam kesempatan berikutnya, peneliti bisa kembali ikut berlaga dan bertemu dengan para guru penggerak seantero nusantara. 
Finalis Inobel Nasional SMA 2019
25 finalis inobelnas 2019 kategori SMA 
Semoga artikel Ciptakan Suasana Belajar PPKn Menjadi Menyenangkan dengan Media Board Game Civicfunpoly dapat bermanfaat. Salam Maju Bersama! Bagi yang berminat memesan buku "Pengembangan Board Game Civicfunpoly dalam Pembelajaran PPKn" bisa langsung chat via whatsapp yang ada di bawah cover buku ini.
Pengembangan Board Game Civicfunpoly dalam Pembelajaran PPKn

Wednesday, January 15, 2020

Mengenali Batas Wilayah Perairan Indonesia

Batas Wilayah Maritim Diawal Kemerdekaan 
Wilayah Indonesia terbentang dari Sabang sampai Marauke dengan ribuan gugusan pulaunya. Hampir dua pertiga dari keseluruhan wilayah negara Indonesia didominasi lautan dengan segala macam kekayaan alam di dalamnya yang dapat diolah dan dimanfaatkan. Namun, untuk bisa memanfaatkan sumber daya yang ada di lautan perlu mengenali batas-batas wilayah negara yang sudah menjadi kesepakan baik secara spasial maupun secara hukum. Indonesia menjadi negara merdeka sejak diproklamirkannya kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Tentunya, Indonesia sudah memiliki wilayah negara dengan batasan-batasannya termasuk untuk wilayah perairan laut. 

Secara hukum internasional, wilayah Negara Indonesia meliputi bekas jajahan Hindia Belanda yang mengikuti Ordonansi “Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie 1939” dinyatakan bahwa batas teritorial Negara Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai masing-masing pulau. Itu artinya setiap pulau mempunyai wilayah teritorial di laut sendiri-sendiri selebar 3 mil dari garis pantai. Perairan yang terletak diantar pulau-pulau setelah 3 mil adalah laut bebas atau laut internasional sehingga negara mana saja dapat melintas wilayah internasional tanpa harus minta izin kepada negara Indonesia.
Wilayah kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 25A UUD Tahun 1945. Namun dalam kondisi seperti itu, maka wilayah negara Indonesia tidak merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh melainkan wilayah yang terpisah-pisah anatar satu pulau dengan pulau lainnya karena diantara pulau-pulau bagian wilayah Indonesia merupakan laut internasional. Sehingga, laut diantara pulau-pulau bukan merupakan pemersatu namun sebagai pemisah.
Dengan melihat kondisi yang seperti itu, tentu sangat tidak menguntungkan bagi Indonesia karena tidak menjadi satu kesatuan yang utuh.

Perdana Menteri Djuanda Pelopori Konsep Negara Kepulauan
Pada tanggal 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan peraturan pemerintah yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda dengan menyatakan bahwa: "Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Indonesia adalah wilayah kedaulatan mutlak NKRI dengan batas teritorial ditetapkan 12 mil laut dari pulau terluar wilayah NKRI". Dalam Deklarasi Djuanda pada intinya menyatakan bahwa prinsipnya adalah mempersatukan wilayah darat dan wilayah laut negara Indonesia menjadi satu kesatuan utuh NKRI meliputi; satu kesatuan wilayah, satu kesatuan bangsa, satu kesatuan budaya, satu kesatuan ekonomi, dan satu kesatuan pertahanan-kemanan. Konsep tersebut sekarang lebih dikenal dengan Wawasan Nusantara.
Meski Deklarasi Djuanda merupakan pernyataan sepihak tapi dikuatkan dengan UU. No.4/Prp.1960 yang merubah ordonansi 1939. Ada dua hal penting yang perlu dicatat dari Deklarasi Djuanda bahwa: 1) garis pangkal normal menjadi garis pangkal lurus, 2) lebar teritorial yang tadinya 3 mil dirubah menjadi 12 mil dari garis pantai (surut terendah). Akibat dari dua ketentuan tersebut maka luas wilayah teritorial NKRI berubah dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.025 km2.

Perjuangan Mendapatkan Pengakuan Internasional Konsep Wawasan Nusantara
Melalui konvensi hukum laut (UNCLOS I) tahun 1958 dan UNCLOS II tahun 1960 telah diperjuangkan untuk mendapatkan pengakuan secara internasional tentang konsep wawasan nusantara, meski pada saat itu hasilnya belum diakui. Konsep Wawasan Nusantara mendapat tentangan dari negara maju: Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, dan Selandia Baru. Peserta konferensi menganggap konsep Archipelago State masih perlu dikaji. Namun ada 3 hal yang diakui: 1) penarikan garis pangkal lurus diakui sebagai metode penarikan garis pangkal laut teritorial disamping garis pangkal biasa (normal base line= low water), 2) memberikan hak kepada negara pantai untuk melaksanakan hak berdaulatnya (sovereign right) pada zone tambahan (contigoues zone). Pada UNCLOS III (1982) setelah mlalui perjuangan diplomasi yang gigih tanpa henti akhirnya konsep Negara Kepulauan diakui secara internasional.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, Indonesia meratifikasi UNCLOS III pada 31 Desember 1985 melalui UU No.17 tahun 1985. Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
Sesuai dengan ketentuan UNCLOS III, walaupun wilayah perairan diantara pulau-pulau milik Indonesia sudah menjadi wilayah teritorial, namun Indonesia tetap harus memberi hak kepada negara lain untuk melintas secara damai di wilayah perairan kedaulatan Indonesia. Oleh sebab itu dibuatlah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai alur bagi negara lain untuk melintas secara damai di wilayah kedaulatan Indonesia.

Pentingnya Konsep Integrasi Nasional

Ringkasan Materi PPKn Kelas X Bab 5

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional
Pengertian Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sedangkan kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti:
  • Politis: integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
  • Antropologis: integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Jadi, integrasi nasional bangsa Indonesia berarti hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai suatu bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa secara resmi, dan direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Syarat-syarat keberhasilan integrasi di suatu negara sebagai berikut:
  1. Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
  2. Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
  3. Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-Faktor Pendorong, Pendukung dan Penghambat Integarsi Nasional
Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
  1. Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara  yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  3. Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda
  4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia
Faktor pendukung integrasi nasional
  1. Penggunaan bahasa Indonesia
  2. Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia
  3. Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila
  4. Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat
  5. Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita
Faktor penghambat integrasi nasional
  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
  2. Kurangnya toleransi antargolongan
  3. Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
  4. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
Corak masyarakat Indonesia adalah ber-Bhinneka Tunggal Ika, bukan lagi keanekaragaman suku bangsa dan kebudayaannya, melainkan keanekaragaman kebudayaan yang berada dalam masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat majemuk, seperti Indonesia dilihat memiliki suatu kebudayaan yang berlaku secara umum dalam masyarakat. Untuk itu, agar terciptanya integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.

Setiap warga masyarakat harus menyadari adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Perbedaan tersebut jangan sampai dijadikan sebagai pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Oleh karena itu, kita semua sebagai warga negara harus memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? 
Kita tentu sudah melihat berita di televisi atau membaca di media massa, saat ini anggota TNI tengah bersiap siaga di perbatasan wilayah Indonesia di laut Natuna Utara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski saat ini negara Indonesia tidak dalam keadaan perang dengan China tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk ikut serta menjaga integrasi nasional.

Rakyat Indonesia harus memiliki sikap untuk mempersiapkan diri jika terdapat ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dapat mengganggu integrasi nasional baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yang berlaku.

Silahkan lanjut membaca ke sub materi C (Tantangan Menjaga Keutuhan NKRI)

Tuesday, January 14, 2020

Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

Ringkasan Materi PPKn Kelas X Bab 5

Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Indonesia adalah negara kepulauan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 25A UUD Tahun 1945 dinyatakan bahwa; "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU." Sebagai sebuah negara kepulauan yang terdiri atas banyak etnis dan budaya. Indonesia menghadapi berbagai kemungkinan adanya perpecahan yang dapat menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, kesatuan bangsa. Untuk menyiasati hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan. Salah satunya, yakni diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk memupuk komitmen persatuan dalam keberagaman, seperti tidak menyinggung SARA, harus saling menghormati antaragama dan keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.

Oleh karena itu, sangat pentingnya peran kita sebagai generasi muda dalam upaya menjaga integrasi bangsa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, akan muncul karakter bangsa yang tercermin lewat generasi muda yang mampu menghargai perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta sikap toleransi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia. Bhinneka berarti beraneka ragam, Tunggal berarti satu, Ika berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun beranekaragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuno yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.
Kebhinnekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan bangsa dan negara. Kebhinnekaan harus dimaknai masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme dengan berlandaskan kekuatan spiritualitas. Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia dengan Bhinneka Tunggal Ika dan toleransi yang menjadi perekat untuk bersatu dalam kemajemukan bangsa.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa sebagai berikut.
  1. Dasar Negara Pancasila
  2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan (Pasal 35 UUD 1945)
  3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan (Pasal 36 UUD 1945)
  4. Lambang Negara Burung Garuda (Pasal 36A UUD 1945)
  5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B UUD 1945)
  6. Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
  1. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang
  2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab
  3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
  4. Pembangunan berjalan lancar
Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman. Contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut
  • Saling menghormati, mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
  • Saling toleransi antar pemeluk agama yang berlainan
  • Tidak menghina terhadap teman yang berbeda SARA
Silahkan lanjut membaca ke sub materi B (Pentingnya Konsep Integrasi Nasional)


Monday, January 13, 2020

Pengaruh Positif dan Negatif Kemajuan IPTEK bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Rangkuman Matei PPKn Kelas XII Bab 3

Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap NKRI

Tujuan Pembelajaran:
  1. Mengevaluasi potensi ancaman terhadap negara terkait kemajuan IPTEK dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
  2. Menunjukkan partisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa
A. Mengidentifikasi Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap NKRI
Perkembangan IPTEK kian semakin pesat, teknologi saat ini sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Hadirnya teknologi sangat membantu segala aktivitas manusia disegala bidang melalui inovasi-inovasi yang telah dikembangkan di belahan dunia. Dengan adanya perkembangan dan kemajuan IPTEK tentu akan memberikan pengaruh bagi kehidupan sebuah bangsa, baik yang positif maupun negatif dalam berbagai aspek.

Berikut adalah pengaruh positif dan negatif dari adanya kemajuan IPTEK dalam aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum, pertahanan, serta keamanan.

Aspek Politik
Dampak positif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek politik yaitu:
Keterbukaan
Dengan adanya keterbukaan akan mencegah praktik korupsi (penggelapan uang), kolusi (persekongkolan), nepotisme (mendahulukan kerabat) sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil.
Demokrasi
Dengan adanya pemerintahan yang demokratis akan meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi politik rakyat dalam penentuan kebijakan publik oleh pemerintah.
Kebebasan yang bertanggungjawab
Dengan adanya kebebasan yang bertanggungjawab maka setiap orang dapat meningkatkan kualitas dirinya untuk berkreativitas.

Selain nilai-nilai diatas, dampak positif dari perkembangan IPTEK pada aspek politik adalah: penyelenggaraan e-goverment, meningkatkan hubungan diplomatik, adanya peranan besar rakyat dalam pengembangan pemerintahan, memperluas dan juga meningkatkan hubungan dan kerja sama antar daerah, informatif, adanya kontrol, mempermudahkan koordinasi, dan meningkatkan kemanan rahasia negara.

Dengan dilaksanakannya nilai-nilai keterbukaan, kebebasan, dan demokrasi akan menjadi alat kontrol yang efektif dan efisien terhadap keberlangsungan pemerintahan. Sehingga pada akhirnya akan terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan aspiratif. Tapi sebaliknya, jika tidak dapat menerapkan ketiga nilai tersebut maka akan muncul dampak negatif seperti berikut.
  • Cyber crime
  • Merongrong ideologi bangsa
  • Munculnya gerakan-gerakan radikalisme
  • Adanya sabotase dan spionase terhadap kerahasiaan negara
  • Kebebasan yang tidak bertanggungjawab menimbulkan adanya anarkisme
Aspek Ekonomi
Dampak positif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek ekonomi yaitu:
  • Mudah melakukan segala transaksi
  • Makin terbukanya pasar internasional
  • Meningkatkan kemakmuran masyarakat
  • Meningkatkan kesempatan kerja dan devisa negara
  • Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
  • Semakin meningkatnya investasi asing atau penanaman modal asing di negara kita
  • Mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan menghilangkan biaya tinggi
Dampak negatif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek ekonomi yaitu:
  • Maraknya penyelundupan
  • Dibanjiri barang-barang dari luar negeri
  • Perekonomian negara dikuasai pihak asing
  • Timbulnya kesenjangan sosial karena persaingan bebas
  • Pemerintah hanya sebagai regulator pengatur ekonomi yang mekanismenya akan ditentukan oleh pasar
  • Sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi akan semakin berkurang dan koperasi makin sulit berkembang
Aspek Sosial Budaya
Dampak positif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek sosial budaya yaitu:
  • Akulturasi
  • Budaya lokal mendunia
  • Transformasi ilmu pengetahuan yang semakin pesat
  • Banyak belajar dari negara maju untuk dikembangkan di negara sendiri
Dampak negatif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek sosial budaya yaitu:
  • Individual
  • Konsumtif
  • Hedonisme
  • Westernisasi
  • Kesenjangan
  • Ketergantungan
  • Pengklaiman budaya
  • Lunturnya nilai budaya asli dan nasionalisme
Aspek Hukum, Pertahanan, dan Keamanan
Dampak positif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek hukum, pertahanan, dan keamanan yaitu:
  • Demokratis
  • Penyampaian informasi lebih cepat
  • Keterbukaan akses informasi tentang hukum
  • Makin menguatnya supremasi dan kesadaran hukum
  • Meningkatkan kualitas persenjataan pertahanan dan keamanan yang lebih canggih
  • Menghasilkan kebijakan yang semakin memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat
  • Meningkatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum ubekerja secara profesional
  • Dapat menghalau serangan dan membekuk musuh dengan bantuan teknologi mutakhir
Dampak negatif dari perkembangan IPTEK terhadap aspek hukum, pertahanan, dan keamanan yaitu:
  • Cepat menyebarnya berita HOAX
  • Pertahanan dan keamanan negara dapat mudah dibobol dan disusupi
  • Munculnya perang dengan menggunakan senjata nuklir dan biologi
  • Peran masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan semakin berkurang
  • Anarkisme, terorisme, sparatis, dan radikalisme yang dapat mengganggu stabilitas nasional
Silahkan lanjutkan membaca pada sub materi B (Sikap Selektif terhadap Pengaruh IPTEK).

Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia

Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

Tujuan pembelajaran: menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
B. Pentingnya Hubungan Internasional bagi Indonesia
Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain begitu juga dengan bangsa Indonesia. Suatu negara termasuk Indonesia membutuhkan dukungan dari negara lain untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya dengan cara melakukan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain. Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin  hubungan dengan India, Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir, dan lainnya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia. Suatu negara  dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
  1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup kesananya, baik melalui kudeta maupun intervensi negara lain.
  2. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dalam membina hubungan internasional diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu yang diperlukan agar kepentingan nasional suatu bangsa dapat diperjuangkan. Taktik dan prosedur tersebut, antara lain:
  1. Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dan mencapai tujuan.
  2. Meyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
  3. Menentukan apakah tujuan nasinal sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
  4. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya (diplomasi ajakan, konferensi, menunjukan kekuatan militer, dan ekonomi).
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, hubungan internasional bagi bangsa Indonesia diarahkan untuk hal-hal berikut.
  1. Pembentukan satu  negara  Republik  Indonesia  yang  berbentuk  negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, dasar kerja sama adalah membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna .
  4. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  5. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri.
  6. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
  7. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi  yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.

Jika dalam pergaulan dunia suatu negara berdaulat tidak mau melibatkan diri dalam hubungan internasional maka dapat dipastikan negara tersebut akan dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini tentunya akan merugikan seluruh kehidupan bangsa. Bangsa tersebut tidak akan bisa berinteraksi dengan sesamanya yang berada di negara lain. Selain itu, akan buta terhadap hal-hal yang terjadi di negara lain yang pada hakikatnya merupakan sumber pengetahuan bagi kita.

Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab termasuk Indonesia.

Adapun manfaat dari adanya hubungan internasional diberbagai aspek adalah sebagai berikut.
Ideologi:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, dan sebagai jati diri dalam menjalin hubungan internasional sehingga tidak mudah terpengaruh oleh ideologi negara lain.
Politik:
Memperkuat kepentingan nasional dalam membuat kebijakan publik, dan memilih politik luar negeri bebas aktif.
Ekonomi:
Perdagangan bebas dan bisa masuk ke pasar global, dan meningkatkan sektor perekonomian yang berbasis kerakyatan.
Sosial Budaya:
Pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya bangsa, serta menduniakan budaya Indonesia ke kancah internasional.
Pertahanan dan Keamanan:
Menciptakan perdamaian dunia dengan mengedepankan kemanusiaan dan memperkuat pertahanan keamanan negara Indonesia.

Sumber Materi: 
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)


Silahkan lanjut membaca sub materi C (Peran Indonesia dalam PBB)

Sunday, January 12, 2020

Pengertian dan Makna Hubungan Internasional

Rangkuman Materi Kelas XI Bab 4

DINAMIKA PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

Tujuan pembelajaran: menganalisis dinamika peran Indonesia dalam perdamaian dunia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

A. Pengertian dan Makna Hubungan Internasional
Salah satu tujuan nasional Indonesia tercantum dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu; "….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Untuk menciptakan perdamaian dunia, diperlukan adanya kerjasama antara satu negara dengan negara lainnya melalui suatu hubungan Internasional.
 
Menurut UU RI No. 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri didefinisikan bahwa hubungan internasional adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau warga negara Indonesia. 

Berikut adalah beberapa pengertian hubungan internasional menurut para ahli:
J.C. Johari menyatakan bahwa hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang perilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas negara.

Mohtar Mas’oed mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan yang melibatkan bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga diperlukan mekanisme yang kompleks dan melibatkan banyak negara.

Tygve Nathlessen menjelaskan bahwa hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik, oleh karena itu komponen hubungan internasional sendiri tak lepas dari politik internasional, organisasi dan administrasi internasional serta hukum internasional.

Sedangkan menurut Warsito Sunaryo, hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

Jadi, secara umum hubungan internasional dapat didefinisikan sebagai interaksi, kontak, dan komunikasi, saling hubungan antara bangsa-bangsa atau antara negara-negara yang berfungsi sebagai wahana bagi setiap bangsa atau negara untuk menyatakan diri dan menyelenggarakan politik luar negerinya. Secara sederhana hubungan internasional adalah semua jenis kerja sama antara negara Indonesia yang diwakili oleh pemerintah pusat dengan negara-negara lain.

Hubungan internasional melibatkan negara dan berbagai pihak di luar negeri sebagai aktor atau pelaku hubungan internasional. Dengan demikian, hubungan internasional dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk seperti berikut.

Hubungan Individual
Merupakan hubungan atau interaksi antar warga negara yang satu dengan yang lain dan bersifat perseorangan. Interaksi tersebut kemudian akan menimbulkan kepentingan timbal balik diantara meraka. Contoh; hubungan turis asing dengan seorang pemandu wisata yang berbeda kewarganegaraan.

Hubungan Antar Kelompok
Merupakan hubungan atau interaksi yang terjalin antar kelompok-kelompok yang berasal dari negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan ini dapat bersifat sementara atau tetap. Contoh; hubungan antar kelompok mahasiswa negara Indonesia dengan mahasiswa dari negara lain.

Hubungan Antar Negara
Merupakan hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Hubungan antar negara ini berbentuk; kerjasama bilateral (antar dua negara), multilateral (banyak negara), dan regional (negara-negara dalam satu wilayah).

Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri, dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional). 

Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
Politik  internasional   adalah politik   antar negara   yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara serta proses interaksi antarnegara maupun antarnegara dengan organisasi.
Politik luar negeri adalah seperangkat cara/kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri adalah cabang dari politik internasional, politik internasional merupakan cabang dari hubungan internasional, dan hubungan internasional merupakan cabang dari ilmu politik.

Kebutuhan akan negara lain menimbulkan adanya hubungan politik yang disebut politik luar negeri. Adapun asas yang melandasi politik luar negeri yang dijalankan oleh negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat adalah politik bebas aktif.

Bebas artinya; negara Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan sehingga dapat dengan bebas untuk menentukan pilihan sikap dan kerjasama terhadap negara lain. Aktif artinya; negara Indonesia selalu aktif berupaya mewujudkan perdamain dunia. 

Jadi, politik luar negeri bebas aktif adalah Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan negara manapun serta berusaha untuk selalu terlibat berperan aktif dalam mewujudakan perdamaian dunia.

Ada beberapa faktor yang mendorong suatu negara melakukan hubungan internasional, diantaranya:
  1. Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri, baik yang bersifat ekonomis, politik, kultural, maupun keamanan.
  2. Keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional.
  3. Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan di berbagai bidang.
  4. Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan perbedaan inkam negara.
  5. Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh dukungan dari negara lain.
  6. Terjadinya globalisasi yang menimbulkan konsekuensi tidak ada satu negara pun di dunia ini yang dapat hidup sendiri tanpa melakukan hubungan dengan negara lain.
Hubungan internasional tidak hanya terjadi karena ingin bekerjasama. Persahabatan, persengketaan, permusuhan, ataupun peperangan juga termasuk hubungan internasional. Hubungan internasional bisa antar individu, antar kelompok, maupun antar negara di negara yang berbeda. Menurut Sam Suhaedi, di dalam hubungan internasional juga terdapat hukum internasional yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

Sumber Materi: 
(Buku Paket Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI)


Silahkan lanjut membaca materi pada sub B (Pentingnya Hubungan Internasional).

Lampiran Permendikbud tentang KI KD PPKn SMA

Lampiran Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang KI KD mata pelajaran PPKn (download)

Permendikbud No. 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Peemendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang KI-KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 (download)